MLM, Visualisasi Al- Quran, TKI Ilegal, Talak dan Aborsi

Penulis : admin

July 28, 2007

Jawaban dari pertanyaan mas pray****@yahoo.com
1. MLM
MLM dilihat dari sisi hukum/ fiqh formal, termasuk jenis usaha yang tidak diperbolehkan, karena kategori memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.
Allah SWT. berfirman yang artinya;

“Janganlah kalian semua memakan harta diantara kamu dengan cara Baatil/ tidak benar”
(An- Nisaa’ ayat 27)

Dalam hal ini Ulama’ menegaskan bahwa setiap jenis usaha yang tidak ada Kulfah / beban, maka usaha yang demikian cacat dimata hukum.

Hal ini karena dalam MLM ada suatu hasil yang didapat tanpa ada jerih payah sama sekali. Sebab dalam sistem ini anggota yang yang berada diatas akan terdongkrak dan bertambah points dan keuntungannya dengan bertambahnya anggota atau point ketika anggota yang berada dibawahnya mendapat down line atau point, padahal anggota yang berada diatas sama sekali tidak melakukan suatu usaha yang riil.
(I’anatut Tholibin Juz : III Hal : 123)

Dalam MLM juga terdapat syarat yang dianggap merusak aqad, seperti persyaratan membeli dengan iming-iming sejumlah imbalan, dan lagi Tasharuf (Red. Alokasi) dana yang dijalankan oleh MLM tidak ada kejelasan, apakah itu dibuat usaha dagang, kerjasama perkongsian, atau lainnya.
(Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz : II Hal : 228)
( Hasyiyah Al-Syarqowi Juz : II Hal : 53 )

Catatan;
Diharap bagi segenap kaum muslimin untuk berhati-hati, sebab ada diantara mereka yang melakukan penipuan dengan modus MLM.

2. Visualisasi Al- Quran
Visualisasi ayat-ayat Al Quran termasuk Bid’ah hasanah, hukumnya sunnah karena dapat membantu kemudahan dalam mempelajari Al Quran, walaupun hal semacam ini tidak kita temukan dizaman Rosulullah, sebagaimana penulisan Mushaf Al Quran dalam satu Kitab, seperti Mushaf Utsmani yang sampai saat ini bisa kita rasakan kemanfaatannya.
(I’anatuttholibin 4: 139)

Disisi lain, apakah Visualisasi Al Qur’an diatas sama hukumnya dengan Mushaf-mushaf yang ada. Dalam hal ini Ulama’ memberi batasan, selama apa yang ditulis/ divisualisikan untuk tujuan Dirosah (Red. Belajar) maka hukumnya sama, artinya haram menyentuhnya tanpa didahului wudlu terlebih dahulu.
(Hawasyi Madaniyyah 1: 112)

Namun yang jadi pertimbangan adalah apakah visualisasi seperti di computer itu sama dengan tulisan, sebab tampilan yang ada dikomputer hanyalah bayangan atau pantulan sinar, bukan suatu benda yang nyata?
Bila kita Ilhaqkan (Red. Samakan) bahwa boleh melihat wanita yang bukan mahrom lewat cermin*, maka Visualisasi ayat-ayat Al Quran tidak sama hukum dan konsekwensinya dengan Mushaf-mushaf yang ada, berarti pula bahwa tidak haram menyentuhnya tanpa wudlu terlebih dahulu.
(I’anatuttholibin 3: 301)cetakan Darul Fikri
(Tuhfatul Muhtaj Juz 7 : 142)cetakan Darus Shoyyar
(Is’adur Rofiq : 68)

*CATATAN :
Perlu diingat, bahwa bolehnya melihat wanita bukan mahrom pada kasus diatas, apabila tidak ada hal yang baru (‘aridli). Seperti, timbul syahwat atau bias menimbulkan fitnah

3. TKI Ilegal
Perlu diketahui bahwa dalam suatu Negara, disana ada beberapa aturan yang telah dibuat oleh kepala Negara, termasuk aturan ketenaga-kerjaan dan transportasi. Dalam hal ini masyarakat wajib menaati semua aturan yang telah dibuat oleh pemerintah demi kemaslahatan/ kebaikan bersama. Karenanya tidak dibenarkan bila ada seseorang yang tidak mematuhi aturan ketatanegaraan, karena taat kepada pemimpin wajib hukumnya.
Allah SWT. Berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RosulNya dan Ulil Amri (para pemimpin )diantara kamu.” (An-Nisa’ayat 59)

Bahkan para ulama’ menegaskan, kalaupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah jelas-jelas melanggar syari’at maka rakyat tidak boleh serta merta menentang peraturan pemerintah, dalam hal ini rakyat tetap wajib mematuhi peraturan pemerintah, namun hanya pada tataran lahiriyah tidak dalam tataran batiniyyah.
(Al- Adabun nabawy Hal: 96-97)

Sedangkan gaji yang mereka dapat lewat jalan illegal adalah hal yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kehalalan hasil kerja mereka, selama pekerjaaan yang mereka jalani diperbolehkan dimata hukum islam maka halal hasil yang mereka dapat. Sebab keabsahan suatu pekerjaan terletak pada dua factor :
a. Legalitas hukum islam seperti perdagangan, perburuhan, jasa, sewa menyewa, pertanian, peternakan dll., semua jenis pekerjaan ini diperbolehkan.
b. Memenuhi syarat dan rukun suatu aqad pekerjaan diatas. Seperti barang yang diperjualbelikan haruslah suci, karena menjualbelikan barang najis itu tidak diperbolehkan seperti menjual kotoran ayam untuk pupuk kompos
(I’natuttholibin Vol: 2 Hal: 95)

Selain dua hal diatas agar hasil pekerjaan seseorang halal yang perlu diperhatikan dalam bekerja hendaklah mempergunakan cara yang baik, artinya pekerjaan terbebut tidak mengandung Ghoror (Red. penipuan)
(I’anatut Tholibin Juz : III Hal : 123)

4. Talak
Allah berfirman yang artinya:
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” ( Al Baqoroh 232)

Ayat diatas menjelaskan bahwa didalam perceraian masih ada cela untuk kembali menyambung tali pernikahan(Red. Rujuk)

Imam Sulaiman Al Bujairimi menjelaskan bahwa kapasitas istri yang sudah ditalak, selama bukan talak ba’in tiga, kapasitas mereka adalah Ajnabiyyah (Red. Orang lain) meski masih Mukholato (Red. Tinggal serumah), namun hukum ini hanya berlaku bagi yang bersangkutan, sedangkan kapasitas mereka bagi orang orang lain adalah sebagaimna suami istri, sebab mereka masih punya potensi Rujuk / kembali menjalin hubungan rumah tangga (untuk talak roj’i) atau Aqad jadid (untuk talak ba’in) (Bujairimy Al-Khotib Syirbini 3/520),

Selanjutnya dijelaskan bahwa haram bagi mereka mengadakan hubungan intim, seperti cumbu rayu, tatap muka selama mereka belum Rujuk, sebab kapasitas mereka adalah orang lain. Bahkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami digolongkan sebagai Dosa besar
(I’anatuttholibin 4/36-37)

kesimpulan:
Tidak diperbolehkan bagi mereka tinggal satu rumah, sebab berpeluang baginya melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara’ seperti Kholwah, Melihat perempuan yang bukan mahrom dst.
(Tuhfa Al-Muhtaj 8: 153)

Namun demikian hendaknya mereka tetap menjalin Mu’asyaroh, sebagaimana mu’asyaroh suami istri, artinya wajib bagi suami memberi nafaqoh, dan fasilitas tempat tinggal.
(Tuhfah Al-Muhtaj : 8: 347-348)

5. ABORSI
Imam Ibnu hajar Al Haitami mengharamkan tindakan yang dapat menggugurkan kandungan walau-pun dengan cara Tasabbub (Red. Tidak secara langsung) seperti dengan meminum obat dsb.
(Tarsyih Al- Mustafidin 346)

Dalam Kitab Mausuah Fiqhiyyah, disana disebutkan bahwa barang siapa menggugurkan kandungan baik hasil perzinaan atau tidak maka ia dikenai denda berupa membebaskan budak, baik dengan Tasabbub atau tidak.

Imam Abu Hurairoh menceritakan bahwa Rosulullah SAW. Pernah Memberikan hukuman kepada wanita dari Bani Luhyan yang telah menggugurkan janin dengan memerdekakan budak
(Al-Mausuah Fiqhiyyah 16: 278-279)

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

7 Comments

  1. simaproc.com

    Heya i am for the first time here. I found this board and I to find It truly useful & it helped me
    out much. I hope to present something back and aid others like you aided me.

    Feel free to surf to my web-site … simaproc.com

    Reply
  2. benni poerba

    yth. pengasuh pp. langitan.net….mohonmaaf sblumnya….dan saya juga tidak mau berdebat.
    di agama kita juga di ajarkan ilmu bisnis…,
    mohon dengan hormat para pengasuh ,,, agar mengerti dan memahami dengan banyak belajar ilmu bisnis sehingga tidak menyebabkan atau mengeksekusi bahwa MLM itu buruk.., kasihan mereka yang menjalani bisnis ini…, selalu dikucilkan…

    Reply
    • langitan03

      #Benni
      Kalau Mas punya dalil yang memperkenankan, dari Ulama’ yang bisa dipertanggung jawabankan atau dari kitab fiqih yang mu’tabar, silahkan Anda mengikutinya.

      Reply
  3. admin

    #miss+
    untuk hukumnya sendiri sebenarnya ada yang mengatakan boleh, cuma kita ambil yang lebih hati2

    Reply
  4. miss +

    permisi…
    klo MLM itu tdk dperbolehkan knpa aa gym bqn MLM ???
    jwb y ….

    Reply
  5. Anelya

    Very good post! Thank you for the work done!

    Reply
  6. mama ago

    Menarik sekali ulasan mengenai MLMnya. Give me more perspective about MLM

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer