Ngaji Irsyadul Ibad: Hukum Membunuh Orang secara Sengaja

Penulis : Tim Admin

November 27, 2023

Berita tindak kriminalitas seperti pembunuhan akhir-akhir ini sering kali mengisi media Online maupun cetak kita. Tindakan kejahatan tersebut, ironisnya banyak dipicu oleh masalah yang terhitung sepele.

Maraknya aksi tidak tercela ini, yang bahkan hanya dipicu masalah sepele menunjukkan pudarnya rasa kemanusiaan dan lemahnya iman seseorang, sehingga tega menghilangkan nyawa orang lain, atau bahkan orang yang mempunyai hubungan dekat dengannya.

Oleh karena itu, sangat tepat sekali pengajian kitab Irsyadul Ibad kali ini membahas hukum membunuh orang lain, supaya kita bisa bertafakur dan menjauhi hal-hal yang tidak tercela tersebut.

Adapun dalam kitab Irsyadul Ibad, pembahasan tentang hukum membunuh ditaruh oleh Syaikh Zainuddin di pembahasan setelah bab qathi’ur rahim (memutus tali silaturahim), beliau menamai bab ini dengan nama Bab Al-Qatlu (membunuh).

Sebagaimana bab-bab yang sebelumnya, syaikh Zainuddin selalu mengawali pembahasannya dengan firman Allah Swt, di bab ini beliau mengutip surat An-Nisa ayat 93 yang berbunyi:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)

Ayat ini menunjukkan bagaimana ketegasan Allah dalam memberi hukuman kepada orang yang berani membunuh orang lain yang beriman secara sengaja tanpa adanya hal yang memperbolehkan. Dalam ayat ini setidaknya ada empat hukuman dari Allah, dan hukuman tersebut tidak main-main, yaitu akan dimasukkan Neraka Jahannam serta kekal di dalamnya, akan dibenci dan dilaknat oleh Allah, serta akan disiapkan baginya siksaan yang pedih.

KH. Ubaidillah Faqih, dalam menerangkan ayat ini saat pengajian kitab Irsyadul Ibad pada Selasa, (19/9/23) menambahkan, bahwa hukuman-hukuman di atas tidak hanya diberikan bagi mereka yang membunuh orang yang beriman saja, tapi juga bagi orang yang membunuh non-muslim yang berstatus dzimmi, bukan harbi.

“Bahasannya dalam ayat di atas kan menggunakan mukminan, lantas apakah membunuh orang yang tidak mukmin tidak berdosa? Tentu tidak (begitu), karena tidak hanya membunuh orang mukmin saja, tetapi juga siksaan bagi mereka yang membunuh orang-orang yang walaupun tidak iman tapi min ahli adz-dzimmah, bukan kafir harbi,” terang beliau.

Selain mengutip dari Al-Qur’an, Syaikh Zainuddin juga mengutip hadits-hadits Nabi Muhammad dalam pembahasan ini. Termasuk dari hadits-hadits yang disebutkan beliau bisa disimak di bawah ini.

اخرج الشيخان عن أبي هريرة اجتنبوا السبع الموبقات أي المهلكات قيل يا رسول الله ما هن قال له الاشراك بالله وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق الحدي

“Imam Bukhari dan Imam Muslim mengeluarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad bersabda: Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan, dikatakan wahai Rasulullah Saw, apa saja itu? Rasulullah bersabda: Menyekutukan Allah dan membunuh orang lain yang diharamkan oleh Allah tanpa adanya hak … (Al-Hadits).”

والنسائي والحاكم وصححه عن معاوية قال: قال رسول الله ﷺ كل ذنب عسى الله أن يغفره إلا الرجل يموت كافرا أو الرجل يقتل مؤمنا متعمدا

“Imam Nasa’i dan Imam Hakim mengeluarkan hadits yang dishahihkannya, diriwayatkan dari Muawiyah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Segala dosa bisa diampuni oleh Allah kecuali dosa seorang lelaki yang mati dalam keadaan kafir dan dosa seorang lelaki yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”

وأبو داود وابن حبان عن أبي الدرداء كل ذنب عسى الله أن يغفره الا الرجل يموت مشركا أو يقتل مؤمنا متعمدا

“Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Hibban, diriwayatkan dari Abu Darda ra, segala dosa bisa diampuni Allah kecuali dosa lelaki yang dalam keadaan musyrik atau membunuh orang mukmin secara sengaja.”

Sebenarnya masih banyak hadits yang disebutkan oleh Syaikh Zainuddin dalam kitab ini, supaya tulisan ini tidak terlalu panjang, penulis hanya cantumkan sebagian saja, untuk hadits-hadits yang lain bisa dibaca sendiri di kitab tersebut.

Selanjutnya, di akhir pembahasan bab ini, Syaikh Zainuddin turut menerangkan hukum membunuh orang lain, di sana beliau mengatakan kalau para ulama telah bersepakat bahwa hukum membunuh orang lain secara sengaja termasuk dari اكبر الكبائر (besar-besarnya dosa yang paling besar). Beliau juga mengutip pendapat dari Ibnu Abbas dan sahabat yang lain atas tidak diterimanya taubat seorang yang membunuh saudara mukminnya secara sengaja.

وقال ابن عباس وأبو هريرة وابن عمر وحسن بن علي وزيد بن ثابت رضى الله عنهم لا تقبل توبة قاتل المؤمن عمدا

“Ibnu Abbas ra, Abu Hurairah ra, Ibnu Umar ra, Hasan bin Ali, dan Zaid bin Tsabit ra berpendapat bahwa tidak diterimanya taubat seorang yang membunuh orang yang beriman secara sengaja.”

Selain itu, beliau juga mengutip pendapat dari ulama ahlussunnah yang mana mengatakan bahwa tetap diterima taubatnya orang tersebut.

لكن ذهب أهل السنة إلى قبول توبته وكلام الروضة وأصله يدل على بقاء العقوبة الأخروية وإن وجد قود وكفارة

“Tetapi ulama ahlussunnah berpendapat bahwa taubatnya diterima, sementara dalam kitab Raudhah dan asalnya mengatakan bahwa tetap adanya siksaan di akhirat baginya, walaupun di dunia ada kafarat.” Wallahu a’lam.

Penulis: Mahirur Riyadl

Editor: Abdulloh Al-Faiq

Tulisan Terkait

Ngaji Irsyadul Ibad: Memperbaiki Hubungan dengan Tetangga

Ngaji Irsyadul Ibad: Memperbaiki Hubungan dengan Tetangga

Dalam hidup bermasyarakat, kita tidak akan lepas dari interaksi sosial bersama tetangga, karena tetangga adalah orang yang bersebelahan dengan kita, sehingga Islam memerintahkan untuk menjalin hubungan yang baik dengan tetangga. Adanya tetangga juga termasuk anugerah...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer