Fiqih Edukasi

Penulis : admin

September 20, 2017

 

Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i pernah berpesan,“Barang siapa yang menghendaki sukses di dunia, maka tuntutlah ilmu, barangsiapa yang menghendaki sukses diakhirat, maka tuntutlah ilmu, barangsiapa yang menghendaki sukses dunia dan akhirat, maka tuntutlah ilmu.”

Demikianlah pentingnya ilmu, ia dapat membedakan status sosial manusia. Orang yang pandai akan selalu berguna dan dihormati. Sedangkan orang yang bodoh sulit untuk bisa mendapat tempat terhormat dihadapan masyarakat.

Namun yang menjadi permasalahan, seiring perkembangan zaman, banyak terjadi pernik-pernik unik dalam dunia pendidikan, yang mungkin bisa memberikan tambahan menjadi lebih baik,namun juga bisa menjadi hal yang buruk. Berangkat dari sinilah, penulis mencoba menjelaskan dari dasar keberadaan dunia pendidikan yang benar menurut kaca mata syariat.

 

  1. Menuntut Ilmu Umum (formal)

Dewasa ini, ternyata masyarakat lebih memilih lembaga formal daripada lembaga non formal. Bahkan tidak sedikit lembaga yang membuat sistem ganda, yakni disamping terdapat ilmu agama ada pelajaran umumnya.Tak sedikit lembaga yang lebih memilih memperbanyak pelajaran umum daripada pelajaran agama. Dampaknya, siswa kurang mumpuni dalam ilmu agama. Dan yang menjadi permasalahan,apakah kewajiban mencari ilmu sudah dianggap cukup dengan ikut sekolah formal yang mata pelajarannya kebanyakan pelajaran umum?, sebatas mana kewajiban mencari ilmu sebagaimana dipesankan Rasulullah saw, “Mencari ilmu itu kewajiban kaum muslimin dan muslimat.”

Pada dasarnya, dalam literatur fiqih tidak ada istilah ilmu umum, namun dengan menggunakan istilah ilmu syar’i dan ilmu ghoiru syar’i. Sedangkan hukum mempelajarinya ada yang wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Adapun ilmu yang wajib kita pelajari itu adakalanya fardhu ain (wajib secara individu) dan fardhu kifayah(wajib secara kolektif)dan bisa gugur apabila ada satu orang  yang mewakili). Ilmu yang fardhu ainadalah ilmu yang tidak ada toleransi bagi orang mukalaf untuk tidak mengetahui, yaitu ilmu yang berkaitan dengan syarat sahnya sebuah ibadah, keikhlasan dalam beramal atau interaksi antar sesama. Seperti ilmu tentang tata cara wudu, shalat, zakat, puasa, haji, dll. Begitu juga wajib mengetahui ilmu perdagangan bagi seorang pedagang agar mengetahui dan tidak terjerumus dalam riba, penipuan, dll. Sedangkn ilmu yang hukumnya fardhu kifayah yaitu ilmu yang menjadi keharusan demi keberlangsungan dan kenyamanan urusan duniawi seperti ilmu pertukangan, kedokteran, bahasa, dll. Dan ini cukup ada seorang atau beberapa orang saja yang mewakilinya.

Adapun ilmu yang haram dipelajari ialah ilmu sihir, sulap, dan ilmu perdukunan yang tidak sesuai dengan syariat. Ilmuyang makruh dipelajari seperti mempelajari syair-syair cinta untuk memuji para wanita. Sedangkan syair yang tidak ada unsur memuji wanita itu boleh dipelajari.

Sedangkan kewajiban menuntut ilmu sebagaimana dalam Hadis ialah ilmu hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan syarat sahnya sebuah ibadah. Sehingga menuntut ilmu di lembaga formal belum bisa dianggap cukup bila belum bisa mengetahui tata cara beribadah dengan baik dan benar. Karena kebanyakan masyarakat lebih mementingkan dan memprioritaskan pendidikan umum daripada pendidikn agama, tak jarang sudah SMA belum bisa shalat dengan benar.

Dari itu, bagi semua orang tua harus memperhatikan anaknya agar lebih bersemangat belajar agama untuk membenahi ibadahnya dan tidak memberikan kebebasan dalam bermain(sab’atul kutub almufidah hal.14-15, bariqoh mahmudah juz 1 hal. 250, mausuah fiqhiyah juz 13 hal. 6)

  1. Sekolah Mencari Ijazah

Mengetahui kepandaian atau ketinggian ilmu sesorang, ijazah menjadi bukti yang cukup kuat dan dibuat pegangan masa ini. Melangkah kemana saja akan ditanya ijazah apa, melanjutkan sekolah harus ada ijazah, melamar kerja harus dengan ijazah, bahkan untuk menikahpun harus membawa ijazah.

Tidak heran bila banyak masyarakat berlomba-lomba mendapatkannya, ada yang ikut bersekolah formal sebagaimana umumnya, ada juga memilih persamaan, yaitu bersekolah pada waktu ujian saja, bahkan ada pula memilih membeli dan merekayasa. Selanjutnya, urusan manipulasi data ditanggung pihak sekolah.

