Saat ini ketika ada seorang penyanyi yang berpakaian minim dan ketat, yang mengumbar aurat ala “goyang ranjang” di televisi, banyak orang justru mendukung. anak-anak kecil kita juga tidak akan menemui kesulitan berarti untuk melihat aksi-aksi seperti ini, bahkan semakin lama kian menjadi kebiasaan. Dewasa ini memang budaya mesum yang membangkitkan birahi telah dianggap oleh sebagian masyarakat kita sebagai sesuatu yang lumrah dan jamak.
Ironisnya, jika ada sebagian masyarakat yang bersuara keras, menentang aksi-aksi tersebut dianggap kuno dan bahkan justru malah dimusuhi, dianggap tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), tidak mengerti unsur seni dan tidak demokratis.
Begitu kuatnya pengaruh pornografi dan pornoaksi, kebanyakan wanita muslimah nyaris tidak merasa takut sama sekali terhadap adzab Allah akibat pengumbaran aurat di tempat yang tidak semestinya. Allah telah berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al Ahzab;33). Rasulullah juga telah bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.†(HR. Muslim).
Wanita-wanita yang digambarkan Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam dalam Hadits di atas adalah sebuah contoh perbuatan yang mengandung pornoaksi dan pornografi yang akhir-akhir ini makin merajalela di Negeri ini. Sebenarnya, Islam telah memberikan batasan yang jelas tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar sekaligus menjual aurat. Artinya aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung, dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dan lain-lain).
Indonesia sebagai negara yang terkenal relegius justru pada kenyataannya sarat dengan kebebasan pornografi dan pornoaksi. Bahkan menurut laporan Kantor Berita Associated Press (AP) menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi. (Republika, 17/07/03).
Fakta di lapangan pun membenarkan hal itu.
Di seluruh dunia, tak ada negara di mana VCD porno lebih mudah didapatkan selain di negeri ini. Demikian pula peredaran media cetak (majalah, tabloid), maupun media interaktif (internet) yang menjurus pada hal-hal yang berbau porno sekalipun tidak memajang gambar bugil di sampul depan ala majalah Playboy atau Hustler. Tayangan dan obrolan seks di radio dan televisi juga semakin “berani”. Pemberitaan tentang berbagai aktivitas seksual yang menyimpang dari syariat itu justru dibungkus dengan nada yang berkesan dirayakan. Sebuah buku yang berjudul Jakarta Under Cover telah mengejutkan banyak kalangan, bahwa ternyata Jakarta sudah tidak jauh berbeda dengan Paris, Amsterdam, atau Moskow, dalam soal pornografi (menyangkut media-media porno) maupun pornoaksi (menyangkut aksi-aksi porno). Orang menduga bahwa perputaran uang yang terkait dengan “bisnis” ini sudah ratusan miliar rupiah setiap hari.
Maka tidak aneh bila pada akhirnya kondisi ini menimbulkan akibat yang sangat buruk bagi generasi kita di masa kini. Hampir setiap hari ada pemberitaan dari stasiun televisi tentang aksi pemerkosaan, perselingkuhan, dan segala bentuk perbuatan yang mengandung perzinaan. Parahnya, aksi-aksi pemerkosaan itu tidak jarang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri atau oleh anak kepada ibunya. Sebagian yang lain dilakukan oleh anak-anak balita yang masih di bawah umur. (Baca selengkapnya, Perzinaan Akibat Tayangan Porno, Red.).
Kaum wanita semakin mulia dan meningkat keimanannya manakala mereka menutupi auratnya. Selain itu sikap ini bisa meminimalisir terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual terhadap mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
asssalamualikum…?
saya mau tanya. apkah seorang imam dalam solat itu harus mengganti dlomir. (saya diganti dengan kita)