Memahami Puasa

Penulis : admin

August 8, 2010

Secara bahasa memiliki arti menahan.Dalam istilah syara’ memeiliki arti menahan dari perkara yang dapat membatalkannya dimulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam disertai niat khusus
Dasar wajib puasa firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 183 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 183)

Awal diwajibkan puasa pada bulan sya’ban tahun kedua hijriah.
Hikmah: menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, menjaga diri dari maksiat dan menumbuhkan rasa social dan solidaritas yang tinggi bagi orang yang memiliki kelebihan harta dengan merasakan betapa susahnya lapar dan menderitanya orang miskin.

Syarat sah puasa
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa diwaktu yang diharamkan berpuasa seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun diakhirat mereka tetap dituntut dan diadzab kerena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafiranya.
2. Mukallaf (baligh dan berakal)
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia tujuh tahun dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun jika telah mampu.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan lansia atau orang sakit)
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya denga membayar fidyah yaitu satu mud(7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar)

Rukun-rukun puasa
1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan untuk puasa sunnah,sampai tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dengan syarat :
a. Diniatkan sebelum masuk waktu dzuhur
b. Tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain sebelum niat .
Niat puasa Ramadlon yang sempurna:

Saya niat mengerjakan puasa bulan romadlon besok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolelir oleh syari’at (Jahil ma’dzur)
Jahil Ma’dzur /kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
a. Hidup jauh dari Ulama’
b. Baru masuk Islam
Hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain, jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamanya dan atau kehendak sendiri, namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolelir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
  • Murtad, sekalipun masuk Islam seketika
  • Haid, nifas sekalipun mampet seketika seketika.
  • Gila meskipun sebentar
  • Pingsan dan mabuk sehari penuh, Jika masih ada kesadaran meskipun sebentar ,tetap sah .
  • Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang
  • Muntah dengan sengaja

Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa:

  • Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari romadlon dengan sengaja, tidak di paksa dan mengetahui keharamnnya maka puasanya batal, berdosa, tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodo’i puasa serta wajib membayar kafarat(denda)yaitu:
  • Membebaskan budak yang Islam
  • Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa satu mud(7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki

Hukum menelan dahak

  • Jika telah mencapai batas “luar” tenggorokan maka haram menelan dan membatalkan puasa jika ditelan
  • Jika masih dibatas “dalam” tenggorokan maka boleh dan tidak membatalkan puasa.Yang dimaksud batas luar adalah makhrojnya huruf Kha(Ø­) dan dibawahnya adalah batas dalam

Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat :

  • Murni (tidak tercampur benda lain)
  • Suci
  • Berasal dari sumbernya yaitu ludah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah diluar mulut.

Hukum masuknya air mandi kedalam rongga terbuka dengan tanpa sengaja:

  • Jika sebab mandi sunnah seperti mandi sholat jum’ah atau mandi wajib seperti mandi jinabat maka tidak membatalakan puasa kecuali Jika sengaja atau menyelam.
  • Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak
  • Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  • Jika berkumur untuk kesunahan seperti dalam wudlu, maka tidak membatalkan puasa bila tidak terlalu kedalam(Mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunahan maka puasanya batal secara mutlaq, baik secara mubalaghoh(terlalu kedalam) atau tidak.
  • Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh(membersihkan sampai ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.


Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan muludnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya Nampak bersih.
Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat dimalam hari wajib menahan diri disiang hari romadlon dari perkara yantg membatalakan puasa(seperti orang Puasa) sampai maghrib dan setelah romadlon wajib mengqodo’i puasanya.
Berbagai konsekwensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa romadlon:
1. Wajib qodlo’ dan membayar denda :
Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui, yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
Mengahirkan qodlo’ hingga datang romadlon lagi tanpa ada udzur
2. Wajib qodlo’ tanpa denda
Berlaku bagi orang yang tidak berniat dimalam hari,orang yang membatalkan puasanya dengan selain jimak (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui anaknya yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau keehatan dirinya dan anaknya
3. Wajib denda tanpa qodlo’
Berlaku bagi orang yang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda disini adalah satu mud (7.5 Ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal hal yang disunahkan dalam berpuasa romadlon:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengahirkan sahur, sehingga menjelang 30-60 menit sebelum subuh.
4. Berbuka dengan kurma.Disunahkan dengan bilangan ganjil, bila tak ada kurma maka air zam-zam. bila tak ada, cukup dengan air putih, bila tak ada dengan apa saja yang berasa manis alami, bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang manis.
5. Membaca doa berbuka

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan romadlan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan al-Quran dan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amalan soleh
12. Menghindari hal-hal sia-sia.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terahir,dan lain-lain

Hal hal yang dimakruhklan dalam berpuasa romadlon:
1. Mencicipi makanan (tidak di telan)
2. Bekam(mengeluarkan darah)
3. Berkumur sebelum berbuka
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu dhuhur.
6. Banyak tidur dan terlalu kenyang.

Hal-Hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah(gossip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata
Rasulullah SAW bersabda:

“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: Berbohong,ghibah,adu domba,sumpah palsu dan melihat dengan syahwat” (H.R.Anas)

***

Selamat menunaikan Ibadah Puasa
Bulan Ramadhan 1431 H.
Semoga amal kita diterima
Dan Diampuni segala dosa

Tulisan Terkait

Menasihati dengan Toxic, Bolehkah?

Menasihati dengan Toxic, Bolehkah?

Terkadang ada sebagian orang memberi nasihat dengan caranya yang kasar, entah itu  memaki atau mencela yang kerap kali membuat orang yang dinasihati merasa tersinggung. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi penasihat, seperti kurangnya respons positif,...

Cinta, Pengorbanan, dan Keteguhan Iman Abu Bakar

Cinta, Pengorbanan, dan Keteguhan Iman Abu Bakar

Di antara sekian banyak manusia yang pernah berjalan di muka bumi, ada orang-orang yang namanya dikenang bukan karena kekuasaan, kekayaan, atau kemenangan yang mereka raih. Mereka dikenang karena ketulusan cinta yang mereka persembahkan kepada kebenaran. Salah satu di...

Para Pecinta Buku dan Buku yang Dicintai

Para Pecinta Buku dan Buku yang Dicintai

Dalam perjalanan membangun peradaban yang luhur dan mulia, baik sosok yang tergila-gila pada buku maupun buku yang menjadi objek kegilaan memegang peran penting. Oleh karena itu, sepatutnya manusia yang berbudaya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para...

Kilau Emas Kian Memukau

Kilau Emas Kian Memukau

Belakangan ini, ramai perbincangan tentang fenomena “demam emas” (gold rush). Masyarakat Indonesia maupun mancanegara berbondong-bondong membeli emas saat harganya sedang melonjak. Mereka berusaha mengalihkan dana simpanan atau tabungannya ke logam mulia. Apa yang...

Dakwah yang Menyejukkan Hati

Dakwah yang Menyejukkan Hati

Di tengah derasnya arus informasi dan beragamnya cara manusia menyampaikan pendapat, dakwah tetap memiliki tujuan yang sama sejak zaman para nabi: mengajak manusia menuju kebaikan dan mendekatkan mereka kepada Allah Swt. Namun, keberhasilan dakwah tidak hanya...

3 Comments

    • maqdum

      monggo ..

      Reply
  1. Robby

    Marhaban ya RomadhLon

    Reply

Trackbacks/Pingbacks

  1. Tentang Niat, Syarat, Batal Puasa Ramadhan dan Permasalahannya | Mochamad Cholil Hamzah - […] sumber : https://langitan.net/?p=1135 […]

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer