Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib yang Saya hormati, Apa yang harus dilakukan Istri ketika Suaminya meninggal? Dan, jika Suami meninggalkan Sholat semasa sakit, Apa yang harus dikerjakan pihak keluarga? Terima kasih.
Ny. M. Su’adi, Sepanjang – Sidoardjo
Problem Solving Mati Punya Hutang Meninggalkan Sholat :
Ny. M. Suadi yang kami hormati, sebagai seorang Istri, hal terindah yang sangat didamba dalam menjajaki hitam putih kehidupan adalah perhatian dan kasih sayang yang menyamudera dari seorang Suami tercinta. Jika Suami telah kembali kehadirat Sang Maha Kuasa, maka yang tersisa hanyalah perih dan duka yang tiada terkira.
Namun, Allah SWT tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuannya. Dia akan memberikan yang lebih indah dan lebih baik dari apa yang telah sirna, jika hambanya mau bersabar dan tabah atas segala cobaan yang menderanya.
Ny. M. Su’adi yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ketika suami meninggal dunia, maka Istri harus menjalani Masa Iddah, yaitu masa transisi untuk mengetahui bahwa di dalam rahim tidak ada janin. Sehingga, Istri baru diperbolehkan menikah kembali setelah melalui masa itu.
Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya, Masa Iddah yang harus dijalani seorang Istri (baik sebab ditinggal mati suaminya atau yang lain) itu tidak lebih hanya karena alasan Ta’abbudi, artinya perintah tersebut tidak ditengarai oleh ‘illat / sebab yang jelas-pasti, namun hanya semata-mata menjalankan perintah ilahi. Sehingga, perempuan yang sudah lansia dan sudah pasti tidak akan Hamil, itu juga harus menjalani masa Iddah.
Lamanya masa Iddah bagi Istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 Bulan 10 Hari jika Istri dalam keadaan Hail (Tidak Hamil). Namun, apabila Istri dalam keadaan Hamil, maka masa Iddahnya berakhir sampai melahirkan.
Allah SWT berfirman dalam surat al Baqoroh, 234 dan Surat At Tholaq, 4 :
Dalam menjalani masa iddah (sebab ditinggal mati suaminya), Istri harus selalu menetap di area (pekarangan) rumah dan tidak diperbolehkan menghias diri dengan memakai pakaian yang bercorak, perhiasan emas-perak, minyak wangi, celak Mata dan segala sesuatu yang dapat menambah daya tarik, atau dalam ranah Syara’ disebut “Ihdadâ€. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan An Nasai:
Sementara, tentang problem sholat yang ditinggalkan oleh suami semasa sakit, terjadi silang pendapat antara Ulama’; Menurut konsesus mayoritas ulama’, keluarga mayyit tidak perlu meng-qodloi sholat atau membayar fidyah (tebusan) atas sholat yang ditinggalkan Mayyit.
Namun, jika Keluarga Mayyit masih ingin meng-qodloi sholat yang ditinggalkan Mayyit, maka diperbolehkan dengan berpijakan pada Qoul Ulama’ yang lain, yang digawangi oleh Kelompok Mujtahidin dan bahkan kasus ini pernah dilakukan oleh Imam As Subki.
Pendapat ketiga yang dipresentasikan oleh Sebagian besar Ashab Syafi’I mengatakan, keluarga mayyit boleh mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit dengan 1 Mud (6 ons) Makanan Pokok tiap satu sholat, dan diberikan kepada Fakir Miskin.
Referensi :
1)Al IqnaLis Syibini
2)ianah at Tholibin
3) Fatawil Azhar, Juz VIII, Hal: 318
Syukron infonya
Assalamu’alaikum warokhmatullah wabarokatuh
para masayikh dan asatidz yang saya hormati dan saya muliakan ,saya mau tanya Apa hukumnya menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan Jimak di luar tali pernikahan ,sedangkan dia berjajnji untuk tidak melakukanya lagi ,dalam artian Tobat.
mohon penjelasanya.
syukron katsir.
jazaakumullah khoiron.
Assalamu’alaikum warokhmatullah wabarokatuh
para masayikh dan asatidz yang saya hormati dan saya muliakan ,saya mau tanya Apa hukumnya menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan Jimak di luar tali pernikahan ,sedangkan dia berjajnji untuk tidak melakukanya lagi ,dalam artian Tobat.
mohon penjelasanya.
syukron katsir.
jazaakumullah khoiron.
Assalamualaikum WW
Ada satu keluarga dengan 3 anak (2 laki2 dan 1 perempuan). Pernikahan sudah berjalan 35 thn. Selama pernikahan ini sang suami hanya beberapa tahun menafkahi materi kepada keluarga karena memang pendidikan kurang sehingga suami sukar mendapat pekerjaan.
Alhamdulillah sang istri mau menerima apa adanya karena si istri bekerja dan mampu menopang perekonomian keluarga. Anak2 kuliah dan yg sulung sudah menikah. Tinggal 2 org lagi yang masih kuliah.
Bagaimana hukumnya bagi sang suami yang tidak menafkahi keluarga ini?
Terima kasih atas jawaban dan keterangannya.
Wassalam,
Ninimudo
waalaikumsalam. dalam menafkahi keluarga kan harus disesuaikan dengan kemampuan suami. kalau untuk menafkahi anak, sebenarnya hanya sampai pada btas akil baligh kalau untuk anak laki-laki dan sampai menikah kalau anak perempuan. terima kasih
tanya :
1. gimana hukum dari meng-amini doa dari televisi atau radio?
2. ngaji lewat TV9 tetapi meninggalkan ngaji dimasjid dekat rumah karena muballigh nya ilmunya kurang tentang kitab atau kurang amilin, gimana yang lbh afdhol?
tanya :
1. gimana hukum dari meng-amini doa dari televisi atau radio?
2. ngaji lewat TV9 tetapi meninggalkan ngaji dimasjid dekat rumah karena muballigh nya ilmunya kurang tentang kitab atau kurang amilin, gimana yang lbh afdhol?
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib yang Saya hormati, dari tahun 1994 melahirkan anak pertama ,tahun 1998 melahirkan anak kedua sampai th 2003 anak ketiga tdk membayar fidyah,Apa kh bisa fidyah di angsur/di cicil dari anak pertama sampai ke tiga di bayar tahun sekarang utk puasanya sdh mulai sy cicil tapi utk fidyahnya krn jumlahnya sangat banyak apakah bisa dicicil/diangsur WAssalamu’alaikum Wr. Wb
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib, Saya mohon sekali Pondok Pesantren Langitan dapat memperketat Keamanan nya, karena aksi pencurian di Asrama Santri sudah sangat meresahkan. Terima Kasih. Wassalam
waalaikumsalam. sebenarnya aturan di pesantren tentang pencurian sanagt ketat sekali bahkan santri yang kedapatan mencuri langsung di pulangkan tidak terhormat dan tidak diakui sebagai santri atau alumni langitan. termasuk mungkin yang bapak utarakan. namun kehilangan yang terjadi di kalangan santri banyak juga yang bukan dari pencurian, melainkan keteledoran dari anak/santri itu sendiri, semisal jatuh atau lupa menaruh. apalagi sekarang di yang mondok adalah anak-anak yang baru lulusan MI yang notabene masih sangat kecil dan belum bisa mengatur diri sendiri. dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dari bapak. juga kita meminta laporan dari berbagai pihak kalau terjadi pencurian di lingkungan pesantren.
Asslm, Bapak Kyai pengurus. Mengenai pencurian yang kerap terjadi, sudah dilaporkan kepada pihak terkait. Semoga dapat di perhatikan dan di proses sehingga tidak menjadikan ponpes Langitan menjadi tidak aman bagi para santri. Terima kasih atas perhatian bapak pengurus. Semoga Ponpes Langitan dapat menjadi Barometer Pesantren di Indonesia. Wassalam
Jawaban:
1. mubah
2. Lebih Afdhol ngji Dimasjid Daripada di TV. Karena kita diperintahkan oleh rosulallah untuk membagun dan memakmurkan masjid.
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib, Saya mohon sekali Pondok Pesantren Langitan dapat memperketat Keamanan nya, karena aksi pencurian di Asrama Santri sudah sangat meresahkan. Terima Kasih. Wassalam
Jawaban:
1. mubah
2. Lebih Afdhol ngji Dimasjid Daripada di TV. Karena kita diperintahkan oleh rosulallah untuk membagun dan memakmurkan masjid.
asfa
alhamdulillah
alhamdulillah
Pk kyai saya mau nanya,apa salah kalo seorang suami mengajak istri untuk tinggal bersama keluarga saya, tapi mertua tidak mengizinkan ?
tidak salah, karena seorang istri itu harus mendahulukan suaminya daripada orang tuanya selama tidak melanggar aturan syareat. dan seorang suami itu sendiri punya kewajiban untuk taat kepada kedua orang tuanya. oleh karena itu hendaknya permasalahan yang seperti ini dimusyawarahkan terlebih dahulu mana yang lebih maslahan dan baik untuk kepentingan keluarga.