Pada kali ini, pengajian kitab Irsyadul Ibad yang diampu oleh KH. Ubaidillah Faqih membahas hukum mendiamkan saudara sesama muslim. Bagaimana hukumnya? Simak di bawah ini.
Hukum mendiamkan saudara sesama muslim, tanpa adanya udzur yang diperbolehkan selama tiga hari dihukumi haram. Dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan:
إِنَّ الهَجْرَ اَخِيْهِ المُسْلِمِ فَوُقَ ثلَاثَةِ اَيَّامٍ حَرَامٌ
Artinya: “Sesungguhnya mendiamkan saudara sesama muslim selama tiga hari itu dihukumi haram.”
Setelah membaca qadliyah ini, KH. Ubaidillah Faqih menambahkan kalau hal tersebut dosa, dan apabila dosa, maka pasti ada ancamannya.
“Berarti itu dosa dan ada ancamannya,” tegas beliau.
Bahkan menurut para ulama, perbuatan semacam itu termasuk مِنَ الْكَبَائِرِ (dosa yang besar).
“Berarti kalau itu dosa besar, maka harus dengan cara taubat,” terang KH. Ubaidillah Faqih kemudian.
Hal ini mengecualikan jika memang ditemukan adanya udzur syar’i.
Hukum mendiamkan saudara sesama muslim bisa jadi diperbolehkan selama ada udzur syar’i (kepentingan agama). Seperti saat seorang muslim mengetahui saudaranya melakukan bid’ah, melakukan perbuatan fasiq. Padahal ia sudah mendapat nasihat atau teguran untuk meninggalkan hal tersebut. Maka mendiamkan saudara sesama muslim dalam hal ini diperbolehkan. Supaya ia sadar.
“Jadi ini kalau memang orang tersebut melakukan suatu hal kebid’ahan, perbuatan yang fasiq, diingatkan sudah nggak mempan, maka diamkan orang tersebut, tidak perlu ditemani, tidak perlu diajak bicara. Tujuannya agar mereka sadar,” jelas beliau.
Selain itu, terdapat hal lain yang bisa menyebabkan diperbolehkannya mendiamkan saudara sesama muslim, yaitu ketika seorang muslim takut akan jatuhnya martabat agama saat berbicara dengan saudaranya tersebut. Maka dalam hal ini juga, seseorang diperbolehkan mendiamkan saudara muslimnya itu. (Riy)
0 Comments