Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya dari pelanggan Kakilangit sejak setahun lalu. Saya ingin bertanya tentang puasa. Bagaimana hukumnya orang yang menyusui apakah wajib berpuasa atau tidak? Karena anak ini tidak minum kecuali ASI. Apabila tidak berpuasa apakah harus mengqodlo’ di bulan lain atau mungkin membayar denda saja? Mohon jawabannya agar di muat dalam majalah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Marno, Jl. Jelawat Gg. 15 B No 67 Samarinda Ilir, Kaltim
Jawaban:
Agama Islam tidak membebani sesuatu di luar batas kemampuan para pemeluknya. Seorang ibu yang menyusui jika dia berpuasa dapat menghawatirkan kondisi anaknya, maka agama memberikan kemudahan kepadanya untuk berbuka (tidak berpuasa), namun sebagai konpensasinya, dia tetap diwajibkan qodlo dan membayar fidyah berupa makanan pokok sebesar 1 mud (6 ons) setiap harinya untuk diberikan kepada fuqara masakin. Jika dia menghawatirkan kondisi dirinya dan anaknya sekaligus, maka dia diperbolehkan berbuka, namun dia tetap diwajibkan qodlo (tanpa membayar fidyah).
Maraji’: Ianatut Thalibin II, 272
0 Comments