Assalamu’alaikum War. Wab.
KH. Qohwanul Adib yang kami muliakan, sebagaimana sudah maklum di tengah-tengah masyarakat kita setiap kali pelaksanaan sholat Idul Fitri yang ikut jamaah sholat ini sangat membludak sekali, bahkan masjid-masjid pun yang pada hari-hari biasa kosong, pada pelaksanaan Idul Fitri, masjid-masjid itu tidak dapat menampung jumlah jamaah yang kebanyakan justru dari kaum remaja perempuan. Yang kami tanyakan, seberapa diperbolehkan wanita-wanita muda itu ikut jamaah sholat Idul Fitri? Demikian atas jawabannya terimakasih.
Wassalam
Muhaiminah, Sembayat, Gresik, Jatim
Jawaban:
Mbak Muhaiminah yang semoga dimulyakan Allah, pada dasarnya mengerjakan sholat Idul Fitri atau Idul Adha secara berjamaah di masjid itu disunnahkan karena kemuliaan masjid tersebut. Dan jika masjid tidak bisa menampung jumlah jamaah maka disunnahkan melaksanakan sholat jamaah Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan. (Lihat Minhajil Qawim, bab Sholat ‘idain).
Tapi, bagi wanita-wanita sebaiknya (disunnahkan) melaksanakan sholat Id di rumah secara berjamaah dengan imam salah satu dari wanita-wanita tersebut, lelaki mahramnya atau anak kecil yang mumayyiz.(Lihat Fatawaa An Nawawie bab I).
Fenomena saat ini yang sudah mentradisi bahwa siapa pun termasuk wanita-wanita muda -bahkan dengan dandanan yang paling cantik plus tidak ketinggalan perhiasan dan wangi-wangian- ikut melakukan sholat jamaah Id di masjid atau di lapangan itu sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri. Sebaiknya kita, khususnya kaum wanita mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut dalam aspek hukum, sebagai berikut:
1. Wanita tua, tidak cantik, tidak suka bersolek, tidak memakai wangi-wangian dan aman dari fitnah, hukumnya sunnah melakukan sholat Id di masjid.
2. Wanita tua yang memakai wangi-wangian atau bersolek, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
3. Wanita cantik dan suka bersolek tapi tidak berpakaian bagus dan tidak memakai wangi-wangian serta dihawatirkan timbulnya fitnah, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
4. Wanita cantik dan suka bersolek dengan pakian bagus dan memakai wangi-wangian atau diduga terjadi fitnah, atau tidak seizin suaminya, maka hukumnya haram melakukan sholat Id di masjid. (Lihat bujairimi wahab).
0 Comments