[menaralangitan.com] Kehamilan merupakan momen penting yang sangat dinantikan oleh banyak orang apalagi mereka yang telah lama mengikat tali perkawinan namun belum dikaruniai anak. Pada saat itu seorang istri mengalami masa-masa yang membahagiakan karena hadirnya calon buah hati sudah nampak.
Memang, seperti umumnya perempuan yang lagi hamil muda, fenomena ngidam menjadi hall yang tak bisa terelakkan. Maka di sini peran suami sangatlah penting dalam rangka mendampingi sang istri bila menginginkan sesuatu. Namun terkadang sesuatu yang diminta itu di luar kebiasaan. Belum waktunya musim duren, sang istri minta duren.
Nah, sikap istri yang meminta sesuatu yang diinginkan ini tidak salah asalkan yang diminta merupakan hal-hal yang biasa dibutuhkan oleh wanita yang ngidam. Permintaan Istri ketika hamil (wahm) ini wajib dipenuhi oleh suami. Catatannya sama jika hal itu merupakan hal-hal yang biasa dibutuhkan oleh wanita yang sedang ngidam (wahm), namun menurut Sayyid Umar dan Syekh Ibnu Siroj tidak wajib.
Referensi
- Hasyiyah al-Bujairamy ‘ala-al-Khathib [4]: 89
- At-Tahdzib [4]: 454
- Bughyah al-Mustarsyidin; 215
- Mukhtar as-Sihah; 291
0 Comments