Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Penulis : Tim Admin

May 24, 2024

Foto: Unsplash.com

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan shalat Jumat bagi orang yang datang terlambat?

Sebelum itu, mari kita ketahui bahwa seorang yang terlambat mengikuti imam dalam shalat itu disebut makmum masbuq, kebalikannya, disebut makmum muwafiq.

Lebih jelasnya mari kita ikuti keterangan dari Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isun tentang definisi makmum muwafiq dan masbuq. Dalam kitab Busyra al-Karim disebutkan:

هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ وَأَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ فِيْ ظَنِّهِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا   

Artinya: “Yang demikian tersebut berlaku untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang menemui durasi waktu membaca al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar bacaan sedang, bukan bacaannya Imam dan makmum sendiri menurut pendapat al-aujah (yang kuat). Adapun masbuq yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya.” (Al-Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim bi Syarhi Masail al-Ta’lim)

Berkaitan dengan makmum masbuq shalat Jumat, setidaknya ada dua perincian yang perlu dipahami sebagaimana berikut.

Pertama, masbuq yang menemui ruku’ rakaat kedua dari imam.

Masbuq yang pertama ini adalah yang menemui satu rakaat bersama imam, setelah imam salam, ia hanya perlu menambah satu rakaat saja dan shalat Jumatnya sudah sah.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan,

ولو أدرك المسبوق ركوع الثانية واستمر معه إلى أن سلم أتى بركعة بعد سلامه جهرا وتمت جمعته 

“Jika makmum masbuq menemui rukuk pada rakaat kedua dari imam, dan makmum mengikutinya sampai imam salam, maka bagi makmum untuk menambah satu rakaat lagi setelah salamnya imam dengan bacaan yang keras, dan sempuranalah shalat Jumatnya makmum tadi” (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin)

Kedua, masbuq yang tidak menemui ruku rakaat kedua dari imam.

Masbuq jenis kedua ini adalah masbuq yang sama sekali tidak menemui rakaatnya imam. Adapun ketentuannya, si makmum wajib mengikuti shalat Jumat dengan niat shalat Jumat. Setelah salamnya imam, ia wajib menyempurnakannya seperti shalat Dzuhur, maksudnya wajib menambahkan 4 rakaat sebagaimana shalat Dzuhur tanpa perlu niat shalat Dzuhur.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan, 

وتجب على من جاء بعد ركوع الثانية نية الجمعة على الأصح وإن كانت الظهر هي اللازمة له 

“Dan wajib bagi seorang yang shalat Jumatnya setelah ruku rakaat kedua imam, berniat shalat Jumat menurut pendapat yang ashah, walaupun shalat yang dilakukan shalat Dzuhur, shalat itu menetapi baginya” (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in)

Adapun bila masbuq jenis kedua ini setelah menyempurnakan shalatnya menemukan jamaah shalat Jumat yang lain, maka ia wajib mengikutinya, sedangkan shalat Dzuhur yang ia lakukan, dengan sendirinya berstatus shalat sunnah.

Syaikh Mahfudz, pakar fikih dan hadits dari Pacitan dalam kitabnya Hasyiyah Al-Turmusi menjelaskan, 

وَلَوْ أَدْرَكَ هَذَا الْمَسْبُوْقُ بَعْدَ صَلَاتِهِ الظُّهْرَ جَمَاعَةً يُصَلُّوْنَ الْجُمُعَةَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَهَا مَعَهُمْ كَمَا قَالَهُ فِي النِّهَايَةِ وَيَتَبَيَّنُ انْقِلَابُ الظُّهْرِ نَفْلًا لِأَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْوُجُوْبِ وَبَانَ عَدَمُ الْفَوَاتِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الْكَلَامَ عِنْدَ جَوَازِ التَّعَدُّدِ.  

 “Apabila setelah shalat dzuhur masbuq jenis ini menemui kelompok yang melaksanakan Jumat, maka ia wajib mengikuti Jumat bersama mereka seperti yang dikatakan Imam al-Ramli dalam kitab al-Nihayah. Dan telah nyata Dzuhur yang dilakukannya berubah menjadi sunah, sebab ia tergolong orang yang berkewajiban Jumat, sementara nyatanya Jumat tidak terlewatkan untuknya. Dan merupakan hal yang maklum, dalam hal ini konteksnya adalah saat diperbolehkan berbilangnya pelaksanaan Jumat dalam satu desa”. Wallahu A’lamu

Penulis: Mahir Riyadl

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer