Demokrasi dan Spirit Agama
Demokrasi yang diidentifikasi sebagai proses kepemihakan kepada mayoritas dan pemberian keadilan terhadap minoritas yang diletakkan sebagai suatu sistem pemerintahan dan secara terus-menerus diupayakan implementasinya oleh segenap komponen bangsa ini, pada tahap awalnya dilandasi oleh sebuah realitas atas pluralitas bangsa Indonesia itu sendiri untuk secara bersama-sama mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah yang menjadi tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Pada tahap perkembangan selanjutnya dinamika masyarakat ternyata berjalan begitu cepat seiring dengan terbukanya wawasan dan pengetahuan anak negeri akan berbagai wacana pilihan sebagai hasil interaksi aktif dengan dunia luar. Akibatnya, tuntutan-tuntutan menjadi berkembang semakin banyak di dalam wadah bangsa negara itu sendiri. Sehingga mau tidak mau sistem yang diletakkan dan disepakati ini harus mampu menyerap, merespon, dan mewujudkan tuntutan-tuntutan tersebut secara kreatif bagi kedewasaan dan kemapanan sistem yang pilih tadi.
Dewasa ini ada kecenderungan retorika-retorika demokratisasi yang sedang berlangsung, pertumbuhannya didasarkan pada pandangan-pandangan kerangka-kerangka keagamaan yang terkesan sempit dan bersifat manipulatif atas sebagai nilai-nilai itu sendiri. Kenyataan ini dapat dibuktikan dengan masih eksisnya berbagai upaya untuk mendesakkan dan memaksakan kehendak kepada kelompok atau golongan lain. Dan bisa ditebak bahwa upaya semacam ini berangkat dan pemutlakan kebenaran yang dimiliki oleh mereka yang memaksakan kehendak tersebut. Perilaku semacam ini jelas tidak dibenarkan dalam agama. Kendati Allah SWT menegaskan, “Bahwa siapa yang mencari kebenaran agama selain Islam maka ia akan ditolak,” tetapi pada kesempatan lain Tuhan juga menegaskan, “tidak ada paksaan di dalam agama.”.
Dengan menelusuri jejak dakwah Muhammad SAW selama 20 tahun, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penegasan Tuhan yang terakhir itulah yang dipahami, dihayati, dan dipraktekan melalui konsistensi beliau SAW yang sangat tinggi terhadap implementasi otoritas moral (akhlakul karimah). Termasuk tercakup dalam moralitas ini adalah toleransi beliau yang sangat tinggi terhadap perbedaan-perbedaan agama. Perlu ditambahkan di sini bahwa pengejawentahan: ” Laa Ikroha fiddin” bukan ditujukan pada pembinaan ke dalam, yaitu ke dalam masing-masing umat beliau. Tetapi seolah ayat tersebut memberi keabsahan bagi suatu hubungan-hubungan yang harmonis dalam suatu komunitas dengan berbagai potensi berbedaan yang beragam.
Ketika isu-isu demokratisasi dihadapkan kepentingan bersama dengan potensi perbedaan yang begitu komplek; di saat esensi dan substansi demokratisasi ditakar ke dalam corong hasrat-hasrat sesaat dengan memanipulasi nilai-nilai agama, universalitas Islam maka dengan sendirinya logika-logika yang dijadikan landasan demokratisasi ini akan cenderung memihak pada keprimitifan naluri manusia, bukan mencoba, mengagas dan merespon bagi keabadian nurani mereka. Selanjutntya bisa dibayangkan pertarungan dan pertentangan kepentingan berjalan secara terus-menerus dan berlangsung secara tidak manusiawi.
