Sebut saja budi, dia adalah orang yang tidak mempunyai tangan sebab kecelakaan, lalu ada seorang temannya yang divonis meninggal, ia ingin memberikan tangannya pada budi, setelah temannya meninggal,budi pun mendapatkan tangan baru yang sudah bisa digerakkan.
  Pertanyaan:
Jika budi wudhu, kemudian menyentuh saudari perempuannya apakah batal wudhunya?
  Jawab :
Tidak batal, karena sudah menyatu, apabila belum menyatu maka yang batal bukan budi tapi adiknya karena menyentuh tangan orang lain.
نهاية الزّين: ص27  )
ولو قطع عضو منشخص والصّق بأخر ÙˆØÂلته الØÂياة ÙÂله ØÂكم مناتّصل به لا اننÙÂصل عنه,ÙÂلو قطعت يد رجل والصّق بامرأة ÙˆØÂلته الØÂياة إنتقض وضؤ رجل بلمسها وعكسه.إه
judul yang tepat “Batalkah wudlu karena menyentuh anggota badan sambungan?”
judul yang tepat “Batalkah wudlu karena menyentuh anggota badan sambungan?”
Bagus