Sering kita jumpai orang yang merawat anak yatim di panti asuhan menggunakan harta anak yatim untuk dirinya sendiri. Mereka beralasan bahwa Islam memperbolehkan hal tersebut. Jika memang diperbolehkan, sebatas manakah kebolehan itu?.
Merawat anak yatim memang pekerjaan yang mulia. Nabi Saw. mengibaratkan kedudukannya dalam sabda beliau.
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا وقال بإصبعيه السبابة والوسطى
Artinya : Dari nabi Saw. Berkata, “ saya dan penanggung anak yatim di surga seperti ini. Perawi berkat, beliau isyarah dengan dua jarinya, yakni telunjuk dan tangah.” (HR. Bukhori)
Namun dibalik kemulyaan itu, pengasuh anak yatim juga mendapat ancaman bila sampai melakukan kedzaliman terhadap mereka, baik kepada diri atau Harta mereka.
Disebutkan dalam Surat an-Nisa’ ayat 08
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.
Dalam ayat sebelumnya disebutkan, Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.(QS. An-Nisa’ : 6)
Saudara, seseorang yang merawat anak yatim apabila dia kaya, maka tidak diperbolehkan mengambil harta mereka. Sedangkan apabila dia faqir, dan tidak bisa bekerja karena sibuk mengurus anak yatim tersebut, maka dia boleh mengambil Harta mereka, itupun hanya untuk kebutuhan atau mengambil ujroh mitsil(upah umum). Waallahu a’lam
Refrensi : I’anah at-tholibin[3]: 88. Raudlah at-Tholibin wa ‘Umdah al-Muftin[2]:54 (MAJALAH LANGITAN EDISI 70)
____________________________________________
Support dakwah kami dengan mengikuti akun-akun resmi Pondok Pesantren Langitan:
Instagram: @menaralangitan
Facebook: Majalah Langitan/ Radio Langitan
Website: www.langitan.net / menaralangitan.com
0 Comments