Belakangan ini ada fenomena viral berupa cek khodam di medsos. Fenomena ini biasanya disiarkan live dengan tema “Cek Khodam” yang berisi penyebutan khodam oleh peramal kepada netizen yang menuliskan namanya dalam live tersebut. Nama-nama yang disetorkan akan dibacakan oleh peramal apakah ia mempunyai khodam atau tidak. Bahkan tak jarang netizen yang sudah disebutkan khodamnya memberikan uang kepada si peramal.
Khodam yang dimaksud adalah sosok penjaga atau pengawal berupa jin yang mendampingi tuannya, selalu mengikuti dan menuruti perintahnya. Bagaimana hukum Islam memandang fenomena ini?
Di dalam kajian fikih, peramal disebut dengan Kahin dan ‘Arraf. Kahin adalah seseorang yang menetapkan perkara gaib dengan nujum atau perkiraan. Adapun menurut Imam Abu Sulaiman al-Khattabi, Kahin adalah seseorang yang mengambil kabar dari beberapa perkara yang ada di masa yang akan datang, dan dia mengaku bisa mengetahui perkara-perkara rahasia.
Sedangkan ‘Arraf adalah seseorang yang mengaku bisa mengetahui tempat barang yang dicuri, tempat barang hilang dan semacamnya. (Imam Nawawi, Tahdzib al-asma wa al-lughat, [Maktabah Syamilah], juz 4, halaman 121-123).
Para ahli ilmu sepakat bahwa memberikan upah kepada peramal dan perbuatan jahat dihukumi haram. Imam Abu Muhammad al-Baghawi dalam kitabnya Syarah as-Sunnah berpendapat:
اتفق أهل العلم على تحريم مهر البغي وحلوان الكاهن
“Para ahli ilmu bersepakat atas diharamkannya memberi mahar kepada perbuatan jahat dan memberi upah kepada peramal.” (Imam Nawawi, Tahdzib al-asma wa al-lughat, [Maktabah Syamilah], juz 4, halaman 121-123).
Bahkan lebih luas, disebutkan dalam Mughnil Muhtaj bahwa ilmu ramalan, perbintangan dan sejenisnya haram dipelajari, diajarkan dan dipraktekan. Termasuk dari itu, berarti cek khodam adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya.
Syaikh Khatib as-Syarbini mengatakan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا وكذا إعطاء العوض او أخذه عنها
“Ramalan, perbintangan, ritual, sulap hukumnya haram, baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut.” (Syaikh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Dar al-Kutub al-Islamiyah: 2000], juz 5, halaman 395),
Lalu bagaimana hukum bertanya dalam live cek khodam dan mempercayainya?
Praktik cek khodam telah kita sepakati di awal atas keharamannya, karena praktik tersebut sama dengan perbuatan meramal. Oleh karena itu, mendatangi peramal dan membenarkan apa yang dikatakannya maka ia juga dihukumi haram. Bahkan dikatakan kufur orang yang melakukannya.
Rasulullah saw bersabda:
من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد برئ مما أنزل الله على محمد
“Barang siapa yang mendatangi peramal dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah bebas (kufur) dari perkara yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad saw.” Dalam riwayat lain disebutkan:
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
“Barang siapa yang mendatangi Kahin atau ‘Arraf dan membenarkannya apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur dari perkara yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.” (HR. Ahmad)
Namun hal ini diberi beberapa ketentuan oleh Imam Munawi dalam Faidh al-Qadir. Beliau mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka dihukumi haram, dan orang tersebut dianggap kafir. Namun bila meyakini tentang hal gaib itu karena perantara seperti jin bukan kemampuan sendiri, maka dihukumi haram, tapi tidak sampai kafir. (Abdurrauf al-Munawi, Faidh al-Qadir, [Beirut, Dar al-Ma’rifah: 1972], juz 6,halaman 23.
Penulis: Mahir Riyadl
Editor: M. Abdullah Al-Faiq
0 Comments