Wali Nikah Tidak Boleh Hadir di Majlis Nikah ?

Penulis : admin

September 23, 2005

Assalamu’alaikum War. Wab.
Bapak Pengasuh rubrik “Masail” Kakilangit yang mulia, saya pernah mendengar keterangan bahwa seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain (wakil) untuk menikahkan anaknya itu tidak boleh datang dalam majlis akad, karena dalam majlis itu tidak dibenarkan adanya orang yang mewakilkan (muwakkil) dan wakil. Melalui majalah Kakilangit ini saya ingin mengklarifikasikan masalah ini. Semoga Gus Adib tidak keberatan. Terimakasih atas klarifikasinya.
Wassalam
Supriyono, Pati, Jateng

Jawaban:
Bapak Supriono yang semoga dimulyakan Allah, seorang wali itu diperbolehkan menikahkan sendiri anaknya atau mewakilkannya kepada orang lain, misalnya kepada kiai, sebagaimana yang berlaku di lingkungan kita. Mengenai kehadiran si wali yang sudah mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada si wakil itu sebenarnya tidak ada larangan. Artinya kehadiran wali atau muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang menjadi wakil) dalam majlis akad itu tetap dibenarkan. Yang tidak diperbolehkan itu jika kehadiran si wali ikut menjadi salah satu dari dua orang yang menjadi saksi akad nikah tersebut, sebab jika demikian maka akad nikah itu tidak sah. (Lihat al Bajuri, juz II, hal. 102).

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

0 Comments

Kategori

Arsip

Posting Populer