
Ilustrasi Bus (Image Source: unsplash.com)
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit persoalan kecil yang tampak sepele, namun ketika ditimbang dengan kacamata fikih, justru menyimpan pembahasan yang cukup mendalam. Salah satunya adalah praktik “menggratiskan” seseorang dalam layanan jasa, yang sering kali terjadi karena faktor kedekatan, penghormatan, atau relasi sosial tertentu.
Fenomena ini dapat digambarkan melalui sebuah peristiwa yang kadang dialami sebagian santri atau mungkin gus yang merupakan putra dari tokoh kharismatik (kiai) mendapatkan tugas dari pesantrennya untuk bepergian ke luar kota atau liburan pondok dengan bekal biaya transportasi. Dalam perjalanan, ia menaiki sebuah bus, dan secara kebetulan sopir bus tersebut adalah salah satu santri dari orang tuanya, atau bahkan bisa jadi muhibin pesantren tempat santri atau gus tersebut menimba ilmu. Ketika ia hendak membayar ongkos, sopir tersebut justru meminta agar uangnya dikembalikan sebagai bentuk penghormatan.
Sekilas, tindakan ini tampak sebagai bentuk adab dan penghormatan yang terpuji. Namun, dalam tinjauan fikih muamalah, persoalan ini tidak sesederhana itu. Ada aspek kepemilikan, izin, dan sistem kerja yang harus diperhatikan secara cermat.
Pertama, terkait tindakan sopir yang menggratiskan penumpang. Dalam fikih, hal ini sangat bergantung pada sistem operasional yang berlaku. Jika sopir, kondektur, dan kernet memiliki sistem setoran tetap kepada perusahaan (misalnya mereka menyewa kendaraan dan wajib menyetorkan sejumlah nominal tertentu setiap hari), maka mereka memiliki ruang kebijakan dalam mengelola penumpang, termasuk memberikan keringanan atau pembebasan ongkos. Dalam kondisi ini, menggratiskan penumpang dapat dibenarkan karena tidak merugikan pihak lain selain menjadi bagian dari kebijakan internal mereka.
Namun, apabila sopir bekerja dalam sistem gaji tetap (bulanan) dan tidak memiliki kewenangan atas pemasukan kendaraan, maka tindakan menggratiskan penumpang tidak dibenarkan secara fikih. Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa posisi sopir bukanlah sebagai pemilik penuh atas kendaraan maupun hasil operasionalnya, melainkan sebatas pelaksana atau pihak yang diberi amanah. Dalam kajian fikih, hal ini sejalan dengan prinsip bahwa seseorang yang bertindak atas nama pihak lain tidak memiliki kewenangan mutlak dalam melakukan tindakan di luar batas yang diizinkan. Para ulama menegaskan:
“Seorang wakil tidak memiliki hak untuk bertindak kecuali sebatas apa yang diizinkan oleh pihak yang mewakilkannya, baik melalui ucapan maupun kebiasaan yang berlaku.”
Dengan demikian, segala bentuk kebijakan, termasuk menggratiskan penumpang, harus tetap berada dalam koridor izin yang sah agar tidak berubah dari bentuk penghormatan menjadi pelanggaran amanah.
Kedua, terkait status uang transportasi yang sebelumnya diberikan oleh pesantren. Dalam hal ini, uang tersebut pada dasarnya telah di-tasharruf-kan (dialokasikan) oleh pihak pesantren kepada santri yang bersangkutan untuk keperluan perjalanan. Ketika dalam praktiknya biaya tersebut tidak terpakai karena adanya keringanan dari pihak lain, maka sisa uang tersebut menjadi hak dari penerima, yaitu santri tersebut.
Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk pemberian yang telah berpindah kepemilikan kepada penerima. Dalam fikih, hibah didefinisikan sebagai pemberian suatu harta kepada orang lain tanpa imbalan, yang menyebabkan kepemilikan berpindah secara sah setelah diterima. Dengan demikian, ketika biaya tersebut tidak terpakai, maka sisa atau keseluruhan dana tetap menjadi hak penerima, bukan lagi berada dalam kepemilikan pihak pemberi.
Ini juga menunjukkan bahwa pemberian dari pesantren bukan sekadar titipan yang harus dihabiskan sesuai nominal, melainkan bentuk pengalihan hak guna yang penggunaannya telah diserahkan kepada penerima sesuai kebutuhan perjalanan.
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa fikih tidak hanya mengatur perkara besar, tetapi juga menyentuh detail interaksi sosial yang sering terjadi di masyarakat. Prinsip utama yang ditekankan adalah menjaga hak orang lain, amanah dalam penggunaan wewenang, serta memastikan setiap tindakan didasarkan pada izin dan kerelaan yang sah.
Pada akhirnya, sikap kehati-hatian dalam muamalah menjadi bagian dari praktik keberagamaan itu sendiri. Penghormatan tetap bisa dijaga, namun tidak boleh mengabaikan batasan syariat. Justru dengan memahami aturan ini, hubungan sosial dapat berjalan lebih adil, tertib, dan tetap bernilai ibadah.
Referensi:
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [14]: 109. Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah [4]: 116. Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah [12]: 173. Hasyiyah al-Syabramalisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj [12]: 49. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i [3]: 217. Bughyah al-Mustarsyidin: 360. Fath al-Mu’in: 142.
Penulis: A. M. Sofiansyah





0 Comments