[menaralangitan.com] Sudah menjadi sunnatullah setiap makhluk yang diciptakan pastilah berpasang-pasang, laki-laki dan perempuan. Lain daripada itu, dalam penciptaan manusia, Allah swt melengkapi mereka dengan nafsu seksual yang menjadi fitrah penciptaan, dimana dengan adanya nafsu ini mereka bisa memiliki anak keturunan untuk melangsungkan generasi manusia pada masa selanjutnya.
Namun, nafsu seksual ini tidak boleh disalurkan dengan sebebas-bebasnya, karena akibat yang ditimbulkannya sangatlah banyak, dalam segi kesehatan misalnya, sex bebas bisa menimbulkan penyakit kelamin dan sejenisnya. Sex bebas juga sangatlah merugikan kaum perempuan, terutama ketika terjadi kehamilan, yang nantinya ketika melahirkan jalur nasab anak akan hilang, tidak jelasnya statusnya siapa ayahnya. Begitu pula, nafsu ini tidak boleh dikekang atau dimatikan, karena itu sangat bertenaengan dengan fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasang untuk melestarikan anak keturunannya keturunan manusia.
Sebagai jalan tengah, Islam membuat aturan tentang pernikahan. Dengan menikah seseorang bisa menyalurkan kebutuhan seksualnya secara benar, bersih dan bertanggung jawab, karena pernikahan menetapkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan. Begitu pula dengan anak keturunan yang dilahirkan akan memiliki kejelasan status social dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Namun, tujuan utama dari pernikahan bukan hanya sebagai penyalur nafsu seksual belaka tapi, lebih dari itu yaitu untuk membentuk rumah tangga sakinah mawaddah was rahmah yang abadi sepanjang masa sehingga ketenangan jiwa akan terwujud, juga sebagai sarana meneruskan anak keturunan demi berlangsungnya kehidupan, firman Allah Swt :
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar Rum 21)
Pengertian Kawin Kontrak
Devinisi Kawin kontrak adalah seorang laki-laki menyewa (menikahi) perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan upah yang sudah disepakati, baik untuk semalam, sehari, seminggu, sebulan atau bahkan lebih, baik dengan adanya, wali dan saksi ataupun tidak ada keduanya sama sekali, kemudian si perempuan ditinggalkan tanpa kata talaq setelah si laki-laki selesai menyalurkan kebutuhan biologisnya, serta tanpa adanya kewajiban nafkah, rumah dan warisan bila salah satunya meninggal sebelum masa kontrak habis.
Dari sini, bisa kita bisa menyimpulkan bahwa tujuan utama dalam kawin kontrak hanyalah sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis semata (yakni pemuas nafsu seksual), tanpa menghiraukan tujuan utama dalam sebuah pernikahan yakni membangun rumah tangga dan mewujudkan anak keturunan. Serta kerugian besar akan diterima oleh kaum perempuan, dimana dalam masalah kawin kontrak ini, mereka hanyalah sebagai boneka, mainan yang pada minggu ini menjadi milik laki-laki dan pada minggu lainnya, ia menjadi milik laki-laki lain dan begitu. seterunya
Pengharaman Kawin Kontrak
Diantara sebagian kelompok Islam, terdapat kelompok (Syiah Rafidhoh) yang mengembar-gemborkan memperbolehkan kawin kontrak dengan bertendensi kepada beberapa hadits (dalam versi mereka). Perlu kita pelajari bersama, awal mula munculnya ajaran Islam, memang kawin kontrak itu diperbolehkan oleh Rasulullah saw. namun, diperbolehkannya kawin kontrak pada masa itu hanya berlaku pada waktu yang sulit (yaitu hanya berlaku pada waktu perang dan perjalanan yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya). Kemudian Rasulullah saw mengharamkan kawin kontrak sampai hari kiamat. Dan pengharaman ini terjadi sampai dua kali di dua tempat yang berbeda.
Pertama : sewaktu perang Khoibar sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Al Bukhori dan Muslim bersumber dari Ali bin Abi Tholib Ra :
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأهلية
Sesungguhnya Rasulullah saw mengharamkan kawin kontrak perempuan pada waktu berang khoibar dan mengharamkan memakan daging khimar ahli. (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedua : Sewaktu Penaklukan Kota Makkah sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Muslim bersumber dari Sabroh Al Juhani ia berkata :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فرأيته قَائِمًا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يقولَ « يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. »
Kami keluar bersama Rasulullah saw pada waktu Fathu Makkah, kemudian aku melihat beliau berdiri diantara Rukun Yamani dan Babus Salam sambil beliau berkata : Sebelumnya aku memperbolehkan kalian memut’ah wanita, (dan sekarang) sesungguhnya Allah swt mengharamkan itu kepada kalian semua sampai hari kiamat. (HR. Muslim)
Pengharaman kawin kontrak ini, juga telah disepakati oleh seluruh fuqoha’ dari masa ke masa (kecuali sekelompok kecil Syiah Rofidloh yang menghalalkannya). Keharaman ini didukung penuh oleh Imam Ja’far As Shodiq bin Imam Muhammad Al Baqir (imam ahli bait) sebagaimana yang dikutib Al Baihaqi : Sesungguhnya Imam Ja’far As Shodiq pernah ditanya tentang kawin kontrak beliau menjawab : Kawin Kontrak adalah zina yang nyata. Dalam riwayat yang lain disebutkan :
عَن عَبْدِ اللهِ بْنِ سِنَانٍ قَالَ سَأَلْتُ اَبَا عَبْدِ اللهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ (جَعْفَرَ الصَّادِقَ) عَنِ الْمُتْعَةِ فَقَالَ :لَاتُدَنِّسْ نَفْسَكَ بِهَا
Dari Abdullah Bin Sinan dia berkata : aku bertanya kepada Abu Abdillah (Ja’far Shodiq) tentang kawin kontrak, beliau menjawab : jangan engkau kotori dirimu dengan kawin kontrak.
Dengan demikian kawin kontrak sesuai dengan hadits yang diriwatkan bersumber dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib dan pendapat ahli bait lainya, bisa disimpulkan bahwa kawin kontrak adalah haram sampai akhir kiamat karena tidak sesuai dengan tujuan dari pernikahan yang disyaretkan dalam Islam.
Perlu menjadi sorotan saat ini adalah banyaknya kasus perceraian (terutama dari kalangan artis dan pejabat dengan berbagai alasan tentunya) dari sebuah pernikahan yang hanya seumur jagung, satu, dua atau tiga bulan, satu tahun atau bahkan hanya dalam hitungan hari saja. Mereka meninggalkan pasangan lamanya untuk menikah lagi dengan pasangan yang baru. Entah apakah ini bisa dikatergorikan dengan pernikahan islami ataukah mereka hanya ingin mempermainkan sucinya janji pernikahan? Wallahu A’lam Bis Showab
Referensi :
- Ajwibah Gholiyah lil Habib Zainal Abidin Al Alawi
- Mauqifis Syariatil Ghorro’ min Nikahil Mut’ah Lis Syekh Ali As Shobuni
- Tafsir Ayatil Ahkam Lis Syekh Ali As Shobuni
- Al Hujajul Qot’iyah fi Shihhatil Mu’taqidatil wal Amaliyatin Nahdliyah li Muhyiddin Abdul Shomad
- Adabul Islam fi Nidhomil Usroh lis Sayyid Muhammad bin Alawi al Maliki
0 Comments