LANGITAN- selasa (23/10/2012) seluruh jajaran pengurus baru Idarotil Amm, Amnil Amm, Tahkim, dan An Nuwab Amm kali ini sudah resmi menduduki jabatan mereka. pasalnya, sekitar pukul 21.30 WIS seusai jama’ah Isya’ di mushola bagian luar berlangsung acara pelantikan pengurus Amm yang disaksikan langsung oleh beberapa masyayikh dan seluruh santri ponpes Langitan, turut juga tamu undangan dari Lamongan yaitu Habib Husein Al Hadad. Acara dimulai dengan penampilan sholawat Al Banjari yang dilantunkan oleh grup Al Muqtasidah berkolaborasi dengan grup Banjari dari Darul Ghuroba’ (pemenang festival Banjari pada agenda reformasi Amm) dilanjutkan dengan qiro’atul Qur’an, sambutan majlis A’wan, pelantikan, serah terima jabatan, dan berlangsung pada penghujung acara yakni mau’idhoh oleh KH. Ubaidillah Faqih dan Habib Husein Al Haddad. Adapun Ro’is Amm yang telah menjabat saat ini adalah Ust. Nabawi dan wakilnya Ust. Munir Musyafak, menggantikan ro’is Amm lama, yakni Ust. Khori Mashur dan wakilnya Ust. M. Hasyim. Sedangkan dari Majlis Amn, Ust. Mustaqim menjabat sebagai Ketua Amnil Amm menggantikan Ust. Fatahuddin. Dari Majlis Tahkim, Ust. Abdullah Toyyib menjabat sebagai Ketua I dan Ust. Saiful Arif sebagai Ketua II. Dan yang menjabat sebagai An Nuwwab Amm adalah Ust. Khoiri Mashur dan Ust. M. Muslih Empat pilar kepengurusan ini Majlis Idaroh, Majlis An Nuwwab, Majlis Tahkim dan Majlis Amn ini merupakan catur politika pondok pesantren Langitan yang dirumuskan oleh Al Maghfurlah Syaikhina KH. Abdullah Faqih. Majlis pertama mempunyai peranan yang vital, ia merupakan badan pelaksana dari penanggung jawab keseharian kegiatan pesantren. Majlis Kedua merupakan badan perundang-undangan yang berfungsi sebagai perumus aturan, penafsir aturan dan penelaah ulang. Dalam setiap penetapan aturan, telah diatur dalam mekanisme yang sistematis. Produk undang-undang paling tinggi diputuskan dalam Sidang Umum Majlis Permusyawaratan Santri (SUMPS) yang digelar saat pergantian pengurus. Majlis ketiga adalah badan peradilan. Melaksanakan sidang-sidang pelanggaran santri. Setiap santri yang melanggar tetap memiliki hak untuk dibela. Dalam sidang inilah akan diputuskan apakah santri yang berstatus tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak. Keputusan tidak berdasarkan suka atau tidak suka tapi berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi. Berawal dari amar dakwaan dan berakhir dengan amar putusan. Majlis keempat adalah badan keamanan dan ketertiban. Berfungsi sebagai stabilisator keadaan pesantren agar tetap aman, damai dan kondusif. Untuk mencapai tujuan itu banyak hal yang dilakukan diantaranya mengatur jadwal kepulangan santri, mengajukan dakwaan kepada majlis Tahkim atas santri yang melanggar, mengontrol ketertiban kegiatan pesantren dan lain sebagainya. Jika dikomparasikan dengan teori trias politika maka konsep Syaikhina bisa diterjemahkan bahwa Majlis Idaroh menempati posisi lembaga Eksekutif, Majlis Ann Nuwwab menempati posisi lembaga Legislatif dan Majlis Tahkim menempati posisi lembaga Yudikatif dan beliau telah menambah satu perangkat penting yaitu posisi lembaga Kamtib yang jama’ berlaku di bawah lembaga Eksekutif. Setiap organisasi seperti ini tentu sah-sah saja dilakukan, karena pada dasarnya konsep Management bermuara pada efektifitas kerja. Dengan adanya kamtib yang sejajar dengan Majlis lain memang lebih cocok dengan kondisi pesantrern di Langitan. Meski demikian sebagai pesantren tentu keempat lembaga dsi atas tidak memiliki otoritas absolute. Karena dalam tradisinya keempat Majlis di atas berfungsi sebagai kepanjangan tangan (Khodam) dari pengasuh atau majlis masyayikh, Majlis ini memiliki otoritas penuh dalam memutuskan berbagai hal dalam pertimbangan-pertimbangan yang lebih maslahah.
asalamualaikum
tetap semangat uyeee
wasalam
asalamualaikum
tetap semangat uyeeee
wasalam
subhanallah… saya kngen pngen silaturrahim ke langitan……. 🙂
silakan kita terbuka untk forum silaturrahim
kok kepotong