Upaya manusia untuk meningkatkan sumber pendapatan (income) dalam sector bisnisnya, akhir-akhir ini memang cukup inovatif. Termasuk diantaranya adalah masalah formalin yang sangat meresahkan komunitas masyarakat luas. Pasalnya bahan pengawet yang semestinya digunakan untuk mengawetkan jenazah tersebut difungsikan oleh sebagian orang untuk bahan campuran makanan agar lebih tahan lama sedikit. Konsekwensinya bisa mengakibatkan penyakit, bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang.
PERTANYAAN
a. Bagaimana tinjauan syara’ terhadap makanan yang mengandung formalin berikut hukum menjualnya ?
Jawaban
a. Hukum makanan yang mengandung formalin ditafsil, haram apabila ada bahaya yang nyata & boleh bila tidak bahaya. Dan hukum jual belinya haram dan sah aqadnya bila ada bahaya, dan bila tidak bahaya maka halal dan sah.
Ta’bir
1. I’anatut Tholibin juz 2 hal 354 – 355
2. I’anatut Tholibin juz 2hal 354
3. Majmuk juz 9 hal 189
4. Bajuri juz 1 hal 357
5. Buqyatul Musytarsyidin
0 Comments