Menghelat acara resepsi pernikahan (walimah al-‘ursy) itu sangat dianjurkan sekali oleh syara’. Karena, dapat menjadi sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kedua mempelai telah benar-benar terikat benang merah Pernikahan, sehingga dikemudian hari tidak sampai terjadi negative thingking seandainya kedua insan tersebut terlihat jalan berduaan, merenda kasih atau pihak wanita tampak membuncit perutnya (hamil).
Substansi walimah sebagai media publikasi inilah yang melatarbelakangi hukum wajibnya menghadiri prosesi walimah al-‘ursy. Rasulullah SAW bersabda:
اذا دعي احدكم الى الوليمة فليأتها
“Jika salah satu dari kalian diundang ke Resepsi Pernikahan, maka hendaklah ia Hadir”
Nah, lalu, bagaimana hukumnya menghadiri Walimatul Urs, jika kondisi keuangan lagi kering, sementara bila dipaksakan hadir tanpa memberikan amplop (uang), maka ia dapat menjatuhkan harga diri?
Dalam hal demikian, kewajiban menghadiri walimah al-‘ursy itu dapat ditoleransi (gugur kewajiban), jika memang dalam event tersebut terdapat unsur-unsur yang cukup dipertimbangkan (dikategorikan udzur) oleh syara’, seperti dapat menjatuhkan harga diri dan tuan rumah mengharap (tamak) terhadap pemberian dari tamu undangan.
Sehingga, permasalahan tersebut hukumnya tidak wajib menghadiri walimah al-‘ursy, karena termasuk udzur. Namun, apabila tuan rumah pernah ia undang dan memberikan sumbangan, maka ia wajib mengembalikannya, mengingat tradisi yang berlaku bahwa status sumbangan yang diberikan adalah hutang. (Nihayah al-Muhtaj [6]: 373, Hasyiyah Qulyubi [3]: 297, I’anah at-Thalibin [3]: 48)
0 Comments