Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan sebanyak mungkin. Bahkan sering dijumpai di kota-kota besar memasang koneksi wifi di rumahnya masing-masing, tanpa dipassword pula. Sehingga banyak penikmat wifi liar yang menikmati hotspot disekitar area wifi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Para penikmat wifi liar tersebut merasa berdosa internetan dengan sinyal wifi milik orang lain. Mereka bergumam, “lha wong salah sendiri tidak dipassword” .padahal jika satu koneksi wifi di gunakan orang banyak, maka akan memperlambat kekuatan sinyal.
Pertanyaan
Dalam perspektif fiqih, bagaimanakah hokum menikmati sinyal wifi yang tidak di password tanpa sepengatahuan pemiliknya?
Jawab: tidak di perbolehkan (termasuk ghasab), sebab wifi adalah manfaat yang dapat di miliki, sehingga penggunaan menadi hak mutlak bagi pemiliknya. Oleh karenanya, orang lain tidak diperbolehkan menikmatinya tanpa izin atau kerelaan dari pemiliknya.
Catatan : diantara bukti bahwa wifi dapat dimiliki sabagai berikut :
- Dapat dipassword
- Password dapat diberikan kepada orang lain
- Hak penggunaan dapat dibatasi dengan masa atau kuota.
Referensi : Chasiyah I’anah at-Tholibin {3} : 162, Chasiyah al-Jamal ‘Ala asy-Syarh al-Minhaj {14} : 55, Chasiya al-Bajuri ‘Ala Syarh Ibnu al-Qosim {2} : 11-12.
0 Comments