Mengenal darah istihadloh II

Penulis : admin

July 17, 2007

Jika ada seorang wanita mengeluarkan darah selama lebih dari 15 hari dan 15 malam, maka sebagaian darah dinamakan darah Istihadloh. Wanita yang mengeluarkan darah seperti ini ada tujuh macam:

1. Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kalinya mengeluarkan darah Haidl dan darah tersebut keluar terus menerus sampai melebihi masa 15 hari/malam, serta dia dapat membedakan darahnya. Bila darahnya ada dua tingkatan, maka darah yang kuat disebut Haidl sedangkan yang lemah dinamakan Istihadloh, dengan syarat:

1. Darah kuat tidak kurang dari 24 jam (minimal Haidl).
2. Darah kuat tidak melebihi masa 15 hari/malam (maksimal Haidl).
3. Darah lemah tidak kurang 15 hari/malam, jika terletak di antara darah kuat.
4. Antara darah kuat dan lemah tidak silih berganti (selang-seling).

Contoh I:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 8-30 (23 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat, yaitu tanggal 1-7. Sedangkan tanggal 8-30 disebut darah Istihadloh.

Contoh II:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-15 (15 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan tidak berbau (lemah).
2. Tanggal 16-24 (9 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (kuat).
Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat, yaitu tanggal 16-24. Sedangkan tanggal 1-15 disebut darah Istihadloh.
Namun jika tidak menetapi salah satu dari empat syarat di atas, maka yang dihukumi darah Haidl adalah hanya sehari semalam (sama dengan hukumnya Mustahadloh Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah).

Contoh I:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1 selama 10 jam mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 1 setelah 10 jam sampai tanggal 20 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).

Contoh II:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-16 (16 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 17-30 (14 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).

Contoh III:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-10 (10 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 11-24 (14 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
3. Tanggal 25-30 (6 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).

Contoh IV:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-7 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 8-13 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
3. Tanggal 14-18 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
4. Tanggal 19-23 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
5. Tanggal 24-28 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
6. Tanggal 29-30 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
Keempat contoh di atas seluruhnya tidak menetapi syarat. Contoh yang pertama, darah kuat kurang dari 24 jam. Contoh yang kedua, darah kuat melebihi 15 hari. Contoh ketiga, darah yang lemah yang terletak di antara darah kuat kurang dari 15 hari. Contoh keempat, antara darah kuat dan lemah keluar secara selang-seling atau silih berganti. Maka secara keseluruhan, yang dihukumi Haidl dari keempat contoh tersebut adalah hanya sehari semalam, sedangkan sisanya dihukumi Istihadloh.

Darah Tiga Tingkatan
Apabila Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah mengeluarkan darah tiga tingkatan (kuat, lemah, dan lebih lemah), maka yang dihukumi Haidl adalah darah kuat dan lemah, sedangkan darah lebih lemah dinamakan Istihadloh, dengan syarat:
1. Darah kuat keluar terlebih dahulu.
2. Antara darah kuat dan lemah tidak terpisah oleh darah lebih lemah.
3. Jumlah antara darah kuat dan darah lemah tidak melebihi masa 15 hari/malam.

Contoh :
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 8-14 (7 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
3. Tanggal 15-25 (11 hari) mengeluarkan darah merah, cair dan tidak berbau (lebih lemah).
Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat dan darah lemah, yaitu tanggal 1-14. Sedangkan tanggal 15-25 disebut darah Istihadloh. Namun jika tidak menetapi salah satu dari tiga syarat di atas, maka yang dihukumi darah Haidl adalah hanya darah yang kuat, sedangkan darah lemah dan lebih lemah disebut darah Istihadloh.

Contoh I:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
2. Tanggal 8-14 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
3. Tanggal 15-20 (6 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah).

Contoh II:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-8 (8 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 9-14 (7 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah).
3. Tanggal 15-23 (6 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).

Contoh III:
Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Tanggal 1-5 (5 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat).
2. Tanggal 6-16 (11 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah).
3. Tanggal 17-25 (9 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah).
Ketiga contoh di atas sama-sama tidak menetapi syarat. Contoh pertama, darah kuat tidak keluar pertama kali. Contoh kedua, antara darah kuat dan lemah dipisah darah lebih lemah. Contoh ketiga, jumlah darah kuat dan lemah melebihi 15 hari/malam. Maka secara keseluruhan dari ketiga contoh di atas yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat saja, sedangkan darah lemah dan lebih lemah dinamakan darah Istihadloh.

Mandi dan Qadla’ Shalat Bagi Mustahadloh Mubtadi’ah
Mumayyizah yang memenuhi syarat baik darahnya dua atau tiga tingkatan pada bulan pertama dia baru diwajibkan mandi jinabat setelah masa 15 hari/malam (terhitung mulai mengeluarkan darah), dan wajib mengqadla’ sholat yang ditinggalkan pada hari-hari yang dihukumi Istihadloh. Sedangkan pada bulan kedua dan seterusnya dia harus mandi ketika darah Haidl telah berubah menjadi darah Istihadloh. Baru diwajibkannya mandi pada tanggal 16 (bulan pertama) karena dimungkinkan darahnya berhenti sebelum 15 hari/malam, sebab jika demikian maka semua darah dihukumi darah Haidl. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah saja tapi juga berlaku untuk yang lainnya.

Contoh:
Wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
1. Bulan pertama, mengeluarkan darah kuat tanggal 1-10, lalu mengeluarkan darah lemah tanggal 11-30.
2. Bulan kedua, mengeluarkan darah kuat tanggal 1-10, lalu mengeluarkan darah lemah tanggal 11-30. Pada bulan pertama, dia wajib mandi tanggal 16 lalu melakukan shalat dan puasa sebagaimana biasa, dan mengqadla’ shalat selama 5 hari (tanggal 11-15). Pada bulan kedua, dia wajib mandi tanggal 11 lalu melakukan shalat dan puasa sebagaimana biasa, dan dia tidak diwajibkan qadla’ shalat.

2. Mustahadloh Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kali Haidl dan darah tersebut keluar terus menerus sampai melebihi masa 15 hari/malam, tapi dia tidak bisa membedakan darahnya (warna dan sifatnya sama) atau dapat membedakannya tapi tidak memenuhi syarat. Apabila wanita ini ingat waktu mulainya mengeluarkan darah, maka Haidlnya adalah sehari semalam, dan 29 hari setelahnya dihukumi suci atau Istihadloh (berlaku setiap bulan). Akan tetapi jika dia lupa waktu mulainya mengeluarkan darah, maka dia dihukumi Mustahadhoh Mutahayyiroh yang insya-Allah akan dijelaskan dengan detail pada saat pembahasannya nanti.

Contoh:
Seorang wanita yang baru pertama kali Haidl mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan warna dan sifatnya selama 30 hari/malam. Yang dihukumi Haidl adalah tanggal 1 saja (sehari semalam), sedangkan sisanya (29 hari/malam) dinamakan darah Istihadloh. Namun wanita ini pada bulan pertama harus mandi pada tanggal 16 dan mengqadla’ shalat selama 14 hari. Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi pada tanggal 2 dan tidak mempunyai hutang shalat.

3. Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah
Yaitu wanita yang sudah pernah Haidl, lalu dia mengeluarkan darah terus menerus sampai melebihi 15 hari/malam dan dia bisa membedakan darahnya. Hukum Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah itu sama dengan Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah, yaitu yang dinamakan Haidl adalah darah kuat meskipun tidak sama jumlahnya dengan kebiasaannya (‘adah), kecuali jika memang antara kebiasaan dan darah kuat itu terdapat jarak minimal 15 hari/malam, maka darah lemah sejumlah kebiasaan Haidl dinamakan darah Haidl, dan darah kuat juga disebut Haidl.

Contoh 1:
Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam
mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau mulai tanggal 1-10 (10 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 11-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah yang kuat (tanggal 1-10), sedangkan tanggal 11-30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 5 hari. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 11 dan dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali.

Contoh 2:
Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam mengeluarkan darah merah, kental dan berbau mulai tanggal 1-20 (20 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau dari tanggal 21-25, kamudian mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 26-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah lemah (tanggal 1-5) yang sesuai dengan jumlah kebiasaan, dan darah yang kuat (tanggal 21-25), sedangkan tanggal 6-20 dan 26 -30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 10 hari, dan mandi lagi tanggal 26. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 6 dan tanggal 26, serta dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali.

Adapun Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat-syaratnya Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah yang dijelaskan di atas, maka dia dihukumi seperti halnya Mu’tadah Ghairu Mumayyizah, yaitu yang dihukumi Haidl adalah darah yang sesuai dengan jumlah kebiasaannya.

Contoh:
Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau mulai tanggal 1-20 (20 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 21-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah yang keluar pada tanggal 1-5 sesuai dengan kebiasaannya. Sedangkan tanggal 6-30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 10 hari. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 6 dan dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali.

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

3 Comments

  1. deden hamsa purworejo

    ass…sebelumnya saya terima kasih ats informasinya..tentang darah istihadhoh…terus berkarya …

    Reply
  2. mahmud

    maaf belum bisa ngasih komentar apa-apa. masalah ini akan saya pelajari, buat jaga-jaga

    Reply
  3. mahmud

    sebagai pengetahuan

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer