Tanah Bekas Masjid
Pak, di kampung saya ada tanah yang dahulu bekas bangunan masjid, tapi sekarang sudah berbentuk bangunan madrasah karena masjidnya udah dipindah. Bagaimana status tanah bekas masjid tersebut? Bagaimana hukumnya jika misalnya ada orang yang sedang menanggung hadats besar berada di tempat tersebut?
08133193xxxx
Nurul, Sekaran, Lamongan
Jawaban:
Perwakafan itu tidak boleh dicabut kembali. Maka dari itu tanah yang sejak awal sudah diwakafkan untuk masjid, sampai kapan pun statusnya tetap berlaku wakaf, meski bangunan masjidnya sudah dibongkar atau dipindah. Karena status tanah itu masih dihukumi masjid, maka orang yang sedang menanggung hadats besar diharamkan berada di tempat tersebut. (Nihayatuz Zain; 272).
2. Gaji PNS Hasil Suap
KH. Qohwanul Adib yang terhormat. Suap menyuap saat ini bukan lagi barang langka di sekitar kita. Pekerjaan yang satu ini sudah sangat lazim terjadi. Salah satu contoh yang tidak asing bagi kita adalah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sarat dengan aksi suap menyuap. Tidak jarang seseorang baru bisa diterima sebagai PNS, jika dia telah berani membayar sekian juta kepada seorang oknum. Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap?
08136657xxxx
Mahfudz Sya’roni, Singkut, Jambi
Jawaban:
Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.†(HR. Imam Ahmad)
Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji. (Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29).
3. Khutbah Hanya dengan Bahasa Arab
Pengasuh rubrik “Masail Agus Qohwanul Adib yang mulia. Syarat khutbah Jum’at memang harus dengan Bahasa Arab, namun melihat kenyataan kondisi masyarakat kita yang tidak dapat memahami Bahasa Arab dengan baik, sehingga sebagian besar khotib Jum’at menyisipkan khutbah Bahasa Indonesia di tengah-tengah khutbah Bahasa Arab tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya, pantaskah atau bolehkah khutbah Jum’at memakai Bahasa Arab secara keseluruhan, padahal sebagaian besar jamaah adalah orang awam yang pasti tidak memahami Bahasa Arab?
08133175xxxx
Jawaban:
Khutbah Jum’at itu memang harus menggunakan Bahasa Arab, meski semua jamaahnya terdiri dari orang awam yang tidak mengerti artinya. Namun keharusan menggunakan Bahasa Arab itu dikhususkan pada rukun-rukun khutbah saja. Artinya, selain rukun khutbah, kita bisa memakai bahasa lain. Jadi, cara khutbah di komunitas kita yang paling bijak adalah khutbah dengan Bahasa Arab yang meliputi semua rukun-rukunnya, lalu diterangkan dengan menggunakan bahasa yang lebih bisa dimengerti oleh jamaah. (Hamisy I’anah, II, 69)
0 Comments