Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pengasuh rubrik “Masa’il” Kakilangit yang saya muliakan. Peristiwa meledaknya bom akhir-akhir ini di Pulau Dewata, Bali menarik perhatian, karena ternyata meledaknya bom ini terkait dengan bom bunuh diri. Yang saya tanyakan, apakah usaha orang ini termasuk bisa dikategorikan jihad sebagaimana pengakuan dari orang-orang yang terlibat dalam kasus serupa? Dan apakah bunuh diri seperti ini diperbolehkan ataukah justru dilaknat oleh Allah?
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Fitri, Grobogan, Jateng
Jawaban:
Peledakan bom bunuh diri seperti yang terjadi Bali yang lalu dengan dalih jihad fisabilillah jelas tidak diperbolehkan, karena bunuh diri seperti itu menimbulkan kerusakan dan membunuh orang yang bukan termasuk termasuk kafir harb (kafir yang memusuhi Islam), selain itu bunuh diri ini tidak untuk mempertahankan keislaman dan keimanan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ashhabul Uhdud (orang-orang yang dipaksa masuk ke dalam lubang api yang menyala-nyala, jika mereka tidak mau keluar dari agama Islam). Disamping itu, aksi bunuh diri tersebut bertentangan dengan pengertian jihad yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab salaf. Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman, “Janganlah kamu semua menjatuhkan diri pada kebinasaan.” (QS. Al Baqarah). Selain itu Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam juga memperingatkan kepada kita agar jangan sampai berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
0 Comments