Qoul Qadim Imam Syafi’i

Penulis : admin

February 8, 2017

Dalam Madzhab Syafi’i kita mengenal istilah qoul qodim dan qoul jadid. Qoul qodim adalah pendapat Imam Syafi’i yang dinukil oleh beberapa muridnya saat beliau masih di Baghdad. Termasuk murid beliau saat itu adalah Imam Ahmad bin hanbal, al-Hasan bin Muhammad, dan Abu Ali al-Husain bin Ali. Sedangkan qoul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i saat beliau telah bermukim di Mesir. Di antara murid beliau di Mesir adalah Imam Muzani, al-Buyuthi , dan ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Marodly.

Adanya qoul qodim dan jadid bukan hal yang asing dalam berfatwa. Beberapa pendiri madzhab juga pernah melakukan hal sama. Dalam satu kesempatan mereka berfatwa, lalu dalam kesempatan lain fatwa itu diperbarui dengan hukum baru. Karena masalah yang difatwakan adalah masalah furu’iyyah yang bersifat ijtihadiyyah. Seorang mufti terkadang melihat kondisi masyarakat untuk menentukan sebuah hukum.

Mengenai qoul qodim, sebagian ulama mengatakan bahwa itu tidak termasuk Madzhab Syafi’i. mereka mengibaratkan bahwa sebagai pegangan ,  mengikuti sebuah pendapat sebuah madzhab sama dengan mengikuti sebuah hadits. Bila terdapat hadits yang telah dinaskh(disalin dengan hadits baru) maka yang diambil adalah hadits yang baru. Begitu juga qoul Imam syafi’i, dengan adanya qoul jadid, berarti qoul qodim tidak bisa digunakan.

Sedangkan mengenai beberapa masalah yang menggunakan qoul qodim dari pada qoul jadid, Karena memang sejumlah ulama pengikut madzhab syafi’i melihat bahwa dalil qoul qodim itu lebih jelas dari pada qoul jadid-nya, sehingga mereka berfatwa dengan menggunakan qoul qodim. Dan mereka tidak menisbatkan qoul qodim pada Imam syafi’i sebagaimana qoul mukhorroj atau dloif, yakni lawan dari nash Imam Syafi’i, yang tidak boleh diamalkan dan dinisbatkan pada Imam syafi’i kecuali dengan memberi catatan.

Dalam Kitab Bujairami Ala-alkhotib disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata : “Aku tidak memperbolehkan orang yang meriwayatkannya(qoul qodim) dariku berfatwa dengannya kecuali sekitar tujuh belas masalah. Dan semuanya itu tidak berlawanan atau bertentangan dengan hadits shohih. Diantara masalah tersebut adalah

  1. Tidak wajib menjauh dari najis pada air yang tidak mengalir.
  2. Sunnah mengucapkan taswib (Assholatu khoirum minannaum) pada saat
  3. Tidak batal wudlu sebab menyentuh mahrom.
  4. Sucinya Air mengalir yang terkena najis selama tidak berubah.
  5. Tidak cukup bersuci memakai Batu apabila air kencingnya menyebar.
  6. Sunnah melaksanakan sholat isya awal waktu.
  7. Waktu sholat maghrib tidak habis hanya dengan sholat 5 rokaat.
  8. Tidak disunnahkan bagi makmum membaca surat pada rokaat ke 3 dan 4 bagi orang yang sebelumnya melakukan sholat sendiri, kemudian dia berniat berjamaah karena ada sholat jamaah.
  9. Makruh memotong kuku mayit.
  10. Tidak memandang nishob dalam rikaz(harta karun).
  11. Disyaratkan tahallul(bercukur) saat haji sebab udzur sakit.
  12. Haram memakan kulit bangkai yang telah di samak.
  13. Wajibnya dihad seseorang yang menyetubuhi budak yang menjadi mahromnya.
  14. Diterimanya kesaksian anak atas orang tua.

Beberapa ulama masih berbeda dalam hitungan tepat dalam masalah ini. Sebagian ada mengatakan tujuh belas dan ada juga yang mengatakan sampai dua puluh masalah.

Sumber: Majalah Langitan

Tulisan Terkait

Kenapa Ilmu Tauhid Wajib Dipelajari?

Kenapa Ilmu Tauhid Wajib Dipelajari?

Di zaman sekarang, kajian dan diskusi terkait ilmu tauhid atau ilmu kalam tidak sebanyak ilmu-ilmu yang lain. Di pengajian umum, misalnya, seringkali yang dibahas hanya berputar di antara fikih dan tasawuf, sangat jarang sekali ilmu tauhid menjadi pembahasan utama. ...

Kisah Keajaiban Membaca Laa Ilaha Illallah 70.000 Kali

Kisah Keajaiban Membaca Laa Ilaha Illallah 70.000 Kali

Dalam tradisi keislaman, cerita-cerita tentang keajaiban doa dan amalan sering kali menjadi sumber inspirasi dan keimanan bagi umatnya. Salah satu cerita yang menarik adalah yang disampaikan oleh Syekh Abu Zaid Al Quthubi, yang ditemukan dalam kitab Irsyadul Ibad...

Peristiwa-Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Muharram

Peristiwa-Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Muharram

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Muharram, menurut perhitungan kalender yang diterbitkan PP. Langitan, awal bulan Muharram 1446 H akan jatuh pada hari Ahad 7 Juli 2024.  Bulan Muharram memiliki beberapa peristiwa penting yang menjadikannya salah satu bulan yang...

Bekal 1 Muharram 1445 H, Ini Amalan-Amalannya!

Bekal 1 Muharram 1445 H, Ini Amalan-Amalannya!

Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah, sedangkan bulan Dzulhijjah sebagai bulan terakhir. Oleh karena itu, Muharram diperingati sebagai awal tahun baru Hijriah atau tahun baru Islam. Adapun Dzulhijjah diperingati sebagai akhir tahun Hijriah....

Hukum dan Tatacara Shalat Idul Adha

Hukum dan Tatacara Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhiijah dalam kalender Hijriah. Shalat Idul Adha, menurut madzab Syafi'i dan Maliki hukumnya sunah muakkad (sangat dianjurkan). Sementara menurut Imam...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Arsip

Posting Populer