Pasang Jimat

Penulis : admin

September 23, 2005

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di masyarakat awam kita tidak bisa lepas dari urusan magig, terutama jimat. Jimat sangat kental dalam kehidupan kami. Tapi kami bingung, sebab di televisi seorang kiai mengharamkan, sementara kiai yang lain memperbolehkan. Sebenarnya manakah yang benar dalam hal ini menurut pandangan Syara’? Tolong dijelaskan berikut dalil dan referensinya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmadi, Ngelo, Tambakromo, Malo, Bojonegoro

Jawaban:
Dalam masalah ini sebenarnya ada satu hal bisa kita jadikan sebuah ukuran antara boleh dan tidaknya mempergunakan jimat (rajah). Yaitu, jika seseorang meyakini jimat itu hanya sebagai media atau perantara (sababiyah) atas terjadinya sesuatu, sedangkan yang menentukan segalanya adalah Allah Subhanahu wata’ala, maka diperbolehkan (tidak haram). Hal yang sama pernah dilakukan oleh sahabat Khalid bin Walid Radliyallahu anhu pernah menyimpan rambutnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam dalam kopyahnya. Namun sebaliknya, jika dia meyakini bahwa yang menentukan segalanya adalah jimat tersebut (bukan Allah Subhanahu wata’ala) yang hal ini mengandung unsur syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wata’ala), maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukum nyuwuk disamakan dengan hukum jimat.
Maraji’: Durrul Farid 325

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

0 Comments

Kategori

Arsip

Posting Populer