Penulis : admin

July 27, 2012

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa berarti membersihkan, mensucikan, bertambah, terpuji, dan barakah. Menurut syara’ adalah istilah atau nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut kadar, sifat dan syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah yang dikenal dengan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dan menjumpai bagian akhir bulan Ramadhan dan bagian awal bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua hijroh (Al Bajuri, I;278)

Dasarnya hadist riwayat Bukhori Muslim :

“Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.

Hikmah dari syari’at zakat fitrah adalah:

  1. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Ramadhan

Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Ramadhan yang barangkali berkurang disebabkan hal yang kurang positif akan menjadi sempurna. Dalam riwayat Abu dawud dan Ibnu majah disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa dari pada sisa-sisa dan kotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah shalat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh.”

  1. Membahagiakan orang-orang fakir. “Kayakanlah mereka (orang-orang fakir) dari kehinaan meminta-minta hari ini.” (HR Daruquthni dan Baihaqi)”

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka menurut ijma’ para ulama zakat fitrah ini diberikan khusus pada faqir miskin saja, berbeda dengan zakat lainnya, yang pembagiaannya telah diatur oleh surat at Taubat ayat 60 yang diberikan kepada 8 golongan, disamping karena waktu menyerahkannya dibatasi sampai sebelum shalat Ied (waktu utama) atau sampai matahari tenggelam tanggal 1 Syawwal (waktu jawaz)

 

SYARAT  WAJIB ZAKAT FITRAH

Seseorang dikategorikan sebagai orang yang wajib membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang menjadi tanggungannya adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Mumpunyai makanan, harta atau nilai uang yang lebih dari yang diperlukan baik malam atau siangnya hari raya.

MEKANISME DAN KADARNYA ZAKAT FITRAH

Diantara syarat-syarat benda yang dibuat zakat fitrah adalah :

  1. Berupa bahan makanan

Menurut madzhab Syafi’i zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uan) yang pada saat itu dijadikan makanan pokok sebuah daerah tersebut (Kifayatul Akhyar,I;196)

  1. Sejenis (tidak campuran)
  2. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
  3. Satu sho’ untuk setiap satu orang.

Satu sho’ menurut Imam Nawawi adalah:

  • Satu sho’ beras putih  : 2.719,193,3 gram (+ 3 Kg)
  • Satu sho’ gabah : 2.205,22 gram (+ 2,5 Kg)
  • Satu sho’ gandum  : 1.862,18 gram (+ 2 Kg)
  • Satu sho’ kacang tunggak  : 2.522,323 gram (+ 2,6 Kg)

Catatan

Menurut madzhab hanafi zakat fitrah boleh tidak dengan makanan yakni boleh dengan qimah atau uang. Bagi orang yang bertaqlid terhadap Abu Hanifah maka jumlah keluar zakat fitrahnya harus sesuai dengan batasan zakat fitrah menurut Abu Hanifah

Apabila makanannya/harta “yang lebih jumlahnya kurang dari satu Sho’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah, dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua keluarga) maka metode pentasarufannya adalah sesuai urutan berikut ini :

  1. Atas nama dirinya sendiri/orang yang menzakati
  2. Atas nama anaknya yang masih kecil
  3. Atas nama ayahnya
  4. Atas nama ibunya
  5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu
  6. Atas nama budaknya

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITROH

Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Ramadhan dan bulan Sawwal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seizing orang yang dizakati.

Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima :

  1. Waktu Jawaz

Yaitu mulai awal Ramadhan sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Ramadhan, bukan waktu sebelum Ramadhan.

  1. Waktu Wajib

Yaitu sejak akhir ramadhan (menemui sebagian bulan ramadhan) sampai satu sawwal. Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah maghribnya satu sawwal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya satu sawwal tidak wajib dizakati

  1. Waktu Sunah

Setelah fajar dan sebelum shalat hari raya fitri 1 Sawwal

  1. Waktu Makruh

Yaitu setelah shalat hari raya idul fitri sampai tenggelamnya mataari satu Sawwal. Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat hari raya makruh jika tidak ada udzur. Jika pengakhirannya ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

  1. Waktu Haram

Yaitu setelah tenggelamnya matahari satu sawwal.

 

NIAT ZAKAT FITRAH

Pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam ;

  1. Zakat untuk dirinya sendiri
  2. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya

Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin orang yang dizakati, seperti seorang suami menzakati istrinya.

  1. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya

Apabila zakat atas nama orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat sah jika mendapat izin dari orang yang dizakat. Seperti, pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa, saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat.

Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat, memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya atau waktu antara memisahkan zakat dan memberikan zakat pada faqir miskin.

 

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

0 Comments

Trackbacks/Pingbacks

  1. Zakat – PC NU Kab. Bandung | Maslahat Tradisi & Inovasi - […] Sumber : https://langitan.net/?p=1897 […]

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer