“Biaya Sosial” rokok

Penulis : admin

March 11, 2008

(Majalah Tarbawi, Edisi 104 Th. 7/Shafar 1426H/17 Maret 2005)

Oleh Tulus Abadi, SH
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Komnas PMM
Penerima Tobacco Control Fellowship Programs, Bangkok 2003

Masyarakat DKI Jakarta dibuat kaget, bukan oleh serangan wabah DBD, bukan pula serangan teroris; tetapi oleh rokok. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melansir kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Yang membuat publik kaget, bukan karena larangannya, tetapi lebih karena hukumannya yang setinggi langit, Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan.

Keterkejutan publik, secara sosiologis layak dipahami. Alasannya, hingga detik ini, bahaya rokok di Indonesia masih menjadi “isu pinggiran”. Pemerintah, dan bahkan tokoh masyarakat (seperti ulama) juga masih setali tiga uang. Paling banter ulama di Indonesia hanya memberikan fatwa merokok makruh hukumnya. Berbeda dengan jumhur ulama di berbagai negara di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei Darussalam; yang memfatwakan bahwa merokok haram hukumnya. Ulama terkenal Syeikh Yusus Qordhowi termasuk ulama yang mengharamkan merokok (baca Fatwa-Fatwa Kontemporer).

Mungkin masyarakat sudah mengerti bahayanya, karena dalam setiap bungkus rokok ada peringatan: merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan ganguan kehamilan dan janin.

Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin.

Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru – 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Kurang apalagi?

Begitu kompleksnya, tidak heran jika menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun. Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wjar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia.

Dampak bahaya rokok memang antik dan klasik. Tidak ada orang mati mendadak karena merokok. Dampaknya tidak instant, beda dengan minuman keras dan narkoba. Dampak rokok akan terasa setelah 10-20 tahun pasca digunakan.

Anehnya pula, dampak asap rokok bukan hanya untuk di si perokok aktif (active smoker) saja. Ia pun punya dampak sangat serius bagi perokok pasif (passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker), tetapi terpapar asap rokok akan menghirup dua kali lipat racun yang dihembuskna pada asap rokok oleh si perokok. Sangat tidak adil; tidak merokok, tetapi malah menghirup racun dua kali lipat.

Maka, salah satu cara untuk membatasi perilaku merokok semau gue, WHO mencanangkan program “Kawasan Tanpa Rokok” (KTR) di tempat-tempat umum. Progam seperti ini lazim diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN; Singapura, Malaysia bahkan Vietnam. Di Malaysia, organ merokok di tempat umum didenda 500 ringgit, di Bankok didenda 2.000 baht.

Oleh sebab itu, kebijakan Gubernur DKI Jakarta menjadi rasional dan layak mendapatkan dukungan publik. Hanya, yang perlu dipertanyakan adalah, selain besarnya denda, juga bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Sebab, berbagai hal kasat mata dan lebih konkrit dampaknya (banjir, sampah, dan kemacetan) hingga kini tidak pernah beres, apalagi masalah rokok?

Kebijakan KTR yang digagas oleh Pemda DKI Jakarta, sebenarnya, bukan yang pertama kali. Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi, sialnya, PP tersebut tidak bisa memberikan sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).

Apalagi WHO sekarang sudah menerapkan konvensi bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Saat ini, FCTC sudah ditandatangani oleh lebih dari 160 negara anggota WHO, dan lebih dari 40 negara telah meratifikasinya, Sekarang FCTC sudah menjadi hukum internasional. Sayangnya, Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu pengagas dan legal drafter, hingga batas akhir juni 2004, tidak menandatangani FCTC!

FCTC, selain mengatur soal larangan merokok di tempat umum, setiap Pemerintah bahkan “dibimbing” untuk menanggulangi dampak tembakau secara elegan, dan komprehensif. Misalnya menaikan cukai rokok, larangan iklan di media massa dan promosi dan larangan penyeludpan (smuggling).

Menaikan cukai rokok, merupakan instrumen penting, selain untuk membatasi segmentasi perokok, juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi sungguh ironis, mayoritas perokok di Indonesia adalah orang miskin. Menurut survei Bappenas (1995), orang miskin justru mengalokasikan 9% total pendapatannya untuk rokok. Betapa besar manfaatnya, jika dana itu digunakan untuk kesehatan, pangan, atau pendidikan.

Rokok memang memberikan kontribusi signifikan, berupa cukai, bayangkan, tahun 2004 cukai rokok sebesar Rp. 27 trilyun. Belum lagi kontribusi sektor pertanian dan tenaga kerja. Namun, itu semua sebenarnya hanya ilusi belaka. Sebagai contoh, jika Pemerintah mendapatkan Rp. 27 trilyun, berapa sebenarnya biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat? Menurut data di berbagai negara, dan juga Indonesia , biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat sebesar 3 kali lipat dari cukai yang didapatkan. Jadi, kalau cukainya Rp. 27 trilyun maka biaya kesehatannya sebesar Rp. 81 trilyun (alias defisit).

Cepat atau lambat, Pemerintah harus mengambil kebijakan konkrit dan komprehensif untuk penangulangan bahaya rokok. Jika tidak, bukan hal yang mustahil berbagai penyakit yand diakibatkan rokok akan menjadi wabah membahayakan lebih besar dari wabah HIV/AIDS. Jangan “menggadaikan” kesehatan anak bangsa, hanya karena takut kehilangan Rp. 27 trilyun, yang sebenarnya hanya ilusi dan jebakan maut belaka.

Artikel lainnya :

1. Racun rokok

2. “Biaya Sosial ” Akibat Merokok

3. Tembakau : Dampaknya Yang Merusak Kesehatan

4. Pondok Pesantren Langitan Bebas Rokok

5. Berhentilah Merokok!

Tulisan Terkait

Tips Menjaga Mata agar Tetap Sehat

Tips Menjaga Mata agar Tetap Sehat

Salah satu organ tubuh manusia yang paling penting adalah mata. Tanpa mata, banyak hal akan sulit dilakukan. Faktor penglihatan sangat penting dalam kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, sehingga kesehatan mata santri/pelajar adalah salah satu masalah kesehatan...

Hikmah Dilahirkannya Nabi Muhammad ﷺ

Hikmah Dilahirkannya Nabi Muhammad ﷺ

Khutbah 1 الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ...

Masjid Agung Koln Jerman; Simbol Toleransi Kota

Masjid Agung Koln Jerman; Simbol Toleransi Kota

Islam, agama yang bermula dari semenanjung Arab kini telah merambah di berbagai belahan dunia, termasuk negara Jerman. Tepatnya pada abad ke-20, imigrasi besar-besaran orang  Turki ke Jerman terjadi. Terbaru, jumlah umat muslim di Jerman per 2024 diperkirakan mencapai...

Menasihati dengan Toxic, Bolehkah?

Menasihati dengan Toxic, Bolehkah?

Terkadang ada sebagian orang memberi nasihat dengan caranya yang kasar, entah itu  memaki atau mencela yang kerap kali membuat orang yang dinasihati merasa tersinggung. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi penasihat, seperti kurangnya respons positif,...

Uzlah atau Bersosial? Membaca Dalil dan Konteksnya

Uzlah atau Bersosial? Membaca Dalil dan Konteksnya

Pertanyaan tentang apakah lebih baik menyendiri (uzlah) atau bersosial sering kali menjadi perdebatan hangat dalam diskusi agama dan moral. Di satu sisi, uzlah dianggap sebagai cara menjaga diri dari pengaruh buruk dunia luar. Di sisi lain, bersosial menawarkan...

Masjid An-Nahdla Bojonegoro; Perpaduan Andalusia dan Jawa

Masjid An-Nahdla Bojonegoro; Perpaduan Andalusia dan Jawa

Bojonegoro, sebuah kabupaten di Jawa Timur, menyimpan kisah panjang yang kaya akan warna sejarah dan budaya. Wilayah ini telah melalui berbagai masa kejayaan kerajaan besar di Nusantara, mulai dari pengaruh Hindu yang datang dari India, hingga perubahan ke budaya...

Cinta, Pengorbanan, dan Keteguhan Iman Abu Bakar

Cinta, Pengorbanan, dan Keteguhan Iman Abu Bakar

Di antara sekian banyak manusia yang pernah berjalan di muka bumi, ada orang-orang yang namanya dikenang bukan karena kekuasaan, kekayaan, atau kemenangan yang mereka raih. Mereka dikenang karena ketulusan cinta yang mereka persembahkan kepada kebenaran. Salah satu di...

Para Pecinta Buku dan Buku yang Dicintai

Para Pecinta Buku dan Buku yang Dicintai

Dalam perjalanan membangun peradaban yang luhur dan mulia, baik sosok yang tergila-gila pada buku maupun buku yang menjadi objek kegilaan memegang peran penting. Oleh karena itu, sepatutnya manusia yang berbudaya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para...

0 Comments

Kategori

Arsip

Posting Populer