Hubungan dengan Tuhan
Dengan demikian otoritas moral-lah yang sebenarnya menjadi mata hati bagi kekuatan demokrasi. Otoritas ini untuk pertama kali dibangun melalui hubungan masing-masing individu dengan Tuhannya. Semakin kental dan intensif individu tersebut membangun hubungan dengan Tuhan, makin luas dan lebar kerangka yang tersedia dalam jiwanya bagi penerapan sikap-sikap demokrasi sejati. Tetapi sebaliknya ketika individu-individu selalu dalam posisi “mengambang” di hadapan Tuhannya, apalagi tercerabut dari akar penghambaan, maka ia semakin menipiskan otoritas moral dalam diri atau di dalam jiwanya yang kemudian memunculkan konstalasi-konstalasi emosi dan pemikiran yang pada hekekatnya bersikutat pada kepentingan duniawiah belaka.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang popular karakteristik religiusnya dengan beranekaragam tataran kualitas yang ada. Dengan pengalaman yang sangat minim akan kehidupan demokrasi, maka orientasi pemikiran tentang demokrasi tidak bisa sepenuhnya membandingkan dengan negara-negara kampium demokrasi seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Sebab bangsa-bangsa ini kehidupan demokrasinya tumbuh dan berkembanganya relatif lebih mapan di mana membutuhkan waktu dan pengalaman hidup merdeka, hidup mandiri yang relatif panjang. Berangkat dari pengalaman-pengalaman itulah mereka menemukan sistem kehidupan yang dapat diterima oleh mereka yaitu demokrasi.
Tetapi bagaimana dengan Indonesia? Di sinilah dibutuhkan lompatan-lompatan pemikiran yang radikal, konsisten dan progesif untuk merespon dan mengantisipasi dampak globalisasi pada milinimum ke tiga. Bagi kondisi bangsa Indonesia yang kaya bagi referensi keagamaannya maka lompatan-lompatan itu tidak boleh terlepas pada referensi-referensi tersebut, yang dalam hal ini nilai-nilai universalitas Islam akan mampu memberikan konstribusi yang sangat besar bagi kerangka-kerangka kehidupan yang berdemokrasi.
Universalitas Islam sebagai Kerangka Demokratisasi
Inti dari univeraslitas Islam itu, setelah merangkum tiga pilar atau sendi yang terangkum di dalamnya, adalah praktek-praktek otoritas moral di dalam individu-individu kamil atau sempurna. Kesempurnaan ini tidak direduksi dan dimanipulasi bagi pemetaan simbul-simbul eksklusif belaka, tetapi lebih jauh lagi gambaran secara menyeluruh terhadap realitas dunia termasuk menerima realitas dengan resiko substansinya di luar keyakinan pribadi muslim. Ini merupakan salah satu fragmentasi terbesar dari otoritas moral tersebut. Otoritas moral dalam Islam dikembangkan berdasarkan satu doktrin bahwa dunia dengan segala isinya berpotensi sebagai fitnah atau cobaan. Dan perlu diingat sekaligus digarisbawahi bahwa segala bentuk ilmu dan pemikiran yang dihasilkan oleh manusia itu bisa dikategorikan sebagai cobaan juga. Sebab produktifitas pemikiran tentang demokrasi dan kepemimpinan ini esensinya adalah kepentingan bagi pengelolaan etalase-etalase duniawiah belaka tetapi nuansanya dikembangkan di dalamnya, baik itu didasarkan pada pemahaman keagamaan atau tidak bersifat relatif dan nisbi. Ekspresinya adalah sekelompok individu yang ada pada geo politik dan teritorial tertentu membentuk kehidupan bersama yang di dalamnya mendasarkan pada ikatan-ikatan yang saling menguntungkan bagi kelangsungan kehidupan individu tersebut. Di sinilah sifat kenisbian dan relatifitas pemikiran tadi yang seharusnya mendapat tuntunan.
Demokrasi tidak memihak, ia adalah sistem perilaku yang tidak membutuhkan format-format tertentu secara kaku atas keberagaman institusi atau lembaga. la hadir dalam bentuknya yang sangat konserfatif, memihak kepentingan individu. Demikian juga otoritas moral, sepanjang ia menyangkut keyakinan pribadi, maka otoritas ini sangat sakral dan suci bahkan dalam batas-batas dan kondisi tertentu ia bisa menjadi sumber kekuatan yang menyerang. Namun ketika ia dihadapkan oleh bentuk-bentuk realitas yang esensinya bukan ancaman bagi “kebenaran”, Islam, maka otoritas ini menampakkan toleransinya yang sangat tinggi. Itu disebabkan karena doktrin moral tersebut menyatakan bahwa di tangan Allah jualah terbukanya suatu hidayah atau petunjuk. Manusia dengan bentuk dan cara apapun juga tidak memiliki kewenangan untuk mencoba-coba bersikap seperti Tuhan melalui penafsiran-penafsiran kalam Tuhan yang diuapi oleh rekayasa Otak. Otoritas moral hanya menghembuskan nafas kesejukan dan rahmat ke seluruh alam.
Apresiasi Demokrasi yang Benar
“Waamruhum Syuro bainahum” (dan perkara mereka, mereka musyawarahkan di antara mereka sendiri). Demikian petikan Kalamullah yang melegalisasikan tentang persoalan-persoalan yang menyangkut banyak orang.
Dalam sebuah musyawarah terjadinya dialog yang alot (stone) dan ketat (resistensi) adalah hal yang sangat wajar. Perbedaan cara berpikir di antara person-person yang terlibat di dalamnya akan menghasilkan resonansi dan respon yang berbeda pula terhadap obyek yang dimusyawarahkan. Titik temu dari sekian perbedaan tersebut itu sangat tergantung sekali seberapa besar komitmen anggota yang terlibat di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dimusyawarahkan. Political will atau kehendak yang kuat merupakan satu fundamen yang tidak bisa diabaikan dalam memecahkan persoalan. Baru kemudian apabila tidak dapat ditemukan titik temu biasanya digunakan voting. Ini langkah yang terakhir.
Dalam tulisan ini ada sesuatu yang perlu kita lihat dan mencoba untuk mengupas soal musyawarah tersebut dari kacamata agama yang bisa dipahami, minimal pemahaman yang saya alami, dari konsepsi-konsepsi atau nilai-nilai fundamental agama itu sendiri; baik itu melalui ketetapan-ketetapan baku maupun lewat penalaran yang bisa didapati dari sinyal-sinyal konsep tersebut. Dari sinilah kita akan mencoba membuat peta atau gambaran tentang musyawarah tersebut.
Pertama kali saya menemukan kesan bahwa seluruh sistem perilaku manusia (yang meliputi gerak hati, ucapan, maupun tindakan-tindakan) baik yang samar (sirri) maupun yang kasat mata (‘alaniyah) itu tercakup dalam pengertian Addin (agama) dan seluruh bagian-bagian sistem tersebut yang hanya dapat dipersembahkan dan “dimiliki” oleh Allah Ta’ala adalah sistem perilaku yang didorong den keikhlasan atau kemurnian kepada Allah. “Alaa Inna lillahi dinnul Kholis” (ingat hanya agama yang murni sajalah yang diperuntukkan oleh Allah). Penegasan ini memberikan banyak pengertian, diantaranya:
a.Kendati seseorang itu beriman kepada Allah, katakanlah ia seorang mukmin tetapi jika ia melakukan tindakan yang tidak ikhlas karena pamrih (ghorrob), maka dipastikan tindakan itu sia-sia belaka, tidak dapat
dijadikan sebagai asset simpanan di akhirat. AI-Qur’an memberikan istilah yang unik dengan sitilah “Habaan Mansuuro” (Hilang lenyap bagai ditiup angin).
b.Kalau system perilaku atau yang kita sebut agama tadi dikerjakan dan hanya diperuntukkan Allah di mana manusia-manusia tidak punya hak klaim apapun juga tentang amal-amal tersebut, maka satu pertanyaan yang menggelitik muncul; “Kenapa seseorang berlagak sok dalam menilai dan mengoreksi amalan-malan tersebut yang dilakukan oleh orang lain. Apa hak orang-orang tersebut sampai ikut campur terhadap “sesuatu” yang dipersembahkan untuk Allah dan hanya Allah sajalah yang kan memeriksa menilai, dan memutuskan. Apaklah sesuatu tersebut diterima atau tidak?”
Poin B ini lebih menunjuk pada satu sikap memaksakan kebenaran pada pihak lain. Itu tidak boleh.
Yang kedua, kesan yang saya dapati bahwa sesungguhnya Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk beriaku Adil, itu semata dilandasi oleh realitas asal akan keutuhan dan kesempurnaan manusia sejak awal penciptaan. Kesempurnaan inilah yang menuntut adanya perlakuan yang utuh, tidak sebagian-sebagian. Dengan kata lain, kekomplekan dan kerumitan sistem pribadi dan perilaku manusia tidak boleh digeneralisasikan hanya oleh sebagian kecil dari sistem tersebut yang mecuat kepermukaan.
Di dalam AI-Qur’an kalimat “Tsanaanun” (Kebendan) disinyalir merupakan bentuk emosional yang akan mendorong perilaku yang tidak adil. Timbulnya kebencian di antaranya disebut karena adanya perbedaan di antara dua pihak yang akhirnya menyebabkan perang. “Perang” didalam AI-Qur’an diposisikan sebagai bagian dari sistem perilaku bukan merupakan segala-galanya yang dengan itu misalnya manusia dianggap tidak punya kebaikan di dalam dirinya. Lantas karena alasan perang segala sesuatu bisa dikerjakan dan ditimpahkan oleh musuh-musuhnya tersebut.
Kerangka persepsi atau kesan di atas dapat memberikan kesimpulan sementara bahwa perilaku atau tindakan adil itu dilandasi oleh pengakuan setulus-tulusnya atas hak-hak keutuhan manusia. Hak-hak tersebut bukan berangkat dari dan menurut ukuran serta kacamata orang lain, akan tetapi berangkat dari keabadian hak-hak itu sendiri sesuai dengan peletakan Tuhan. Juga dari situ bisa diambil kesimpulan bahwa sesungguhnya ketika seseorang melakukan kesalahan menurut legalitas hukum (syariat) yang berlaku pada waktu itu, secara bersamaan dan permanen yang masih menyimpan berbagai kebaikan di dalam dirinya.
Kesan yang ketiga, bahwa sesunguhnya selain dzikir kepada Allah Swt melalui sekian banyak pembakuan dan paket-paket zikir yang ada sebagai mana yang diajarkan oleh Al-qur’an, hadist rosul, maupun hasil istimbath (kreasi syar’i) para ulama’us Sholihin, maka esensi dan subtansi kalimat yang keluar dari lisan manusia yang memadati ruang dan waktu kehidupan kita semua itu adalah permainan, tidak memiliki pengaruh positif bagi validitas atau kesahihan amal. kecuali kalimat-kalimat yang mempunyai fungsi perangsang, pendorong atau sebagai penyebab bagi munculnya aktifitas-aktifitas yang sholeh. Bahkan ditegaskan kebanyakan ucapan-ucapan yang memadati ruang angkasa itu berpotensi sekali sebagai fitnah, baik yang kembali pada orang yang bicara maupun pihak yang mendengarkan (audiense).
Berangkat dari kesan ini pemahaman lain mengembang yaktu bahwa sesungguhnya ungkapan-ungkapan yang kosong tersebut tidak semesetinya mempengaruhi stabilitas emosi seseorang yang mendengar. Ketersingungan atau bahkan kemarahan yang terpancing oleh kalimat-katimat tadi misalnya, memperlihatkan sebuah indikasi kuat adanya kepentingan-kepentingan terselubung yang mendekam dan dipelihara di dalam hati, Jiwa, dan pikiran orang yang marah tadi. Kepentingan-kepentingan yang terselubung tersebut jelas-jelas difasilitasi oleh otoritas sifat ananiyah, sikap egoisme yang beriebih-lebihan, lalu pada tingkat pengelolaan yang rendah saat menerima rangsangan kalimat-kalimat tersebut menjadikan kalimat tersebut bersentuhan dengan dinding-dinding egoisme secara langsung, maka timbullah akses murahan yaitu ketersingguhan dan kemarahan pun pula dapat dipastikan sistem kejiwaan orang tersebut relatif kosong dari keyakinan dan pemahaman berikut penataran tentang beragama yang benar. Nilai-nilai kemumian agama tidak dapat bersenyawa, tidak dapat terformulasi di dalam kepribadiannya. Ada satu pertanyaan kunci yang tidak perlu jawaban; Bukankah ketika Rasulullah dibantah, beliau diam, tidak bereaksi?
