Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Penulis : Tim Admin

June 15, 2023

Image Source: Unsplash

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Badal Haji

Dilansir dari kemenag.go.id, Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional Tentang Badal Haji [2016]. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan pelaksanaan wukuf). Juga bagi jamaah haji yang uzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Hukum Badal Haji

Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha’ ad-Dimyathi as-Syafi’i dalam kitabnya, I’anah at-Thalibin menyatakan bahwa Pelaksanaan badal haji itu diperbolehkan. Mengenai landasan hukum yang digunakan beliau dalam hal ini sebagaimana salah satu hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

Bahwa ada seorang perempuan dari bani Juhainah yang datang kepada nabi Saw kemudian bertanya,

ان أمي نذرت أن تحج فماتت قبل أن تحج أفأحج عنھا

“Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melaksanakan haji, kemudian ia wafat sebelum melaksanakannya, apakah aku bisa menghajikannya?” Lalu Nabi Muhammad saw menjawab,

نعم حجى عنھا أرأیت لو كان على أمك دین أكنت قاضیته قالت نعم قال اقضوا حق ﷲ فاالله أحق بالوفاء

“Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan?. Perempuan tersebut berkata “iya”. Lalu nabi pun menjawab,

Bayarlah hutang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari)

(I’anah al-Thalibin, [Indonesia, Darul Ihya’ Kutub Arabiyah: Tanpa Tahun], Juz II, halaman 287)

Kriteria Orang yang Bisa Dibadal Hajikan

Dalam kitab Fathul Mu’in karangan imam Zainuddin Al-Malibari disebutkan sedikitnya ada dua orang yang hajinya bisa digantikan.

Pertama,  عن میت عليه نسكYaitu seorang yang telah meninggal serta memiliki kewajiban haji. Kedua,  عن آفاقي معضوب عاجز عن النسك بنفسه Seorang yang berada di luar kota Makkah yang mengalami sakit parah sehingga tidak mampu melaksanakan haji. Dengan catatan sakit yang diderita orang tersebut sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Selain itu, terdapat kriteria yang lain, yaitu bila orang pergi haji tersebut mengalami gangguan jiwa. Hal ini sebagaimana dikatakan Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dikutip dari Nu Online.

Syarat Menjadi Badal Haji

Seseorang yang menjadi badal haji disyaratkan sudah pernah melakukan haji terlebih dahulu, apabila ia belum berhaji bagi dirinya, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. Sebagaimana Hadits dari Ibnu Abbas ra. menyatakan:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ  أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود وابن حبان و حاكم

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, Ibnu hibban, dan Hakim).

Penulis: Mahirur Riyadl

Editor: Yazid Fathoni

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

Inden (Pemesanan) Lewat Telfon

Perkembangan teknologi yang kian pesat, ternyata memunculkan problematika tersendiri, diantaranya persoalan bisnis. sebagaimana umumnya para bisnisman ketika memesan barang kepada agen, tidak repot-repot datang ke tempat pemesanan, cukup melalui via telepon atau...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer