Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya.
Pertanyaan : Apakah jual beli cek diperbolehkan?
Jawab : Diperbolehkan, baik cek mundur atau cash, selama tidak ada unsur riba.
Referensi : Syarh an-Nawawi ‘Ala Shohih Muslim (5) : 333
Mohon penjelasan lebih lanjut, apakah unsur riba terjadi seperti kasus berikut ? : jual beli cek ini realitasnya seperti berikut : misalkan cek senilai 5juta yang akan cair seminggu lagi, karena pemegang cek mendesak membutuhkan maka ia jual sekarang (seminggu sebelum tgl dibolehkan cek cair), ia menjual cek senilai 5juta tersebut dengan menjualnya senilai Rp.4,7 juta..
Mohon penjelasan lebih lanjut, apakah unsur riba terjadi seperti kasus berikut ? : jual beli cek ini realitasnya seperti berikut : misalkan cek senilai 5juta yang akan cair seminggu lagi, karena pemegang cek mendesak membutuhkan maka ia jual sekarang (seminggu sebelum tgl dibolehkan cek cair), ia menjual cek senilai 5juta tersebut dengan menjualnya senilai Rp.4,7 juta..