
Ilustrasi Uzlah (Image Source: unsplash.com)
Pertanyaan tentang apakah lebih baik menyendiri (uzlah) atau bersosial sering kali menjadi perdebatan hangat dalam diskusi agama dan moral. Di satu sisi, uzlah dianggap sebagai cara menjaga diri dari pengaruh buruk dunia luar. Di sisi lain, bersosial menawarkan peluang untuk berbuat baik, berdakwah, dan saling menolong. Dengan berlandaskan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, dan pandangan ulama, tulisan ini menguraikan argumen dari kedua pilihan tersebut, serta bagaimana cara menyeimbangkannya dalam kehidupan sesuai syariat Islam perspektif Ihya Ulumiddin.
Argumen Berdasarkan Al-Qur’an
Orang-orang yang lebih menganjurkan pendapat untuk bersosial sering merujuk pada firman Allah Swt yang menegaskan pentingnya persatuan:
وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas.” (QS. Ali ‘Imran: 105). Ayat ini mengingatkan umat muslim untuk tidak terpecah belah.
Allah Swt juga menegaskan kekuasaan-Nya dalam mempersatukan hati manusia:
وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ
“Dialah yang mempersatukan hati mereka. Sekiranya kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah-lah yang mempersatukan hati mereka.” (QS. Al-Anfal: 63).
Namun, perlu dipahami bahwa ayat-ayat ini lebih merujuk pada penghindaran perselisihan dalam perkara syariat. Persatuan yang dimaksud adalah menghapus iri dan dengki, sesuatu yang tidak bertentangan dengan uzlah selama dilakukan dengan niat yang benar.
Argumen Berdasarkan Hadis
1. Keakraban Seorang Mukmin
Dalam sebuah hadis, Nabi ﷺ bersabda:
المؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف
“Seorang mukmin itu akrab dan disenangi, dan tidak ada kebaikan pada orang yang tidak akrab dan tidak disenangi.”
Hadis ini menggambarkan pentingnya akhlak yang baik dan kemampuan seorang muslim untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Meski demikian, hadis ini tidak melarang orang dengan akhlak mulia untuk memilih uzlah demi menjaga dirinya dari dosa atau fitnah.
2. Memisahkan Diri dari Jamaah
Pendukung bersosial juga sering mengutip sabda Nabi ﷺ:
من فارق الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه
“Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal, maka dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”
Yang dimaksud jamaah dalam hadis ini adalah kelompok muslim yang telah sepakat dalam ketaatan terhadap imam yang sah. Uzlah yang tidak melanggar prinsip jamaah ini tetap diperbolehkan dan tidak dianggap pembangkangan.
3. Larangan Memutus Hubungan Lebih dari Tiga Hari
Sabda Nabi ﷺ lainnya menyebutkan:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memutus hubungan saudaranya lebih dari 3 hari. Barang siapa yang memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, lalu mati, maka dia masuk neraka.”
Namun, uzlah berbeda dari memutus hubungan karena marah. Dalam situasi tertentu, uzlah bahkan dapat menjadi sarana introspeksi tanpa niat memutus hubungan.
4. Kisah dan Pengajaran Uzlah
Dalam riwayat lain, seorang laki-laki yang menyendiri untuk beribadah dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: “Jangan lakukan itu. Kesabaran salah seorang dari kalian dalam menghadapi tantangan Islam lebih baik baginya daripada ibadah selama empat puluh tahun.” Hadis ini menunjukkan bahwa jihad fisik atau menghadapi tantangan dalam Islam lebih utama daripada uzlah yang mengabaikan kewajiban agama lainnya.
5. Manfaat Bersosial
Hadis berikut menyoroti keutamaan bersosial:
المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويصبرُ على أذاهم أعظمُ أجرًا من الذي لا يخالِطُهم ولا يصبرُ على أذاهم
“Barang siapa yang bergaul dengan manusia, lalu bersabar terhadap gangguan mereka, lebih baik daripada orang yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguan mereka.”
Hadis ini mengajarkan bahwa interaksi sosial yang positif memiliki nilai tinggi dalam Islam. Tetapi, jika bersosial justru membawa keburukan, uzlah menjadi pilihan yang lebih bijak.
Uzlah dan bersosial bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua jalan yang saling melengkapi. Uzlah dapat menjadi cara untuk menjaga keimanan dan menghindari fitnah, sementara bersosial adalah sarana untuk berdakwah, menolong sesama, dan membangun persaudaraan. Keduanya dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing individu, asalkan niatnya selaras dengan syariat. Pilihan terbaik adalah yang membawa manfaat dunia dan akhirat secara seimbang.
Penulis: A. M. Sofiansyah







0 Comments