Assalamu’alaikum War. Wab.
Bapak Pengasuh rubrik “Masail†Kakilangit yang mulia, saya pernah mendengar keterangan bahwa seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain (wakil) untuk menikahkan anaknya itu tidak boleh datang dalam majlis akad, karena dalam majlis itu tidak dibenarkan adanya orang yang mewakilkan (muwakkil) dan wakil. Melalui majalah Kakilangit ini saya ingin mengklarifikasikan masalah ini. Semoga Gus Adib tidak keberatan. Terimakasih atas klarifikasinya.
Wassalam
Supriyono, Pati, Jateng
Jawaban:
Bapak Supriono yang semoga dimulyakan Allah, seorang wali itu diperbolehkan menikahkan sendiri anaknya atau mewakilkannya kepada orang lain, misalnya kepada kiai, sebagaimana yang berlaku di lingkungan kita. Mengenai kehadiran si wali yang sudah mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada si wakil itu sebenarnya tidak ada larangan. Artinya kehadiran wali atau muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang menjadi wakil) dalam majlis akad itu tetap dibenarkan. Yang tidak diperbolehkan itu jika kehadiran si wali ikut menjadi salah satu dari dua orang yang menjadi saksi akad nikah tersebut, sebab jika demikian maka akad nikah itu tidak sah. (Lihat al Bajuri, juz II, hal. 102).
0 Comments