Bom “bunuh diri”

Penulis : admin

September 23, 2005

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pengasuh rubrik “Masa’il” Kakilangit yang saya muliakan. Peristiwa meledaknya bom akhir-akhir ini di Pulau Dewata, Bali menarik perhatian, karena ternyata meledaknya bom ini terkait dengan bom bunuh diri. Yang saya tanyakan, apakah usaha orang ini termasuk bisa dikategorikan jihad sebagaimana pengakuan dari orang-orang yang terlibat dalam kasus serupa? Dan apakah bunuh diri seperti ini diperbolehkan ataukah justru dilaknat oleh Allah?
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Fitri, Grobogan, Jateng

Jawaban:
Peledakan bom bunuh diri seperti yang terjadi Bali yang lalu dengan dalih jihad fisabilillah jelas tidak diperbolehkan, karena bunuh diri seperti itu menimbulkan kerusakan dan membunuh orang yang bukan termasuk termasuk kafir harb (kafir yang memusuhi Islam), selain itu bunuh diri ini tidak untuk mempertahankan keislaman dan keimanan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ashhabul Uhdud (orang-orang yang dipaksa masuk ke dalam lubang api yang menyala-nyala, jika mereka tidak mau keluar dari agama Islam). Disamping itu, aksi bunuh diri tersebut bertentangan dengan pengertian jihad yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab salaf. Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman, “Janganlah kamu semua menjatuhkan diri pada kebinasaan.” (QS. Al Baqarah). Selain itu Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam juga memperingatkan kepada kita agar jangan sampai berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

0 Comments

Kategori

Arsip

Posting Populer