Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Elektronic commerce umunya disingkat E-Commerce Pertanyaan : Bagaimana hukum transaksi via elektronik seperti via E-Mail dalam akad jual beli? Jawab : Sah, Karena akad ijab qobul menggunakan tulisan dianggap cukup. Referensi : al-Fawaid al-Mukhtaroh Li Salik Thoriq al-Akhiroh al-Mustafadah Min Kalam ‘Alamah al-Habib Zain bin Ibrohim bin Smith : ‘Ali bin Hasan al-Baharun : 246, Hasiyah I’anah at-Tholibin (3) : 5
Fenomena Cek Khodam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Belakangan ini ada fenomena viral berupa cek khodam di medsos. Fenomena ini biasanya disiarkan live dengan tema “Cek Khodam” yang berisi penyebutan khodam oleh peramal kepada netizen yang menuliskan namanya dalam live tersebut. Nama-nama yang disetorkan akan dibacakan...







0 Comments