Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski demikian juga masih menyisakan problem yang tersendiri.
Pertanyaan : Bagaimana hukum pemotongan dengan alat mesin tersebut?
Jawab : Halal dan diperbolehkan, jika mesin dan cara memotong memnuhi syarat-syarat berikut :
- Pemotongnya Muslim
- Mesin yang digunakan merupakan benda tajam yang bukan dari tulang, kuku atau sejenisnya
- Sengaja menyembelih hewan tersebut
Referensi : Hasyiyah I’anah at-Tholibin (2) : 392, Fathul Wahab (2) : 335.
0 Comments