Kesan yang keempat, bahwa sesungguhnya sumber perselisihan, perpecahan, dan permusuhan itu murni disebabkan oleh resonansi (gaung) dari interpretasi-interpretasi keagamaan yang diperparah oleh tarik-menarik kepentingan duniawi secara laten. Dengan demikian, katau disaksikan adanya perpecahan dan permusuhan, di antara kelompok-kelompok agama Islam khususnya, maka itu disebabkan oleh fanatisme kelompok belaka. Bukankah fanatisme kelompok itu berarti bermegah-megahan dan berbangga-bangga diri dengan sebuah wadah yang itu sendiri adalah bagian dari duniawiah. Kalau diandaikan itu karena mempertahankan dan mengekspresikan “hakekat kebenaran agama” maka apa hak mereka ikut campur terhadap segala seuatu yang diperuntukkan untuk Allah Taala oleh kelompok-kelompok lain? Adakah itu ditimbulkan oleh pengakuan bahwa hanya model amaliah kelompoknya lah yang diterima oleh Allah? Dari mana pengetahuan ini? Apakah ada jaminannya, sebagaimana jaminan Allah SWT kepada Muhammad Rosulnya dalam awal surat AI-Fath, misalnya? Kalaupun diandaikan persepsi kelompok ini memang benar adanya, seumpama karena ada ayat “Innama yataqobbaallahu minal muttaqin” (semestinya Allah hanya menerima amal dari orang-orang yang taqwa), maka disini ada kesombongan yang luar biasa dan satu kebodohan yang tiada tara; pertama mereka mengaku golongan orang-orang yang bertaqwa. Pengakuan atas ketaqwaan itu satu derajat dengan pengakuan atas kebaikan dengan kemuliaan diri sendiri. Sikap semacam, ini serupa dengan perilaku iblis ketika “membantah” Allah Taala dengan hujjahnya “Ana Khoirum Minhu” (saya lebih baik dari Adam). Yang kedua sebagai bukti kebodohan, sebab sifat orang yang bertaqwa itu anti kekerasan, anti pemaksaan dengan segala bentuk dan modelnya. Bukankah ayat “I’diluu fainnahu ‘akrobu lit taqwa” (berlaku adil lah kalian semua karena adil itu lebih dekat ke arah sifat taqwa) mengisyaratkan hilangnya tindakan kekerasan yang dipicu oleh kebencian.
Tetapi realitas yang ada justru kelompok-kelompok yang mengaku sok suci tersebut merasa gembira dan dianggap sebagai kemenangan bila saudaranya yang seiman itu, yang berbeda paham dengan mereka terkena musibah. Bahkan tidak segan-segan untuk menumpas. Inilah kebodohan yang amat serius dan tampaknya menjadi hiasan di sampul-sampul organisasi-organisasi atau gerakan-gerakan keagamaan saat ini. Diakui atau tidak, maka nurani kita lah yang menjawab.
Dalam hal ini saya tidak membicarakan keabsahan fanatik dari segi syara’ sebagaimana ditegaskan oleh AI-Qur’an “khullu hisbin bima ladaihim lafarikhun” (Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka), kebanggaan inilah yang sekarang dikategorikan sebagai sifat fanatik, membenarkan diri sendiri. Akan tetapi tinjauan kritis melalui ayat lain, kefanatikan semacam ini juga mendapatkan posisinya yang tidak disukai oleh Allah Taala sebagaimana yang tercantum dalam ayat “Inna Allaha layuhibbul muflihin”. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai dengan orang yang membanggakan din). Kedua ayat di atas bila dikenakan sedikit penalaran, maka secara proporsional memberikan suatu hujjah atau argumentasi atas kita, bahwa sesungguhnya tindakan membanggakan diri (yang senantiasa disertai dengan akses-akses perilaku yang melanggar batas-batas ketentuan Allah) adalah ekspresi perilaku yang sama sekali tidak diridloi oleh Allah. Di antara ketentuan-ketentuan atau batas-batas Allah Taala adalah tindakan tidak adil; tidak adil kepada diri sendiri, tidak adil kepada sesama manusia, dan tidak adil kepada Allah SWT.
Sebenarnya masih banyak persepsi-persepsi yang bisa diperoleh dari penalaran murni syara’ melalui dzikir dan tafakkur dan mencoba semaksimal mungkin untuk menjaga jarak dari obsesi-obsesi atau implus-implus kepentingan duniawiah. Tetapi keempat di atas saya rasa merupakan sebuah “sangu” untuk dikembangkan dalam perenungan lebih lanjut.
Ahmad Ali Junaidi
terimakasih pengetahuannya..