Setelah membahas ancaman-ancaman bagi orang yang memutus tali silaturahmi, Syaikh Zainuddin Al-Malibari lalu membahas bagaimana hukum dan pengertian perilaku قاطع الرحم (memutus silaturahmi).Disebutkan dalam kitabnya, Irsyadul Ibad bahwa hukum قاطع الرحم (memutus silaturahmi) itu diharamkan. Hal ini mengikuti kesepakatan para ulama.
قد نقل القرطبى فى تفسيره اتفاق الائمة على حرمة قطع الرحم و وجوب صلاتها
“Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya menukil kesepakatan ulama atas diharamkannya perilaku قاطع الرحم (memutus silaturahmi) dan hukumnya wajib untuk menyambungnya”.
Baca Juga:
Pengertian Memutus Silaturahmi
Selain hukum, Syaikh Zainuddin juga menjelaskan pengertian قاطع الرحم (memutus silaturahmi).
Menurut beliau قاطع الرحم adalah memutus kebiasaan seperti saling mengunjungi dan memberi di antara keluarga maupun kerabat, hal ini dilakukan tanpa adanya udzur syar’i.
والمراد بقطع الرحم قطع ما ألف القريب منه من سابق الوصلة والإحسان لغير عذر شرعي
“Yang dimaksud memutus silaturahmi adalah memutus sesuatu yang telah biasa di antara keluarga seperti saling menyambung dan berbuat baik tanpa adanya udzur syar’i”
Baca Juga:
Sementara itu, bila di antara keluarga tidak ada saling mengunjungi dan berbuat baik sejak lama, dan tanpa adanya tindakan buruk sebelumnya maka tidak dikatakan قاطع الرحم.
فلو كان لم يصل منه الى قريبه احسان ولا إساءة قط لم يفسق بذلك
“Jika di antara keluarga tidak ada saling mengunjungi dan berbuat baik tanpa adanya perbuatan buruk di antara mereka maka tidak dihukumi fasik perbuatan tersebut”
Kesimpulannya, قاطع الرحم itu memutus kebiasaan baik seperti saling memberi dan mengunjungi di antara keluarga maupun kerabat.
Penulis: Mahirur Riyadl
Editor: Abdulloh Al-Faiq
0 Comments