Dari keanekaragaman masyarakat yang menginginkan ijazah, dapat dismpulkan terjadi pergeseran dalam banyak hal, terutama menjadikan sekolah sebagai jalan untuk mendapatkan ijazah, bukan menuntut ilmu karena Allah, terjadi banyaknya bocoran soalsetiap ujian kelulusan, karena kalau tidak lulus maka tidak mendapatkan ijazah, banyak terjadi praktek pemalsuan ijazah, kurangnya kesempatan orang baik dan berilmu namun tidak punya ijazah untuk menjadi pejabat negara. Sehingga banyak pejabat diisi orang-orang yang berdasi tanpa tanggungjawab dan korupsi diangap hal yang biasa. Lalu, bagaimanahukum sekolah hanya untuk mencari ijazah?.

Pada dasarnya hukum sekolah untuk mencari ijazah itu diperbolehkan dengan syarat menempuh jalan yang dilegalkan pemerintah, seperti sekolah pada umumnya atau mengikuti wajar dikdas/paket. Sedangkan merekayasa atau memanipulasi data dengan cara mengikuti persamaan  tanpa mengikuti peraturanyang telah ditetapkan pemerintah, itu tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat, seperti membutuhkan ijazah untuk berdakwah yang tidak terlaksana tanpa dengan adanya ijazah.

Adapun mencari ijazah dengan jalan membeli juga tidak diperbolehkan karena ada unsur penipuan dan pelanggaran atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun apabila mendapatkan ijazah tersebut untuk menegakkan kebenaran dan bukan untuk memenuhi ambisi pribadi maka diperbolehkan apabila darurat dan mnjadi solusi terakhir, seperti untuk mencalonkan diri menjadi pejabat, yang apabila ia tidak maju akan diisi oleh orang-orang fasik yang tidak berilmu agama. Maka ia boleh membeli ijazah jika ia benar-benar orang paling layak dan memenuhi syarat dalam hukum islam. (sullam taufiq hal. 65, tuhfatul muhtaj juz 4 hal. 424, sab’atul kutub almufidah hal 10, adabul ulama wal mutaallimin juz 1 hal 91)

 

3. Siswa-siswi Campur dalam Satu Kelas

Memang tidak dapat dipungkiri, mayoritas sekolah di Indonesia mencampur siswa-siswinya dalam satu kelas tanpa pemisah, alasan pihak lembaga beraneka ragam, ada yang mengatakan kendala gedung yang terbatas, guru yang terbatas, atau menganggap hal itu kebiasaan sebagaimana yang terjadi ditempat lainnya. Lalu bagaimana hukumnya mencampur siswa-siswi dengan alasan sebagaimana diatas?.

Pada dasarnya perkumpulan antara laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan. Karena hal yang demikian akan menimbulkan beberapa kemungkaran. Diantaranya adalah memperlihatkan aurat atau melihatnya, rawan terjadi percampuran fisik, saling bersentuhan dan rawan mengakibatkan terjadi permulaan perzinaan. Sebagaimana menyentuh, mencubit, mencium, dll.

Adapun solusi yang bisa meminimalisir terjadinya hal yang diharamkan ialah dengan memisah satir (penutup), atau membuatkan gedung yang berlainan tempat jika sudah ada ruang atau dana untuk membuatnya.(is’adur rofid juz 2 hal 67, fatawi alfiqhiyah juz 1 hal 203, tausyeh hal 197)

  1. Sertifikasi dengan Data Fiktif

Sejak tahun 2007, pemerintah Indonesia memberi tunjangan kesejahteraan kepada guru yang telah lulus sertifikasi sebesar gaji pokok bagi guru PNS dan sebesar gaji guru golongan III/A bagi guru non PNS. Memang dalam hal kesejahteraan dan profesionalisme, kinerja guru lebih optimal. Namun disisi lain, marak terjadi pemalsuan data agar seorang guru bisa lulus sertifikasi. Karena syarat untuk mengikuti sertifikasi guru harus mengajar paling sedikit 24 jam dalam satu minggu dan beberapa syarat lainnya. Lalu bagaimana mengikuti sertifikasi dengan data fiktif sebagaimana diatas?.

Manipulasi data dalam segala hal itu tidak diperbolehkan. Baik dalam hal sertifikasi guru maupun lainnya. Dan realita yang ada belum masuk kategori darurat yang memperbolehkan berbohong, karena masih bisa menempuh jalur lain yang diperbolehkan atau legal menurut pemerintah. Hal ini agar keseriusan guru dalam mengajar bisa lebih kompetitif agar dapat naik derajatnya dan juga agar tidak banyak penipuan-penipuandalamranahpendidikanlain yangmakinberagamdanmarak. (ihya’ulumuddin juz 2 hal 139, sulam taufiq hal 65, nihayatul muhtaj juz 6 hal 172)

Sumber: Majalah Langitan

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

1 Comment

  1. Afif

    Apakah ijazah langitan bisa di lampirkan sebagai prasyarat kuliah?

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer