Jual Beli Cek

Penulis : admin

April 15, 2016

 

cekBudi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya.

Pertanyaan : Apakah jual beli cek diperbolehkan?

Jawab : Diperbolehkan, baik cek mundur atau cash, selama tidak ada unsur riba.

Referensi : Syarh an-Nawawi ‘Ala Shohih Muslim (5) : 333

Tulisan Terkait

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Panduan Bagi Orang yang Terlambat Shalat Jumat

Idealnya, berangkat shalat Jumat itu sepagi mungkin, namun karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat dalam mengikuti  pelaksanaan shalat, adakalanya saat terlambat menemui satu rakaat dari imam, adakalanya hanya menemui tahiyat akhir saja, bagaimana panduan...

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

2 Comments

  1. khodim

    Mohon penjelasan lebih lanjut, apakah unsur riba terjadi seperti kasus berikut ? : jual beli cek ini realitasnya seperti berikut : misalkan cek senilai 5juta yang akan cair seminggu lagi, karena pemegang cek mendesak membutuhkan maka ia jual sekarang (seminggu sebelum tgl dibolehkan cek cair), ia menjual cek senilai 5juta tersebut dengan menjualnya senilai Rp.4,7 juta..

    Reply
  2. khodim

    Mohon penjelasan lebih lanjut, apakah unsur riba terjadi seperti kasus berikut ? : jual beli cek ini realitasnya seperti berikut : misalkan cek senilai 5juta yang akan cair seminggu lagi, karena pemegang cek mendesak membutuhkan maka ia jual sekarang (seminggu sebelum tgl dibolehkan cek cair), ia menjual cek senilai 5juta tersebut dengan menjualnya senilai Rp.4,7 juta..

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer