Wakilkan haji, sholat di pesawat dan ucapan akad nikah

Penulis : admin

November 2, 2007

1. Bolehkah mewakilkan haji kepada seseorang dengan imbalan upah/ bayaran bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri?
2. Mohon keterangan terutama dari referensi I’anatuttholibiin masalah sbb:
– Dalam nikah ucapan yang benar itu yang mana? “Ali, aku nikahkan engkau dengan anakku yang bernama…….” Atau “engkau aku nikahkan dengan anakku yang bernama…..
– Syarat sah sholat itu menghadap kiblat, lalu bagaimana dengan sholat dipesawat?
Jawaban
1. Mewakilkan haji
Konsep “Mampu” dalam ibadah haji itu terbagi menjadi dua:
– Mampu melaksanakan ibadah haji sendiri tanpa perantara orang lain(Isthitho’ah Mubasyaroh).
– Mampu melaksanakan ibadah haji dengan cara menggantikan kepada orang lain (Isthitho’ah Bi’inaabah Al ghoir ‘Anhu)
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dan Imam Al Muslim
“Bahwa suatu ketika ada Seorang perempuan dari qobilah Khosy’am bertanya kepada baginda Nabi SAW. : Wahai Rosululllah sungguh Allah telah mewajibkan kepada hamba-hambaNya untuk menunaikan ibadah haji,sedangkan aku jumpai bapakku dalam keadaan tua renta dan sudah tidak kuat untuk melakukan perjalanan ibadahhaji, apakah aku boleh menunaikan haji untuknya? Nabi menjawab: ya, boleh.
Diterangkan lebih lanjut oleh para ulama’ bahwa Isthitho’ah Bi’inaabah Al ghoir ‘Anhu diperuntukkan kepada mereka yang belum menunaikan ibadah haji hingga saat akan mengerjakannya ia jatuh sakit atau meninggal dunia.
Perlu juga dimengerti bahwa sakit yang mendapat dispensasi (boleh mewakilkan/ Inaabah haji) adalah sakit permanen (sulit untuk sembuh) seperti lumpuh,strock dll.
(Ianatuttholibin 2/318 & 323 )
2. Sholat didalam pesawat
Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan mengenai sholat dipesawat::
– Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
(Qs: Al Baqoroh; 286)
– Kecanggihan alat modern seperti kompas dsb, dengan alat ini kita bisa tahu arah kiblat walaupun berada dalam pesawat atau kapal laut.
– Pesawat tidak melaju dengan satu arah, dalam hal ini Ulama’ menegaskan hendaklah ia berpindah arah sesuai arah qiblat.
– Disyaratkan dalam sujud antara dahi dan tempat sujud menempel atau sambung dengan bumi (Muttasiil ‘Alaa Al-ardhi).
Kesimpulan
Sholat didalam pesawat terbang hukumnya sah karena lihurmatil waqti Assholat Ala ghoiriha hanya saja wajib qodho’ karena sholat didalam pesawat kurang memenuhi persyaratan yaitu antara pesawat dan bumi tidak ada media yang menyambung (ini berangkat dari pendapat yang mengatakan bahwa udara bukanlah media penyambung)
(Al Majmu’ 3: 222, Attaj wa Al iklil 2: 215, Syarah Al Khorosy Ala Mukhtashor 1: 272, Haasyiyah Dasyuwy 1: 240)
3. Nikah
Kedua shighot diatas sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan karena yang terpenting dalam shighot adalah memberi pengertian nikah dan ditujukan secara jelas kepada pengantin pria dan wanita baik menggunakan kata ganti orang, isyaroh ataupun penyebutan nama.
Pemakaian kata ganti orang pertama yang disertai nama pengantin pria atau perempuan seperti yang anda contohkan itu sah sah saja selama tidak ada persepsi lain atas maksud si wali atau nai’b
Bila tidak memakai nama dapat menimbulkan persepsi lain maka wajib menyebut nama, seperti contoh sbb:
– Seseorang yang punya dua orang puteri sebut saja Laila dan Hafshoh, lalu si wali menikahkannya dengan ucapan “Aku nikahkan engkau dengan salah satu puteriku.”. Seharusnya ia mengucapkan ” Aku nikahkan engkau dengan salah satu puteriku Laila”,Karena bila tidak disebut maka akan timbul persepsi yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh si wali atau na’ib
(Hasyiyah Al Jamal 4: 137, Ianatuttholibin 3: 316-318

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer