Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Penulis : admin

September 27, 2017

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam.

Dari beberapa ulama masih berbeda pendapat dalam menghukumi bank dan asuransi. Sebagian ada yang mengatakan boleh,ada yang mengatakan subhat,dan ada yang mengatakan haram karena mengandung ghoror(penipuan) dan riba.

انما البيع مثل الربا واحل الله البيع وحرم الربا

artinya: Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah:275)

Riba bukan hanya tambahan dalam sebuah akad. Riba memiliki beberapa jenis yang perlu diketahui.

  1. Riba fadl,yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama sebab syarat atau permintaan dari salah satu orang yang melakukan
  2. Riba nasi’ah,yaitu tukar-menukar barang dengan mensyaratkan pembayarannya
  3. Riba qordl,yaitu meminjamkan barang dengan syarat ada keuntungan dari orang yang meminjam.
  4. Riba yad,yaitu penjual dan pembeli sudah berpisah sebelum melakukan serah terima,Seperti menganggap sah tukar-menukar jagung dengan beras padahal belum diserahkan.

Ada  beberapa syarat agar penjual dan pembeli terlepas dari unsur riba:

  1. Apabila barangnya sejenis,maka harus memenuhi tiga syarat:
  2. Sama jumlah dan
  3. Dilangsungkan secara
  4. Melakukan ijab qabul/serah terima sebelum meninggalkan majlis akad
  5. Apabila barangnya tidak sejenis,maka harus memenuhi dua syarat:
  6. Dilangsungkan secara
  7. Melakukan ijab qabul/serah terima sebelum meninggalkan majlis akad.(fathul wahab[1]:276,fathul mu’in[3]:26)

 

Bank yang Dikomersialkan

Di indonesia kita mengenal adanya bank konvesional dan bank syariah. Setelah terjadi permasalahan secara hukum dalam pengoperasionalan bank konvesional,maka munculah inisiatif membuat bank syariah.

Berdirinya bank syariah mengusung asas terhindarnya orang yang bertansaksi dari praktek riba saat seseorang meminjam uang Atau mengivestasikan harta pada hal-hal yang dilarang agama. Sebuah bank harus bersih dari unsur riba,perjudian,dan penipuan. Begitu juga,harta disimpan oleh nasabah tidak boleh dialokasikan pada urusan haram. Akad yang digunakanpun harus jelas sesuai dengan syara’,bila menggunakan akad mudlarabah,maka keuntungan dari uang yang dikelolah dibagi menjadi dua sebagaimana kesepakatan sebelumnya,sedangkan kerugian ditanggung pihak bank. Apabila musyarakah,maka keuntungan dan kerugian dibagi dua,atau menggunakan akad lainnya,maka harus sesuai dengan ketentuan fiqihnya.

Riba hutang pada bank hukumnya haram baik dalam keadaan dlarurot maupun tidak. Sebagai jalan keluarnya,pihak yang menghutang bisa menjadikan tambahan atau bunga untuk bank sebagai nadzar yang tidak disyaratkan adanya qabul. Bank termasuk kategori orang yang kebanyakannya hartanya dihasilkan dari perkara yang haram. Maka melakukan transaksi dengan bank,bisa jadi hukumnya Haram jika yakin bahwa barang yang  diterima dari bank adalah hasil riba,dan Makruh jika ragu-ragu akan kehalalannya. Sedangkan menurut Imam Ghozali hukumnya mutlaq haram. (Faidul Qhadir[5]:342, bughyah mustarsyidin:149, Ianah At-Tholibin[3]:65. Ghoyatul Talkhis al murad:129)

 

Asuransi yang Dikomersialkan

Sebagaimana yang kami tuturkan di atas,bahwa sejak tahun 2004 M. asuransi mulai menjadi ketergantungan rakyat Indonesia. Secara presentasi peserta asuransi berkembang dengan pesat. kita bisa bayangkan betapa besar dana yang dihimpun oleh pihak asuransi di negara kita ini. Sehingga pasti akan  menimbulkan Efek samping,adanya beberapa permasalahan program yang harus diperbaiki.

Pedoman dari asuransi adalah usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dan tabarru’. Sebagaimana bank,asuransi tidak boleh mengandung unsur qimar(perjudian), ghoror (penipuan),dan riba. Semisal adanya peraturan saat peserta tidak bisa membayar,maka uang tabungannya akan hangus. Padahal seharusnya dana yang dititipkan pada pihak asuransi sepenuhnya milik peserta. Badan asuransi hanyalah sebagai pemegang amanah. Harta tidak bisa beralih tangan saat peserta tidak bisa membayar. Bahkan bila peserta ingin berhenti,maka peserta boleh mengambil lagi uang tersebut.

Dalam istilah fiqih,asuransi menggunakan akad mudlarabah(bagi hasil) atau Syirkah At Ta’awuny. Harus ada penjelasan pasti kepada peserta,sebagian uangnya untuk jaminan,dan sebagian kecil untuk tabarru’. Konsep At Ta’min At Ta’awuni harus sesuai dengan syarat-syaratnya.

  1. Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
  2. Tujuan dari peserta adalah membantu. Dari dana yang ditabung peserta sebagian ada yang diniatkan tabarru’, dana ini akan disisipkan untuk membantu orang yang membutuhkan,dan dipotong dari tabungan peserta.
  3. Pengelolah harus bersifat adil. Dari pengelolahan dana yang dilakukan badan asuransi pembagian keuntungan harus dibagi dua antara peserta dan perusahaan sesuai dengan akad bagi hasil syari’at,bukan hanya milik perusahaan. Begitu juga bila ada kerugian maka dibagi berdua.
  4. Iuran yang melebihi menjadi infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.(Al-Umm[3]:64. Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu[5]:108.102.)

Sumber: Majalah Langitan

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer