Jawaban pertanyaan masalah agama

Penulis : admin

February 17, 2009

Jawaban dari pertanyaan seputar Haid dan Istihadloh, Aqiqoh, wudlu dan AlQuran, Jumatan dua orang, Talak dengan marah, cara melihat jin, qodlo puasa dan zakat, tatto dan obat dengan alQuran.

Antara haid dan istihadloh
Mustaqim : Istri saya punya masalah: 3 hari setelah nifas selesai suntik KB 3 bulanan, setelah 1 minggu keluar darah seperti haid selama 3 hari, setelah itu keluar darah segar seperti nifas selama 18 hari, setelah itu berhenti. 3 hari kebudian keluar bercak darah. tolong beri penjelasan mengenai permasalahan diatas mana yang termasuk haid dan yang bukan. Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban : Bapak Mustaqim yang kami hormati, Darah Haid, berdasarkan istiqro’ (Penelitian) Imam Syafi’i, maximal keluar selama lima belas hari, pada umumnya keluar hanya enam hari, dan minimal satu hari satu malam. Sedangkan Nifas (darah yang keluar paska melahirkan bayi), maximal keluar selama enam puluh hari, minimal satu percikan/bercak, dan rat-rata keluar selama empat puluh hari. Selain haid dan nifas ada juga darah Istihadlo. Yaitu, darah yang keluar pada waktu-waktu selain haid dan nifas.

Kiranya yang anda tanyakan adalah termasuk darah Istihadlo. Karena durasi darah yang keluar lebih dari lima belas hari. Sebab, darah yang keluar melebihi lima belas hari atau kurang dari satu hari satu malam bukan kategori darah haid. Darah yang anda keluarkan adalah darah istihadlo.

Darah istihadlo adalah darah yang disebabkan kelainan biologis seseorang. Darah ini termasuk darah penyakit. Orang yang mengeluarkan darah istihadlo, wajib mengerjakan semua amalan ibadah, seperti sholat, haji, dan puasa. Tidak sebagaimana wanita yang sedang haid. Orang yang datang masa haid (menstruasi) tidak wajib mengerjakan amalan ibadah, bahkan haram baginya mengerjakan amalan ibadah. Karena orang haid tidak memenuhi persyaratan dalam beribadah.

Apabila orang yang mengeluarkan darah Istihadlo hendak melakukan ibadah, maka wajib baginya (maaf) menyumbat (memasukkan) dengan kain atau kapas atau yang lainya sampai pada batas dalam kemaluan, yaitu sampai batas kemaluan yang terlihat pada saat duduk jongkok. Setelah itu wajib pula melapisinya dengan pembalut agar tidak bocor atau merembes ke permukaan kemaluan bagian luar. Dalam menyumbat tidak cukup hanya menggunakan pembalut biasa tanpa menyumbatnya dengan sesuatu ke dalam kemaluan (kapas dll), karena pembalut yang ada hanya sekedar membalut dan tidak bisa menyumbat darah sampai pada batas dalam. Semua prosesi diatas dilakukan sebelum berwudlu, kemudian setelah itu langsung mengerjakan ibadah, dan tidak boleh berlama-lama, karena wudlunya orang yang Istihadlo adalah wudlu yang bersifat dhorurot. (Abi Suja’ Vol; 15)

Aqiqoh
Asik mjk : anak saya lahir pada hari rabu 24 Desember 2008, saya mau aqiqoh anak pada hari jum’at ( hari ke sembilan ), karena baru tau ( selasa 30-12-2008 ) sedangkan acaranya sudah dipersiapkan pada hari kesembilan ( jum’at ) maka hukumnya gimana ?

Jawaban : Bapak Asik yang kami hormati, Aqiqoh adalah salah satu amalan ibadah yang hukumnya sunnat mu’akkadah (sangat disunatkan). Bahkan, syafa’at anak kepada orang tua di hari kiamat nanti akan digantungkan oleh Aqiqoh. Kalau ternyata orang tua yang mampu belum mengaqiqohi anaknya, maka ia tidak akan mendapatkan syafa’at (pertolongan) dari anaknya (yang sholeh). Sebaliknya, orang tua akan mendapatkan syafa’at dari anaknya (yang sholeh) manakala ia telah mengaqiqohinya.

Sedangkan orang yang berhak mengaqiqohi adalah setiap orang tua (ayah atau ibu, kakek atau nenek dst) yang dibebani untuk mencukupi nafkah (kebutuhan)nya. Yaitu orang tua yang mampu sekaligus punya kelebihan harta untuk menyembelih aqiqoh. Oleh karena itu, tid ak boleh bagi orang lain mengaqiqohi seseorang tanpa mendapatkan izin darinya. Adapun jumlah hewan yang dijadikan aqiqoh untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.

Waktu penyembelihan Aqiqoh adalah mulai lahirnya anak hingga ia beranjak dewasa (baligh). Namun yang afdlol disembelih pada hari ke-tujuh dari kelahiran. Kemudian apabila ia telah dewasa, maka hukum kesunatan pindah kepada anak itu sendiri. Orang tua sudah tidak disunatkan menyembelih aqiqoh.

Bapak asik yang kami hormati, sekira anda tidak bisa mencapai hari yang afdlol (hari ke-tujuh), karena beberapa pertimbangan yang kiranya berat buat anda, maka anda tidak usah kawatir kalau Aqiqoh anda tidak sah. Karena penyembelihan Aqiqoh pada hari ke-tujuh sifatnya hanya afdloliyah (lebih utama). (Mausu’ah Fiqhiyyah)

Pegang ALQURAN tanpa wudlu
aby : asssalamu’alaikum…. maap nanya dikit, kalo ga punya wudlu boleh baca,pegang qur’an gak?? trus kalo orang punya keyakinan boleh/ ga bolehya, trus salah,, itu gmna???

Jawaban : Bapak Abi yang kami hormati, orang yang berhadats kecil (tidak berwudlu) itu tidak diperbolehkan (haram) baginya melakukan tiga hal; (1)Sholat (2)thowaf (3)menyentuh mushaf Al Qur’an atau membawanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ (malikiyah, syafi’iyyah, hanabilah, dan hanafiyyah). Toleransi boleh memegang mushaf AlQur’an tanpa wudlu hanya kepada dua orang, yaitu, anak kecil (yang belum baligh) dan orang yang sedang belajar atau mengajar Al Qur’an.

Dalil yang diajukan oleh mayoritas ulama’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ha kim ra. bahwasanya Nabi bersabda, yang artinya “Janganlah kamu menyentuh Al Qur’an, sedang engkau tidak dalam keadaan suci (dari hadats kecil dan besar)”.

Mengenai pendapat yang memperbolehkan memegang Al Qur’an tanpa berwudlu, adalah pendapat yang lemah. Pendapat ini hanya dikutip oleh Imam Qurthubi dan Imam Ibnu Sholah. Dan hanya satu-satunya kutipan yang tidak dikutip oleh ulama’ lain, atau tepatnya pendapat hasil kutipan ini kurang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Mengenai bolehnya mengamalkan pendapat yang lemah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya; tidak dijadikan kebiasaan, tidak menjadikannya “menyepelekan” dalam mengamalkan ibadah, tidak menuruti selera nafsu, dan tidak memilah-milah pendapat yang dianggap enteng. Hal ini semata-mata agar umat Islam tidak terjerumus menyepelekan ajaran agama. Karena dikawatirkan akan terseret perangkap syaitan, hingga kemudian menjadikan seseorang kurang memerhatikan perintah-perintah agama. Karena seseorang yang sudah kadung terbiasa memilah-milah ajaran agama sesuai seleranya, maka hal ini akan menyeret prilakunya kepada apa saja yang diajarkan oleh agama, bukan hanya masalah menyentuh Al Qur’an saja, namun akan merembet kepada hal-hal yang bersifat absolut (tidak bisa diganggu gugat). Ia akan selalu mencari-cari alasan demi menghindari ajaran-ajaran agama yang dianggapnya berat. (An Nawawi-majmu’ juz: 2 hal:65, Abi Suja’ vol: 15)

JUMATAN
Chandra Kurniawan : Assalamualaikum saya mau Tanya, (seumpama)kalau kita berada di sulawesi kan mayoritas penduduk di sana beragama non islam,lha kebetulan hanya saya sajalah yang islam disana,bagaimana saya harus jumatan?

Jawaban : Bapak Chandra yang kami hormati, menurut mazhab syafi’I, jum’atan itu sah kalu dilakukan berjama’ah oleh minimal empat puluh orang laki-laki (termasuk Imam jum’at). Kemudian kalau kurang dari empat puluh orang laki-laki, maka baginya tetap wajib mendirikan jum’atan, hanya saja setelah itu ia wajib I’adah sholat Dhuhur (mengulangi sholat dhuhur) empat roka’at. Sedangkan menurut pendapat shohih dari mazhab hanafi, jum’atan cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki (termasuk imam jum’at). (Mausu’ah, Rood Al Muhtar)

Saran kami kepada anda, meskipun anda berada dikawasan minoritas, hendaklah anda tetap melakukan jum’atan, dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang mengesahkan jum’atan meski hanya dilakukan oleh dua orang. Ini akan menjadikan syiar dan da’wah Islam di sulawesi. Karena hal ini akan memberi kesan kepada public, bahwa umat islam selalu konsisten dalam melakukan ibadah. Namun anda juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa, keluarga dan harta anda. Jangan sampai anda mengorbankan jiwa dan keluarga anda, karena posisi anda dalam keadaan dhorurot. Anda harus extra hati-hati, dan hendaklah mencari ide-ide kreatif supaya anda tidak sendirian di sulawesi. Syukur-syukur anda bisa mengajak orang-orang disana memeluk Islam.

Yang pasti, dengan cara yang dipakai oleh Rosululloh, yaitu dengan jalan baik-baik dan penuh hikmah. Seperti yang dilakukan oleh Wali Songo di tanah jawa. Para wali mengajak orang-orang jawa memeluk Islam melalui seni, pernikahan, da’wah (ajakan), hubungan perdagangan (bisnis), bahkan mereka menggunakan politik sebagai alat berda’wah. Yaitu pada saat didaulatnya Raden Fattah (keturunan Raja Brawijaya) oleh Wali Songo sebagai Raja Islam yang beribukota di Demak Bintoro. Dengan semua ini, anda bisa menyisipkan nilai-nilai islami kepada mereka, sekira menjadikan mereka tertarik dengan ajaran Islam.

Tholaq
Didit : 2 hari yg lalu saya bertengkar dengar istri. dalam pertengkaran itu, terucap kata dari saya (suami) ta tinggal pulang kamu, biar aja kamu sendiri.
menurut istri saya menganggap ucapan itu menyatakan bahwa dia sudah tidak halal lagi baginya.
menurut saya itu hanya ungkapan yg tidak bermakna dalam dan jauh dari unsur perceraian. mohon pencerahannya dari ustad., terima kasih sebelumnya

Jawaban : Bapak Didit yang kami hormati, sebelumnya perlu diketahui bahwasanya kata-kata yang dipergunakan dalam perceraian (Thalak) itu ada dua macam. Pertama, dengan kata-kata yang shorih (jelas) seperti Aku tholaq kamu, Aku putus pertalian diantara kita dsb. Kedua, dengan kata-kata sindiran (Kinayah) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya “Engkau sudah tidak halal bagiku”, “Aku telah meninggalkan dirimu” dsb.

Jenis
tholaq yang kedua (Kinayah) dianggap sah kalau disertai niat (menceraikan). Karenanya, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya maka ucapan seperti “Engkau sudah tidak halal bagiku” tidak tergolong ucapan Thalak.

Mengenai ucapan yang anda sampaikan kepada istri bapak, sekira bapak tidak bermaksud menceraikan istri bapak, maka istri bapak tetap halal dan antara bapak dan istri bapak masih sah sebagai suami istri. (Fathul mu’in)

Melihat JIN
Ahmad : apakah benar seorang itu bisa melihat alam jin dan alam malakuut?

Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, memang benar bahwa seseorang bisa (mungkin) melihat jin, namun bukan dalam bentuk aslinya, jin bisa dilihat oleh manusia dalam berbagi bentuk yang ia kehendaki, karena memang jin diberi anugerah oleh Alloh bisa berubah wujud sesuai keinginannya. Keterangan ini tidak bertentangan dengan Firman Alloh Swt. yang artinya ” Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka”. Karena yang dimaksud ayat diatas adalah Jin dan pengikutnya tidak bisa dilihat dalam bentuk aslinya, namun ketika ia menyamar dengan bentuk lain maka bagi orang yang diberi anugerah oleh Alloh dapat melihatnya. (Mirqotu Al Mafatih)

Begitu juga orang yang dapat melihat alam malakut (kerajaan langit), mereka yang dapat melihat alam malakut adalah orang-orang pilihan Alloh swt. Anugerah ini tidak sembarangan diperoleh seseorang. Kebanyakan yang mendapatkan adalah para wali Alloh atau orang-orang sholeh dan ahli ibadah. (Ihya’ Ulumiddin)

Mengqhodlo Puasa
Niam : mau tnya nih..
1.boleh g puasa qodlo dilakukan pada setengah akhir bulan syaban?
2.gimana cara mengeluarkan zakatnya padi, apakah boleh dengan uang??berapa nisobnya dan apakah yang dizakati itu hasil kotor atau bersih???
mantur nuwun..wass!!!

Jawaban : Bapak Ni’am yang kami hormati, perlu dimengerti bahwasanya mengqodlo puasa Romadlon itu wajib hukumnya. Kemudian selama belum masuk waktu romadlon lagi, maka ia hanya wajib mengqodlo puasa saja. Apabila sudah masuk romadlon lagi, maka selain ia wajib mengqodlo, ia juga wajib membayar Mud pada tiap harinya. Mengenai masalah yang anda tanyakan, sekira belum sampai pada hari-hari syak (belum jelas masuk bulan romadlon atau masih sya’ban) yaitu tanggal 29 sya’ban maka puasa yang bapak kerjakan tidak masalah. Karena yang tidak diperbolehkan adalah puasa pada akhir bulan sya’ban yaitu yang dikenal dengan hari syak. (Fathul Mu’in)

Zakat padi dengan uang
Zakat hasil tanaman atau perkebunan seperti padi, jagung, kedelai, kacang hijau dsb menurut mazhab syafi’i harus berupa hasil panen, tidak boleh dirupakan uang (nilai nominal). Namun menurut mazhab hanafi, boleh mengeluarkan zakat dari tanaman tersebut dengan menggunakan uang.

Namun demikian, lebih baik anda tidak gampang-gampang berpindah mazhab, karena dalam berpindah mazhab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya; tidak mengandung Talfiq, tidak menjadikan gegampang atau semberono dalam beribadah, harus satu qodyah dan masih banyak syarat-syarat yang lainnya. (Tarsyikh Almustafidin, Fiqh ala madzahibil arba’ah jz. 1 hal 618-619, Ismidul ‘ain hal. 47-48)

Sedangkan yang harus dikeluarkan adalah hasil kotor (belum digunakan sebagai biaya operasional seperti upah kuli dsb). Untuk ukuran nishob (batas minimal) zakat padi yang wajib dikeluarkan adalah sebagaimana tabel dibawah ini

[singlepic=56,450,240,web20,center]

Hukum Tatto
Deddy : assalamu’alaikum, ustad, bagaimana hukum tatto berdasar hadits shahih, ijma’ dan qiyas mohon penjelasan dan bagaimana jika sudah terlanjur. Mohon agar jawaban dikirim juga via e-mail Terimakasih, wassalam

Jawaban :
Bapak Deddy yang kami hormati, menato dengan cara menusukkan jarum atau alat yang lainnya adalah termasuk merubah ciptaan Alloh Swt. Alloh berfirman yang artinya (Tetaplah atas) fitrah Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fitroh itu. Tidak ada perubahan pada fitroh Alloh.(Arrum: 30). Yang dimaksud Fitroh Alloh dalam ayat diatas adalah, ciptaan Alloh yang orsinil, yang tidak mengalami perubahan.

Oleh karena itu, sekira tatto yang sudah terlanjur itu bisa dihapus, maka wajib menghapusnya, namun apabila tidak bisa dihapus kecuali dengan cara yang bisa membahayakan diri maka tidak wajib menghapusnya, namun harus tetap berusaha mencari cara-cara lain yang tidak berbahaya. (Ianatuuttholibin)

Catatan: prilaku merubah ciptaan Alloh yang orsinil perlu diwaspadai oleh kaum muslimin sekalian. Sebab, banyak trend atau mode yang diusung oleh orang-orang orientalis untuk melunturkan jiwa fanatik kepada aturan agama. Agama yang mestinya untuk dijadikan pedoman hidup yang bersifat final dan mengikat, sudah barang tentu mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi penganutnya. Dan aturan ini tidak bisa ditawar demi memenuhi kepentingan pribadi manusia.

Trend-trend itu seperti alis buatan, tompel buatan, memangur gigi, menyemir rambut, melubangi kuping bagi orang laki-laki, operasi plastik untuk kecantikan-sebagaimana yang dilakukan oleh michle jakhson-, operasi kelamin –seperti yang dilakukan oleh Dorce-, operasi keperawanan, operasi buah dada (sex aple) dsb.

Al Qur’an sebagai Obat
Ahmad : saya mau nanya, saya pernah dengar bahwa alquran adalah obat, maksud kata obat(syifa) dsitu apa? apakah obat untuk penyakit dlohir atau bathin, obat penyakit jasmani atau rohani?
ahmad gresik

Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, menurut ahli tafsir yang dimaksud bahwa Al Qur’an adalah obat adalah obat dhohir dan bathin. Alqur’an bisa mengobati penyakit dhohir seperti sakit panas, sakit kepala. Diceritakan oleh Siti Aisyiyah (istri Nabi) bahwasanya ketika badan Nabi sakit, beliau mengusapkan kedua telapaktanganNya seraya membaca surat Mu’awizatain (Surat Annas dan Al Falaq).

Selain itu Al Qur’an juga bisa mengobati penyakit bathin seperti Nifaq, waswas, ragu-ragu, kurang keyakinan dsb. Hal ini bisa ditempuh dengan cara memperbanyak membaca Al Qur’an sekaligus memahami isi kandungannya. Kita akan memperoleh beberapa ilmu pengetahuan dan keyakinan dari Al Qur’an pada apa-apa yang belum kita ketahui dan akan mendapatkan kemantapan bahwa Al Qur’an adalah Mukjizat Nabi Muhammad Saw. Yang terbesar. Dan Insya Alloh akan tertanam dalam benak kita betapa besar dan benar apa yang terdapat dalam Al Qur’an, dan sangat mustahil Al Qur’an adalah buatan Muhammad, karena Ia seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun karena inilah (Nabi seorang yang Ummi) kita akan menyadari sepenuhnya bahwa Al Qur’an adalah wahyu Alloh yang diturunkan kepada Nami Muhammad saw. (Tafsir Arrozy 1/281, 17/308)

FMPPL (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Langitan)

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

29 Comments

  1. ayu shinta

    assalamualaikum.
    saya mau nanya , apakah saya salah pada kedua orangtua apabila saya berkeras untuk masuk pesantren tapi ayah saya tidak setuju . padahal , saya ingin sekli masuk pesantren dan belajar agama yang lebh dalam lagi .
    syukron jazakumullah khair .
    wassalamualaium warahmatullahi wabarakatuh .

    Reply
  2. abdul

    assalamu’alaikum ustadz. saya mau tanya
    1. bagaimana hukumnya orang yang sudah meninggal di aqiqohi ?
    2. bolehkah zakat fitrah di ganti dengan uang ?
    sukron atas jawabannya

    Reply
  3. maman

    assalamualaikum wr wb, sy mempunyai anak balita dimuka kirinya ada tompel hitam (ada rambut halus)banyak yg menyarankan ke dokter untuk dihilangkan, pertanyaan sy bagai menurut al qur’an / al hadidz mengenai tanda lahir/tompel? bagaimana hukum menghilangkan tanda lahir tersebut ? terima kasih atas jawaban dan petunjuknya.
    wassalam wr wb

    Reply
  4. andryas

    assalamu’alaikum
    saya mau tanya
    jika seandainya ada seorang lelaki sudah menikah tapi dia belum di aqiqoh maka yang wajib mengaqiqohinya siapa??,

    Reply
  5. mawardi

    bagaimana hukumnya akad nikah tanpa membaca khutbah nikah?
    bagaimana hukumnya menyemir rambut dengan segala warna, sebagaimana yang trend saat ini?
    mohon penjelasan sekalian dasar sar’inya.
    Wassalam

    Reply
  6. achmad_mushoffi

    assalamualikum???
    maaf saya mau tanya tentang darahe wanita karna drahe wanita adalh suatu halangan untuk beribadah, kan gini??? ada temen saya yang keguguran dan itu dya keluar darah itu darah apa/
    masalahnya sebelum dya keguguran tp dya uda ngeluarin darah dan darah itu kr2 klu g salh 9harian trus bru iru mampet, lah itu drah apa? dan masaalahnya juga setelah darah itu mampet keluar gumpalan darah dan keluar darah lagi? ;ah itu juga darah apa? trus dperbolehkan utk sholat itu kapan dan berapa hari?

    Reply
  7. huda wong pangkah

    mator nuwun شكرا كثيرا

    Reply
  8. Ahmad

    Saya mau tanya, saya mau berkurban pada saat idul adha…
    ternyata saya belum di aqiqohi oleh orang tua sampai saat ini….dan saya pernah mendengar bahwa kalo berkurban belum aqiqoh kurang afdhol…..
    Benarkah??? tolong saya minta penjelasan !!!

    Reply
  9. Agus

    Ass. Saya mau bertanya, bagaimana hukum puasa sunah (Puasa ‘Arafah misalnya) bagi wanita yang belum mengqodlo puasa ramadlannya…?boleh atau tidak? syukron katsiroon

    Reply
  10. Adib Muchammad

    aslm wr wb.
    mohon pencerahan tentang hukum tatto.
    tatto adalah suatu tanda yang di buat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit (wikipedia), jadi tatto menutupi permukaan dermis kulit. nah yang saya ingin tanyakan adalah apakah jika orang tersebut punya hadast (kecil ato besar) dan ingin bersuci sedangkan kulitnya telah ditutupi dengan tatto apakah dia bisa/dapat dikatakan bisa diterima bersucinya tersebut ato tetap najis karena kulitnya telah ditutupi tatto tersebut.?
    terima kasih.
    waslm wr wb.

    Reply
    • langitan02

      Waalaikum sama, mas adib, perlu anda ketahui bahwa salah satu syarat berwudlu atau mandi besar adalah sampainya air ke kulit dengan artian diatas kulit tidak ada penghalang yang mencegak masuknya air ke pori-pori kulit. kalau memang tatto itu seperti yang masa ceritakan, secara otomatis wudlu atau mandinya orang tersebut belum sah kecuali kalau tattonya di hilangkan. terima kasih

      Reply
  11. ahmad

    mohon petunjuk nama untuk anak saya perempuan, yang pertama yang lahir pada hari kamis jam.04;53.pada tgl.09 sep 2010.

    Reply
    • langitan02

      Mungkin anda bisa menggunakan nama Mazidah, karena putri anda lahir pada bulan syawaal yang merupakan hari bertambahnya amal ibadah,

      Reply
  12. wong ndeso

    askum,,,pak ustadz nie mau nanya..gimana sholat juma’at yang dilaksanakan dalam satu kampung…bagaimana hukumnya..?maksih sebelumnya..

    Reply
    • langitan02

      shalat jumat baru bisa dilaksanakan bila sudah genap ada 40 orang yang mukallaf, berdomilisi (mustauthin) dan akil baligh, shalat jumat kalau memang cukup dilaksanakan satu kali saja dalam kampung, maka sudah cukup dan tidak perlu ada dualisme shalat jumat.

      Reply
  13. amri

    Assalamu’alaykum,
    Para asatidz. semoga antum sekalian selalu dalam kasih sayang & ridho Allah SWT.
    Bbrp waktu lalu saya ada mendengar isi ceramah yang menyatakan bahwa Abi Thalib pamanda Rasulullah sebenarnya sudah masuk Islam jauh sblm beliau meninggal. Hal ini pernah saya temui juga bukunya dari referensi saudara kita dari golongan Syiah.
    Apakah ada referensi tersebut dalam kitab Sunni..
    Syukron
    Wassalam

    aa’

    Reply
  14. Ayu Trinanda

    Asl. wr. wb

    salam sejahtera saya ucapkan, sehat walafiat dan mudah mudahan ust. selalu dalam lindungan allah swt, amin……….

    ust. pernah saya bermain ke suatu daerah, setelah sering ke sana, saya perhatikan ada satu fenomena menarik di lingkungan sini bagi diri saya pribadi yaitu banyak orang arab ( keturunan timur tengah ) secara ngak langsung saya perhatikan kehidupan mereka sehari 2, ada sesuatu yang berjalan di lingkungan mereka yaitu masalah kafaah nasab keturunan yang ternyata berbeda dengan lingkungan indonesia yang tidak mebeda bedakan asal & suku, ketika menikahkan anak 2 nya.

    di kalangan mereka ada istilah alawiyin / jamaah ( golongan orang 2 yang katanya masih keturunan nabi besar muhammad saw ),seperti bermarga asegaf, al habsyi, shahab, dll untuk laki di juluki sayid, dan untuk perempuan di juluki syarifah sedangkan golongan non alawiyin / jamaah ( golongan orang 2 yang katanya bukan keturunan nabi besar muhammad saw ), golongan alawiyin ini tidak akan menikahkan anak perempuannya dengan laki 2 yang bukan dari sayid / golongan mereka sendiri, tetapi kalo lakinya bebas menikah dengan siapa saja termasuk orang pribumi, sedangkan laki 2 golongan non alawiyin / jamaah tidak diperbolehkan menikah dengan wanita dari golongan alawiyin / jamaah sekalipun mereka sama 2 arab, saya tertarik membaca buku “ derita putri putri nabi “ karya m. hasyim asegaf terbitan rosdakarya remaja bandung th 2006, yang mengulas masalah ini secara netral belakangan saya tau bahwa buku tsb kategori buku yang di cap sebagai buku syiah oleh kalangan alawiyin di indonesia, sejak perbedaan pendapat antara gol alawiyin dan non alawiyin bermula dari pernyataan syeh sookarti al anshori ulama yang di datangkan dari mekah oleh anggota jamiat kheir untuk membantu perkembangan organisasi itu pada awal berdirinya namun setelah syeh tsb mengeluarkan fatwa syarifah boleh menikah dengan siapa saja dg dasar allah tidak membeda – bedakan manusia dari garis keturunan melainkan dari ahlak dan ibadahnya dan itu adalah cermin dari kesombongan dan tidak sesuai dengan prinsip dalam islam yang tidak mengenal kasta, tetapi ulama alawiyin menentang keras pendapat syeh tsb.

    syarifah tidak boleh nikah dengan selain sayid adalah fatwa yang sampai saat ini masih kuat dipakai sebagai dasar gol alawiyin dan tak satupun berani menentangnya seandainya mereka berani melanggarnya maka putuslah hubungan kekeluargaan, mereka cenderung dikucilkan golongannya katanya. walaupun ia adalah seorang sarjana s 2 sekalipun.tidak berani tuk melanggarnya.

    karena syeh sookarti al anshori fatwanya bertentangan dengan orang 2 jamiat kheir maka syeh tsb tidak di sukai dan akhirnya ia keluar dan mendirikan al irsyad, syeh mengatakan bahwa dasar hukum fatwa orang alawiyin tsb lemah dan kurang kuat, hal ini banyak yang tidak diketahui oleh peranakan arab , masyarakat kita termasuk saya yang baru mengetahui belum lama ini, kalau saya tanya pada mereka ( orang alawiyin ) jawaban mereka adalah ngak tau udah dari sananya, itu adalah aturan keluarga, setelah saya cari tahu ternyata adalah fatwa ulama mereka. yang harus menjaga keturunan dan kemuliaan dari garis keturunan nabi, bagaimana pandangan ustad ttg hal ini karena saya orang awam dan masih banyak belajar agama barangkali ustad bisa memberikan penjelasan kepada saya. mohon maaf jika ada kata 2 yang kurang berkenan.

    Wsl. wr. wb

    Reply
    • langitan03

      #ayu
      Kalau masalah memilih pasangan, yang dianjurkan Nabi kan ada 4 kreteria, diantaranya nasab/keturunannya, tapi perlu digaris bawahi bahwa, redaksi dari Beliua bukan perintah, melainkan cuma anjurnan. Jadi sebenarnya tidak ada keharusan syarifah harus menikah dengan sayyid. Disamping itu keturunan yang paling dibanggakan, diharapkan dan dihormati adalah keturunan laki-laki. Mungkin itu alasan mereka yang mengharuskan putri-putrinya kawin dengan sayyid.
      Jadi perlu diingat bahwa tidak ada keharusan seorang syarifah menikah dengan sayyid, melainkan mereka ingin menjaga keturunan mereka agar silsiahnya tetap sambung dengan Nabi.

      Reply
  15. rahayu

    Assalamu’alaikum

    Saya rahayu, mau menanyakan bagaimana hukumnya mengulum “punya” suami dam meremasnya hingga keluar spermanya.
    Trim’s

    Wassalamu’alaikum

    Reply
    • langitan03

      wa’alaikum salam
      secara hukum (fiqih) asal, hal tersebut / mengulum atau meremas “milik”
      suami adalah diperkenankan begitu pula sebaliknya. tapi seperti
      diketahui dalam Islam masalah adab atau tatakrama sangat diperhatikan,
      pertanyaanya adalah apakah hal tersebut pantas (menurut tatakrama)?.
      wassalam

      Reply
  16. yudi

    tolong jelaskan tentang kiyai yang memberi ajimat,wafaq, penangkal dll.juga kiyai yang katanya mampumengetahui barang hilang, nasib dll saya bingung masalhnya ini semua musyrik tapi kenapa yang melakukannya dan yang memasarkannya pak kiyai yang kami hormati. kami yang awam ni mau di ajak kemana ? keneraka tah. mohon penjelasanya.

    Reply
    • admin

      #yudi
      jimat dkk adalah sarana dan perantara. kalau seseorang meyakini bahwa benda tersebut bisa memberi pengaruh / mendatangkan manfaat dan menolak mudlorot, dan meminta ke benda tersebut seperti halnya dia meminta kepada Allah SWT. maka orang tersebut sudah termasuk kufur. atau contoh gampangnya, kita berobat ke dokter. kalau kita meyakinii bahwa yang memberi sehat itu obat atau dokter bersangkutan maka sudah kufur. karena hakikatnya sehat, sakit, sial, untung semua datang dari Allah SWT semata.

      Dan perlu diktahui hanya Allah yang tahu hakikat barang gaib, kalaupun orang bisa mengetahui barang gaib (barang hilang dll) maka ada dua kemungkinan. Pertama kalau orang tersebut BENAR-BENAR orang shaleh, maka itu berarti sebuah karomah atau kemulyaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada yang bersangkutan. Kalau orang sudah jelas TIDAK BENAR Syariatnya (walau dia pake sOrban dan mengaku sebagai seorang kiyai) maka datangnya pengetahuan tersebut dari setan.

      Memang agak sulit membedakan mana shaleh asli dan aspal (asli tapi palsu) apabila kita tidak mengetahui secara mendalam. langkah mudahnya adalah kita tanya kepada orang yang sekira kenal dengan yang bersangkutan tentang kesehariannya, apakah suka melanggar aturan Islam apa tidak, walau hal ini juga tidak mudah.

      Reply
  17. Mamet

    Terima kasih ustadz…

    Reply
  18. Mamet

    Assalamu’alaikum….
    Ustadz aq mo nanya nich ttg mahram.Aq lg kebingungan nich….Critanya gini aq pnya tmn cewe n niatnya aq sama dia pengen serius.Tp ternyata setelah ditelusuri kami msh saudara.Jadi,kakek(laki2/mbah kakung) kami adik beradik.Dri kakeknya lahir bpk tmn cewe ku itu ,trus dri kakek ku lahir bpk ku.Ya aq mau tanyakan,
    Apakah kami berdua blh menikah? Kalo emg tidak boleh apa alasanya,dan masuk dlm golongan yg mana sesuai dlm surat An-Nisa??
    Tlng di jawab ustadz,aq tunggu….Terima kasih sebelumnya…
    Wassalamu’alaikum…

    Reply
    • admin

      #mamet
      berarti mas dengan cewek tadi saudara misan/sepupu. dalam hukum Islam mas masih boleh mengawininya. adapun yang tidak boleh dikawin adalah sebagimana dibawah ini :
      “Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lam­pau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An-Nisaa: 22)

      Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisaa: 23-24)

      dan juga haram dinikah saudara sesusuan, walaupun sebenarnya dia bukan siapa-siapa kita

      Reply
  19. admin

    #kasimin
    untuk sholat istikhoroh, bukan berarti petunjuk tersebut harus melalui mimpi, tapi bisa juga dengan semakin mantapnya kita melangkah / ada titik terang dari masalah yang kita hadapi.

    Reply
  20. kasimin

    assalamualaikum wr wb saya mendapat pilihan dan sudah sholat istikoroh bentuk petunjuk pilihan berupah apa ya kok blm ketemu tolong dikasih tahu makasih wassalammualaikum

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer