Wanita Cantik Ikut Sholat Idul Fitri

Penulis : admin

September 23, 2005

Assalamu’alaikum War. Wab.

KH. Qohwanul Adib yang kami muliakan, sebagaimana sudah maklum di tengah-tengah masyarakat kita setiap kali pelaksanaan sholat Idul Fitri yang ikut jamaah sholat ini sangat membludak sekali, bahkan masjid-masjid pun yang pada hari-hari biasa kosong, pada pelaksanaan Idul Fitri, masjid-masjid itu tidak dapat menampung jumlah jamaah yang kebanyakan justru dari kaum remaja perempuan. Yang kami tanyakan, seberapa diperbolehkan wanita-wanita muda itu ikut jamaah sholat Idul Fitri? Demikian atas jawabannya terimakasih.
Wassalam
Muhaiminah, Sembayat, Gresik, Jatim


Jawaban:
Mbak Muhaiminah yang semoga dimulyakan Allah, pada dasarnya mengerjakan sholat Idul Fitri atau Idul Adha secara berjamaah di masjid itu disunnahkan karena kemuliaan masjid tersebut. Dan jika masjid tidak bisa menampung jumlah jamaah maka disunnahkan melaksanakan sholat jamaah Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan. (Lihat Minhajil Qawim, bab Sholat ‘idain).
Tapi, bagi wanita-wanita sebaiknya (disunnahkan) melaksanakan sholat Id di rumah secara berjamaah dengan imam salah satu dari wanita-wanita tersebut, lelaki mahramnya atau anak kecil yang mumayyiz.(Lihat Fatawaa An Nawawie bab I).
Fenomena saat ini yang sudah mentradisi bahwa siapa pun termasuk wanita-wanita muda -bahkan dengan dandanan yang paling cantik plus tidak ketinggalan perhiasan dan wangi-wangian- ikut melakukan sholat jamaah Id di masjid atau di lapangan itu sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri. Sebaiknya kita, khususnya kaum wanita mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut dalam aspek hukum, sebagai berikut:
1. Wanita tua, tidak cantik, tidak suka bersolek, tidak memakai wangi-wangian dan aman dari fitnah, hukumnya sunnah melakukan sholat Id di masjid.
2. Wanita tua yang memakai wangi-wangian atau bersolek, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
3. Wanita cantik dan suka bersolek tapi tidak berpakaian bagus dan tidak memakai wangi-wangian serta dihawatirkan timbulnya fitnah, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
4. Wanita cantik dan suka bersolek dengan pakian bagus dan memakai wangi-wangian atau diduga terjadi fitnah, atau tidak seizin suaminya, maka hukumnya haram melakukan sholat Id di masjid. (Lihat bujairimi wahab).

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

0 Comments

Komentar

Posting Populer