Mukoddimah
Ilmu Hadits merupakan medium paling optimal untuk mempercepat proses pendekatan diri kepada Allah swt, mengingat dengan ilmu ini diketahui lebih detail dan jauh tata hidup manusia agung ,.muhammad saw. dan bukankah sang tauladan itu repsentasi dari ajaran – ajaran dan tuntunannya ( An-nawawi ,Taqrib wa taisir ,23 Dar-Kutub ,Bairut)
Ta’rif (Definisi)
Dari segi Kwantitas rowi, Hadits terklasifikasi pada mutawatir dan ahad .dari dua kategori besar ini yang pertama yang akan dikaji pada edisi kali ini.
Hadits yang mutawatir berarti hadits yang Proses dan tranformasinya oleh dan melalui banyak informan dari tiap-tiap generasi yang melansirnya ,sehingga karenanya tidak dimungkinkan terjadi pendustaan ,penyimpangan pembelokan dan pemutar balikan fakta berita ,dan bagaimana yang demikian ini dimungkinkan sedang masing – masing telah teruji secara ilmiyah dan diketahui kredibilitasnya.karenanya pula hadits dalam klasifikasi ini tidak memerlukan cek dan ricek rowi karna telah berderajat yaqin dan pasti dengan sendirinya.
Secara devinitif Hadits Mutawatir harus mencirikan :
– Dukungan jumlah rowi yang signifikan dari generasi pertama ( Sahabat ) hingga generasi terakhir ( yang mendiwankan hadits ).
– Dari komunitas informannya tidak mengindikasikan kebohongan public.
– Model pemberitaanya bersifat indrawi ( Proses pendengaran dan penglihatan langsung ).
Dalam hal ini pemberitaan yang di hasilkan dari :
– Rangkuman suatu peristiwa ke peristiwa yang lain atau
– Hasil dari istinbath suatu dalil lainnya
– Pemikiran semata akal / logika murni seperti teori filsafat tentang alam dan ketuhanan,tidak bisa di katEgorikan sebagai suatu yang mutawatir ,karna tidak ada jaminan kebenaran logika yang absolute.
Aqsam (pembagian)
Selanjutnya ,hadits mutawatir terbagi dalam dua katagori, lafdzi dan ma’nawi.
Mutawatir lafdzi berarti hadits yang dilansir dan di transformasikan oleh dan dari banyak informan dengan susunan redaksi dan ma’na yang sama antara riwayat yang satu dengan yang lainnya contoh :
1. Hadits : dengan jumlah rowi 40 – 60 orang ( Pendapat Abu bakar Al bazzar , Mahmud Yunus: op.cit)
2. Hadits : dengan jumlah Rowi 27 orang
3. Hadits tentang telaga akherat dengan jumlah Rowi 50 orang
4. Hadits tentang keutamaan belajar hadits dengan jumlah Rowi 30 orang. dimana masing-masing rowi hadits – hadts tersebut sama dalam susunan redaksi dan ma’nanya . (Mahmud Yunus . Ilmu Mustholah Hadits ,34 Pustaka sa’diyah , Jakarta )
Sedangkan yang mutawatir ma’nawi, meski dilansir oleh sejumlah informan yang signifikan tetapi satu sama lainnya tidak sama dalam susunan redaksinya .Namun demikian tetap digolongkan mutawatir karna masing-masing memiliki kadar musytarok ( titik persamaan ) yang sama dari segi isi dan esensi berita. contoh dalam masalah ini adalah
1. Hadits tentang mengangkat tangan dalam berdo’a,dimana tidak kurang 30 riwayat dengan redaksi yang beragam meriwayatkan yang keseluruhan menekankan perlunya mengangkat tangan ketika berdo’a, bahkan Nabi diketahui melakukannya hingga terlihat putih-putih kedua ketiaknya.(Imam buchori – Muslim ) dan diketahui pula beliau mengangkat kedua tangan – ketika berdo’a – sejajar dengan kedua pundaknya.( Imam Ahmad, Hakim dan Abu Dawud ) lihat Ihtishor Mustholah Hadist ,Drs F.Rohman, 64, Maarif, Bandung.
2. kedermawannya Hatim bin Adi dan keberaniannya Ali Bin Abi tholib dll ( Lihat Asysyaerozi ,Al-luma’ , 38 )Dan hadits mutawatir ini ( Lafdzi – Ma’nawi ) ada yang berbentuk qawly seperti contoh-contoh di atas ,juga ada yang bersifat amali seperti kebanyakan hadits tentang sholat ,Haji , dan puasa yang diperagakan sendiri oleh nabi.( Mahmud Yunus)
Memang tidak mudah mengidentifikasikan suatu hadits sebagai mutawatir .dan realitasnya memang tidak begitu dominan jumlah hadits ini dibanding lainnya mengingat ketatnya persyaratan-persyaratannya .Namun demikian kehadiran fil akhbari Al-Mutawatiroh As-Syuyuti ( 911 H ) ” Al Azhar Al Mutanatsiroh” yang kemudian diringkasnya sendiri menjadi bernama ” Qothfu Azhar ” juga Muhammad Abdullah bin Ja’far Al Kattamy ( 1345 H ) dengan karyanya Madzmul Mutanatsir min Al Hadits al Mutawatir , dapat memudahkan mengenali hadits-hadits di maksud dan karenanya patut di syukuri. ( F.Rohman,62 ).
Implikasi ( dampak hukum )
Mengingat hadits mutawatir ini berderajat hukum qoth’I (yaqin danpasti ) maka meniscayakan mengamalkan dan mempedomaninya . Bahkan mengingkarinya dapat dikatagorikan kufur terhadapnya. ( Ajjaj Al Khotib , Ushul Wal Hadits ,301 )
Disisi lain kedudukan hadits ini dapat :
– Menasakhkan kedudukan suatu hukum yang telah berdasarkan AL Qur’an .Bukankah ayat wasiat ( Al Baqoroh : ) menurut jumhur telah di nasakhkan oleh Hadits. Meski sesungguhnya As- Syafii cenderung menolak adanya. Tak urung sikap Assyafi’I ini di komentari oleh Alkiyaharosyi dengan mengatakan : Juga Abdul Jabbar ( Nota bene pengikut As-Syafi’I ) mengomentarinya dengan mengatakan : ( As-Syaukani , Irsyadul bukhul , 1 : 191 )
– Dinasakhkan ( oleh Hadits yang Ahad sekalipun) kajian lebih lanjut lihat kitab Ushul Fiqh
Kesimpulan
Pada dasarnya Hadits Mutawatir adalah Hadits yang kwantitas rowi-rowinya mencerminkan ketidak mungkinan terjadinya sesuatu yang berolak belkang dengan keadan yang sebenarnya . Dan itu bersifat pasti sebagaimana tidak mungkin mengingkari sesuatu yang terjadi dan di alami oleh panca indra murni terhadap diri sendiri karenanya mustahil menolak kebenaran yang di wartakannya.
bagaimana kalau pake’contoh contoh hadits nya yg banyak, soalnya pake’ belajar………
bisa tolong dicantumin contoh2nya tak???
saya mau belajar
SALAM KENAL DARIKU YANG INGIN MENGENAL