<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>zakat Archives - Pondok Pesantren Langitan</title>
	<atom:link href="https://langitan.net/tag/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langitan.net/tag/zakat/</link>
	<description>Widang, Tuban, Jawa Timur</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Nov 2017 19:27:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://langitan.net/wp-content/uploads/2020/03/cropped-logo-langitan-net-32x32.png</url>
	<title>zakat Archives - Pondok Pesantren Langitan</title>
	<link>https://langitan.net/tag/zakat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemberian Zakat oleh Baznas Kepada Mustahiqqin</title>
		<link>https://langitan.net/pemberian-zakat-oleh-baznas-kepada-mustahiqqin/</link>
					<comments>https://langitan.net/pemberian-zakat-oleh-baznas-kepada-mustahiqqin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jul 2012 00:36:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Langituna]]></category>
		<category><![CDATA[baznas]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[kh adurrahman faqih]]></category>
		<category><![CDATA[kh. abdullah munif]]></category>
		<category><![CDATA[KH.ABdullah habib]]></category>
		<category><![CDATA[metrotv]]></category>
		<category><![CDATA[nu]]></category>
		<category><![CDATA[pondokpesantren]]></category>
		<category><![CDATA[pondokpesantrenlangitan]]></category>
		<category><![CDATA[simbolis]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=1901</guid>

					<description><![CDATA[<p>Momen di Bulan Romadhan memang sangat kental dengan kata shodaqoh, zakat serta infaq. Umat islam di wajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan sesuai dengan rukun islam yang ke 4 yaitu puasa di bulan ramadhan serta zakat pada bulan tersebut. Banyak pihak menawarkan untuk menjadi penyalur zakat seperti hal nya BAZ Ã‚Â (Badan Amil Zakat) [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/pemberian-zakat-oleh-baznas-kepada-mustahiqqin/">Pemberian Zakat oleh Baznas Kepada Mustahiqqin</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1902" style="width: 240px" class="wp-caption alignleft"><a href="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/Baz-.jpg"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-1902" class=" wp-image-1902" title="Baz" src="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/Baz--300x200.jpg" alt="" width="230" height="158" /></a><p id="caption-attachment-1902" class="wp-caption-text">Penerimaan Secara simbolis Shodaqoh kepada Pondok Pesantren langitan</p></div>
<div id="attachment_1903" style="width: 237px" class="wp-caption alignright"><a href="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/Zakat.jpg"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-1903" class="wp-image-1903 " title="Zakat" src="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/Zakat-300x200.jpg" alt="" width="227" height="151" /></a><p id="caption-attachment-1903" class="wp-caption-text">Penerimaan zakat secara simboleh kepada santri langitan</p></div>
<p>Momen di Bulan Romadhan memang sangat kental dengan kata shodaqoh, zakat serta infaq. Umat islam di wajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan sesuai dengan rukun islam yang ke 4 yaitu puasa di bulan ramadhan serta zakat pada bulan tersebut. Banyak pihak menawarkan untuk menjadi penyalur zakat seperti hal nya BAZ Ã‚Â (Badan Amil Zakat) Jawa Timur, hal yang ditempuh kemaren pada 28/07/2012 oleh Organisasi ini di pondok pesantren Langitan adalah memberikan zakat kepada 200 orang yang mustahiq (berhak) dengan dibantu oleh Pengurus Pondok untuk menyalurkan zakat ke masyarakat sekitar dalam bentuk beras dan shodaqoh dalam bentuk uang. pada kesempatan itu pemberian zakat dan shodaqoh diberikan secara simbolis oleh Pihak Baz kepada pengurus Pondok Pesantren dan di terima langsung oleh Beliau KH. Abdullah Habib, KH. Abdullah Munif serta KH. Abdurrahman Faqih.</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/pemberian-zakat-oleh-baznas-kepada-mustahiqqin/">Pemberian Zakat oleh Baznas Kepada Mustahiqqin</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://langitan.net/pemberian-zakat-oleh-baznas-kepada-mustahiqqin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ZAKAT</title>
		<link>https://langitan.net/zakat/</link>
					<comments>https://langitan.net/zakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2012 11:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Masalah Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[nishobzakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengertianzakat]]></category>
		<category><![CDATA[takaranzakat]]></category>
		<category><![CDATA[ukuranzakat]]></category>
		<category><![CDATA[waktumengeluarkanzakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakatfitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=1897</guid>

					<description><![CDATA[<p>PENGERTIAN ZAKAT Zakat menurut bahasa berarti membersihkan, mensucikan, bertambah, terpuji, dan barakah. Menurut syara&#8217; adalah istilah atau nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut kadar, sifat dan syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. ZAKAT FITRAH Zakat fitrah yang dikenal dengan zakat badan, zakat ru&#8217;us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/zakat/">ZAKAT</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;">PENGERTIAN ZAKAT</span></strong></p>
<p><a href="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/images.jpg"><img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="alignright size-full wp-image-1898" title="zakat" alt="" src="https://langitan.net/wp-content/uploads/2012/07/images.jpg" width="259" height="194" /></a>Zakat menurut bahasa berarti membersihkan, mensucikan, bertambah, terpuji, dan barakah. Menurut syara&#8217; adalah istilah atau nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut kadar, sifat dan syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">ZAKAT FITRAH</span></strong></p>
<p>Zakat fitrah yang dikenal dengan zakat badan, zakat ru&#8217;us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dan menjumpai bagian akhir bulan Ramadhan dan bagian awal bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua hijroh (Al Bajuri, I;278)</p>
<p>Dasarnya hadist riwayat Bukhori Muslim :</p>
<p><em>“Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho&#8217; dari kurma atau satu sho&#8217; dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.</em></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"><span id="more-1897"></span>Hikmah dari syari&#8217;at zakat fitrah adalah:</span></strong></p>
<ol>
<li>Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Ramadhan</li>
</ol>
<p>Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Ramadhan yang barangkali berkurang disebabkan hal yang kurang positif akan menjadi sempurna. Dalam riwayat Abu dawud dan Ibnu majah disebutkan:</p>
<p><em>“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa dari pada sisa-sisa dan kotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah shalat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh.&#8221;</em></p>
<ol>
<li>Membahagiakan orang-orang fakir. &#8220;<em>Kayakanlah mereka (orang-orang fakir) dari kehinaan meminta-minta hari ini.&#8221; (HR Daruquthni dan Baihaqi)&#8221;</em></li>
</ol>
<p>Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka menurut ijma&#8217; para ulama zakat fitrah ini diberikan khusus pada faqir miskin saja, berbeda dengan zakat lainnya, yang pembagiaannya telah diatur oleh surat at Taubat ayat 60 yang diberikan kepada 8 golongan, disamping karena waktu menyerahkannya dibatasi sampai sebelum shalat Ied (waktu utama) atau sampai matahari tenggelam tanggal 1 Syawwal (waktu jawaz)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">SYARAT  WAJIB ZAKAT FITRAH</span></strong></p>
<p>Seseorang dikategorikan sebagai orang yang wajib membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang menjadi tanggungannya adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Islam</li>
<li>Merdeka</li>
<li>Mumpunyai makanan, harta atau nilai uang yang lebih dari yang diperlukan baik malam atau siangnya hari raya.</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">MEKANISME DAN KADARNYA ZAKAT FITRAH </span></strong></p>
<p>Diantara syarat-syarat benda yang dibuat zakat fitrah adalah :</p>
<ol>
<li>Berupa bahan makanan</li>
</ol>
<p>Menurut madzhab Syafi&#8217;i zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uan) yang pada saat itu dijadikan makanan pokok sebuah daerah tersebut (Kifayatul Akhyar,I;196)</p>
<ol>
<li>Sejenis (tidak campuran)</li>
<li>Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.</li>
<li>Satu sho&#8217; untuk setiap satu orang.</li>
</ol>
<p>Satu sho&#8217; menurut Imam Nawawi adalah:</p>
<ul>
<li>Satu sho&#8217; beras putih  : 2.719,193,3 gram (<span style="text-decoration: underline;">+</span> 3 Kg)</li>
<li>Satu sho&#8217; gabah : 2.205,22 gram (<span style="text-decoration: underline;">+</span> 2,5 Kg)</li>
<li>Satu sho&#8217; gandum  : 1.862,18 gram (<span style="text-decoration: underline;">+</span> 2 Kg)</li>
<li>Satu sho&#8217; kacang tunggak  : 2.522,323 gram (<span style="text-decoration: underline;">+</span> 2,6 Kg)</li>
</ul>
<p><strong>Catatan </strong></p>
<p>Menurut madzhab hanafi zakat fitrah boleh tidak dengan makanan yakni boleh dengan qimah atau uang. Bagi orang yang bertaqlid terhadap Abu Hanifah maka jumlah keluar zakat fitrahnya harus sesuai dengan batasan zakat fitrah menurut Abu Hanifah</p>
<p>Apabila makanannya/harta “yang lebih jumlahnya kurang dari satu Sho&#8217;, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah, dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho&#8217;. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho&#8217; (tidak mencukupi untuk semua keluarga) maka metode pentasarufannya adalah sesuai urutan berikut ini :</p>
<ol>
<li>Atas nama dirinya sendiri/orang yang menzakati</li>
<li>Atas nama anaknya yang masih kecil</li>
<li>Atas nama ayahnya</li>
<li>Atas nama ibunya</li>
<li>Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu</li>
<li>Atas nama budaknya</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITROH</span></strong></p>
<p>Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Ramadhan dan bulan Sawwal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seizing orang yang dizakati.</p>
<p>Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima :</p>
<ol>
<li>Waktu Jawaz</li>
</ol>
<p>Yaitu mulai awal Ramadhan sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Ramadhan, bukan waktu sebelum Ramadhan.</p>
<ol>
<li>Waktu Wajib</li>
</ol>
<p>Yaitu sejak akhir ramadhan (menemui sebagian bulan ramadhan) sampai satu sawwal. Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah maghribnya satu sawwal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya satu sawwal tidak wajib dizakati</p>
<ol>
<li>Waktu Sunah</li>
</ol>
<p>Setelah fajar dan sebelum shalat hari raya fitri 1 Sawwal</p>
<ol>
<li>Waktu Makruh</li>
</ol>
<p>Yaitu setelah shalat hari raya idul fitri sampai tenggelamnya mataari satu Sawwal. Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat hari raya makruh jika tidak ada udzur. Jika pengakhirannya ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.</p>
<ol>
<li>Waktu Haram</li>
</ol>
<p>Yaitu setelah tenggelamnya matahari satu sawwal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">NIAT ZAKAT FITRAH</span></strong></p>
<p>Pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam ;</p>
<ol>
<li>Zakat untuk dirinya sendiri</li>
<li>Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya</li>
</ol>
<p>Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin orang yang dizakati, seperti seorang suami menzakati istrinya.</p>
<ol>
<li>Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya</li>
</ol>
<p>Apabila zakat atas nama orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat sah jika mendapat izin dari orang yang dizakat. Seperti, pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa, saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat.</p>
<p>Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat, memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya atau waktu antara memisahkan zakat dan memberikan zakat pada faqir miskin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/zakat/">ZAKAT</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://langitan.net/zakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jawaban pertanyaan masalah agama</title>
		<link>https://langitan.net/jawaban-pertanyaan-masalah-agama/</link>
					<comments>https://langitan.net/jawaban-pertanyaan-masalah-agama/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2009 05:06:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Masalah Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[alquran]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqoh]]></category>
		<category><![CDATA[masalah agama]]></category>
		<category><![CDATA[Nishob zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Qodlo puasa]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh alquran tanpa wuldu]]></category>
		<category><![CDATA[Takaran zakat]]></category>
		<category><![CDATA[talak]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jawaban dari pertanyaan seputar Haid dan Istihadloh, Aqiqoh, wudlu dan AlQuran, Jumatan dua orang, Talak dengan marah, cara melihat jin, qodlo puasa dan zakat, tatto dan obat dengan alQuran. Antara haid dan istihadloh Mustaqim : Istri saya punya masalah: 3 hari setelah nifas selesai suntik KB 3 bulanan, setelah 1 minggu keluar darah seperti haid [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/jawaban-pertanyaan-masalah-agama/">Jawaban pertanyaan masalah agama</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jawaban dari pertanyaan seputar Haid dan Istihadloh, Aqiqoh, wudlu dan AlQuran, Jumatan dua orang, Talak dengan marah, cara melihat jin, qodlo puasa dan zakat, tatto dan  obat dengan alQuran.</p>
<p>Antara haid dan istihadloh<br />
Mustaqim : Istri saya punya masalah: 3 hari setelah nifas selesai suntik KB 3 bulanan, setelah 1 minggu keluar darah seperti haid selama 3 hari, setelah itu keluar darah segar seperti nifas selama 18 hari, setelah itu berhenti. 3 hari kebudian keluar bercak darah. tolong beri penjelasan mengenai permasalahan diatas mana yang termasuk haid dan yang bukan. Terima Kasih<br />
WassalamuÃ¢â‚¬â„¢alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Jawaban : Bapak Mustaqim yang kami hormati, Darah Haid, berdasarkan istiqro&#8217; (Penelitian) Imam Syafi&#8217;i, maximal keluar selama lima belas hari, pada umumnya keluar hanya enam hari, dan minimal satu hari satu malam. Sedangkan Nifas (darah yang keluar paska melahirkan bayi), maximal keluar selama enam puluh hari, minimal satu percikan/bercak, dan rat-rata keluar selama empat puluh hari. Selain haid dan nifas ada juga darah Istihadlo. Yaitu, <span id="more-437"></span>darah yang keluar pada waktu-waktu selain haid dan nifas.</p>
<p>Kiranya yang anda tanyakan adalah termasuk darah Istihadlo. Karena durasi darah yang keluar lebih dari lima belas hari. Sebab, darah yang keluar melebihi lima belas hari atau kurang dari satu hari satu malam bukan kategori darah haid. Darah yang anda keluarkan adalah darah istihadlo.</p>
<p>Darah istihadlo adalah darah yang disebabkan kelainan biologis seseorang. Darah ini termasuk darah penyakit. Orang yang mengeluarkan darah istihadlo, wajib mengerjakan semua amalan ibadah, seperti sholat, haji, dan puasa. Tidak sebagaimana wanita yang sedang haid. Orang yang datang masa haid (menstruasi) tidak wajib mengerjakan amalan ibadah, bahkan haram baginya mengerjakan amalan ibadah. Karena orang haid tidak memenuhi persyaratan dalam beribadah.</p>
<p>Apabila orang yang mengeluarkan darah Istihadlo hendak melakukan ibadah, maka wajib baginya (maaf) menyumbat (memasukkan) dengan kain atau kapas atau yang lainya sampai pada batas dalam kemaluan, yaitu sampai batas kemaluan yang terlihat pada saat duduk jongkok. Setelah itu wajib pula melapisinya dengan pembalut agar tidak bocor atau merembes ke permukaan kemaluan bagian luar. Dalam menyumbat tidak cukup hanya menggunakan pembalut biasa tanpa menyumbatnya dengan sesuatu ke dalam kemaluan (kapas dll), karena pembalut yang ada hanya sekedar membalut dan tidak bisa menyumbat darah sampai pada batas dalam. Semua prosesi diatas dilakukan sebelum berwudlu, kemudian setelah itu langsung mengerjakan ibadah, dan tidak boleh berlama-lama, karena wudlunya orang yang Istihadlo adalah wudlu yang bersifat dhorurot. (Abi Suja&#8217; Vol; 15)</p>
<p>Aqiqoh<br />
Asik mjk : anak saya lahir pada hari rabu 24 Desember 2008, saya mau aqiqoh anak pada hari jumÃ¢â‚¬â„¢at ( hari ke sembilan ), karena baru tau ( selasa 30-12-2008 ) sedangkan acaranya sudah dipersiapkan pada hari kesembilan ( jumÃ¢â‚¬â„¢at ) maka hukumnya gimana ?</p>
<p>Jawaban : Bapak Asik yang kami hormati, Aqiqoh adalah salah satu amalan ibadah yang hukumnya sunnat mu&#8217;akkadah (sangat disunatkan). Bahkan, syafa&#8217;at anak kepada orang tua di hari kiamat nanti akan digantungkan oleh Aqiqoh. Kalau ternyata orang tua yang mampu belum mengaqiqohi anaknya, maka ia tidak akan mendapatkan syafa&#8217;at (pertolongan) dari anaknya (yang sholeh). Sebaliknya, orang tua akan mendapatkan syafa&#8217;at dari anaknya (yang sholeh) manakala ia telah mengaqiqohinya.</p>
<p>Sedangkan orang yang berhak mengaqiqohi adalah setiap orang tua (ayah atau ibu, kakek atau nenek dst) yang dibebani untuk mencukupi nafkah (kebutuhan)nya. Yaitu orang tua yang mampu sekaligus punya kelebihan harta untuk menyembelih aqiqoh. Oleh karena itu, tid ak boleh bagi orang lain mengaqiqohi seseorang tanpa mendapatkan izin darinya. Adapun jumlah hewan yang dijadikan aqiqoh untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.</p>
<p>Waktu penyembelihan Aqiqoh adalah mulai lahirnya anak hingga ia beranjak dewasa (baligh). Namun yang afdlol disembelih pada hari ke-tujuh dari kelahiran. Kemudian apabila ia telah dewasa, maka hukum kesunatan pindah kepada anak itu sendiri. Orang tua sudah tidak disunatkan menyembelih aqiqoh.</p>
<p>Bapak asik yang kami hormati, sekira anda tidak bisa mencapai hari yang afdlol (hari ke-tujuh), karena beberapa pertimbangan yang kiranya berat buat anda, maka anda tidak usah kawatir kalau Aqiqoh anda tidak sah. Karena penyembelihan Aqiqoh pada hari ke-tujuh sifatnya hanya afdloliyah (lebih utama). (Mausu&#8217;ah Fiqhiyyah)</p>
<p>Pegang ALQURAN tanpa wudlu<br />
aby : asssalamuÃ¢â‚¬â„¢alaikumÃ¢â‚¬Â¦. maap nanya dikit, kalo ga punya wudlu boleh baca,pegang qurÃ¢â‚¬â„¢an gak?? trus kalo orang punya keyakinan boleh/ ga bolehya, trus salah,, itu gmna???</p>
<p>Jawaban : Bapak Abi yang kami hormati, orang yang berhadats kecil (tidak berwudlu) itu tidak diperbolehkan (haram) baginya melakukan tiga hal; (1)Sholat (2)thowaf (3)menyentuh mushaf Al Qur&#8217;an atau membawanya. Ini  merupakan pendapat mayoritas ulama&#8217; (malikiyah, syafi&#8217;iyyah, hanabilah, dan hanafiyyah). Toleransi boleh memegang mushaf AlQur&#8217;an tanpa wudlu hanya kepada dua orang, yaitu, anak kecil (yang belum baligh) dan orang yang sedang belajar atau mengajar Al Qur&#8217;an.</p>
<p>Dalil yang diajukan oleh mayoritas ulama&#8217; adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ha kim ra. bahwasanya Nabi bersabda, yang artinya &#8220;Janganlah kamu menyentuh Al Qur&#8217;an, sedang engkau tidak dalam keadaan suci (dari hadats kecil dan besar)&#8221;.</p>
<p>Mengenai pendapat yang memperbolehkan memegang Al Qur&#8217;an tanpa berwudlu, adalah pendapat yang lemah. Pendapat ini hanya dikutip oleh Imam Qurthubi dan Imam Ibnu Sholah. Dan hanya satu-satunya kutipan yang tidak dikutip oleh ulama&#8217; lain, atau tepatnya pendapat hasil kutipan ini kurang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.</p>
<p>Mengenai bolehnya mengamalkan pendapat yang lemah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya; tidak dijadikan kebiasaan, tidak menjadikannya Ã¢â‚¬Å“menyepelekanÃ¢â‚¬Â dalam mengamalkan ibadah, tidak menuruti selera nafsu, dan tidak memilah-milah pendapat yang dianggap enteng. Hal ini semata-mata agar umat Islam tidak terjerumus menyepelekan ajaran agama. Karena dikawatirkan akan terseret perangkap syaitan, hingga kemudian menjadikan seseorang kurang memerhatikan perintah-perintah agama. Karena seseorang yang sudah kadung terbiasa memilah-milah ajaran agama sesuai seleranya, maka hal ini akan menyeret prilakunya kepada apa saja yang diajarkan oleh agama, bukan hanya masalah menyentuh Al Qur&#8217;an saja, namun akan merembet kepada hal-hal yang bersifat absolut (tidak bisa diganggu gugat). Ia akan selalu mencari-cari alasan demi menghindari ajaran-ajaran agama yang dianggapnya berat. (An Nawawi-majmu&#8217; juz: 2 hal:65, Abi Suja&#8217; vol: 15)</p>
<p>JUMATAN<br />
Chandra Kurniawan : Assalamualaikum saya mau Tanya, (seumpama)kalau kita berada di sulawesi kan mayoritas penduduk di sana beragama non islam,lha kebetulan hanya saya sajalah yang islam disana,bagaimana saya harus jumatan?</p>
<p>Jawaban : Bapak Chandra yang kami hormati, menurut mazhab syafi&#8217;I, jum&#8217;atan itu sah kalu dilakukan berjama&#8217;ah oleh minimal empat puluh orang laki-laki (termasuk Imam jum&#8217;at). Kemudian kalau kurang dari empat puluh orang laki-laki, maka baginya tetap wajib mendirikan jum&#8217;atan, hanya saja setelah itu ia wajib I&#8217;adah sholat Dhuhur (mengulangi sholat dhuhur) empat roka&#8217;at. Sedangkan menurut pendapat shohih dari mazhab hanafi, jum&#8217;atan cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki (termasuk imam jum&#8217;at). (Mausu&#8217;ah, Rood Al Muhtar)</p>
<p>Saran kami kepada anda, meskipun anda berada dikawasan minoritas, hendaklah anda tetap melakukan jum&#8217;atan, dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang mengesahkan jum&#8217;atan meski  hanya dilakukan oleh dua orang. Ini akan menjadikan syiar dan da&#8217;wah Islam di sulawesi. Karena  hal ini akan memberi kesan kepada public, bahwa umat islam selalu konsisten dalam melakukan ibadah. Namun anda juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa, keluarga dan harta anda. Jangan sampai anda mengorbankan jiwa dan keluarga anda, karena posisi anda dalam keadaan dhorurot. Anda harus extra hati-hati, dan hendaklah mencari ide-ide kreatif supaya anda tidak sendirian di sulawesi. Syukur-syukur anda bisa mengajak orang-orang disana memeluk Islam.</p>
<p>Yang pasti, dengan cara yang dipakai oleh Rosululloh, yaitu dengan jalan baik-baik dan penuh hikmah. Seperti yang dilakukan oleh Wali Songo di tanah jawa. Para wali mengajak orang-orang jawa memeluk Islam melalui seni, pernikahan, da&#8217;wah (ajakan), hubungan perdagangan (bisnis), bahkan mereka menggunakan politik sebagai alat berda&#8217;wah. Yaitu pada saat didaulatnya Raden Fattah (keturunan Raja Brawijaya) oleh Wali Songo sebagai Raja Islam yang beribukota di Demak Bintoro. Dengan semua ini, anda bisa menyisipkan nilai-nilai islami kepada mereka, sekira menjadikan mereka tertarik dengan ajaran Islam.</p>
<p>Tholaq<br />
Didit : 2 hari yg lalu saya bertengkar dengar istri. dalam pertengkaran itu, terucap kata dari saya (suami) ta tinggal pulang kamu, biar aja kamu sendiri.<br />
menurut istri saya menganggap ucapan itu menyatakan bahwa dia sudah tidak halal lagi baginya.<br />
menurut saya itu hanya ungkapan yg tidak bermakna dalam dan jauh dari unsur perceraian. mohon pencerahannya dari ustad., terima kasih sebelumnya</p>
<p>Jawaban : Bapak Didit yang kami hormati, sebelumnya perlu diketahui bahwasanya kata-kata yang dipergunakan dalam perceraian (Thalak) itu ada dua macam. Pertama, dengan kata-kata yang shorih (jelas) seperti Aku tholaq kamu, Aku putus pertalian diantara kita dsb. Kedua, dengan kata-kata sindiran (Kinayah) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya &#8220;Engkau sudah tidak halal bagiku&#8221;, &#8220;Aku telah meninggalkan dirimu&#8221; dsb.</p>
<p>Jenis<br />
 tholaq yang kedua (Kinayah) dianggap sah kalau disertai niat (menceraikan). Karenanya, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya maka ucapan seperti &#8220;Engkau sudah tidak halal bagiku&#8221;  tidak tergolong ucapan Thalak.</p>
<p>Mengenai ucapan yang anda sampaikan kepada istri bapak, sekira bapak tidak bermaksud menceraikan istri bapak, maka istri bapak tetap halal dan antara bapak dan istri bapak masih sah sebagai suami istri. (Fathul mu&#8217;in)</p>
<p>Melihat JIN<br />
Ahmad : apakah benar seorang itu bisa melihat alam jin dan alam malakuut?</p>
<p>Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, memang benar bahwa seseorang bisa (mungkin) melihat jin, namun bukan dalam bentuk aslinya, jin bisa dilihat oleh manusia dalam berbagi bentuk yang ia kehendaki, karena memang jin diberi anugerah oleh Alloh bisa berubah wujud sesuai keinginannya. Keterangan ini tidak bertentangan dengan Firman Alloh Swt. yang artinya &#8221; Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka&#8221;.  Karena yang dimaksud ayat diatas adalah Jin dan pengikutnya tidak bisa dilihat dalam bentuk aslinya, namun ketika ia menyamar dengan bentuk lain maka bagi orang yang diberi anugerah oleh Alloh dapat melihatnya. (Mirqotu Al Mafatih)</p>
<p>Begitu juga orang yang dapat melihat alam malakut (kerajaan langit), mereka yang dapat melihat alam malakut adalah orang-orang pilihan Alloh swt. Anugerah ini tidak sembarangan diperoleh seseorang. Kebanyakan yang mendapatkan adalah para wali Alloh atau orang-orang sholeh dan ahli ibadah. (Ihya&#8217; Ulumiddin)</p>
<p>Mengqhodlo Puasa<br />
Niam : mau tnya nih..<br />
1.boleh g puasa qodlo dilakukan pada setengah akhir bulan syaban?<br />
2.gimana cara mengeluarkan zakatnya padi, apakah boleh dengan uang??berapa nisobnya dan apakah yang dizakati itu hasil kotor atau bersih???<br />
mantur nuwun..wass!!!</p>
<p>Jawaban : Bapak Ni&#8217;am yang kami hormati, perlu dimengerti bahwasanya mengqodlo puasa Romadlon itu wajib hukumnya. Kemudian selama belum masuk waktu romadlon lagi, maka ia hanya wajib mengqodlo puasa saja. Apabila sudah masuk romadlon lagi, maka selain ia wajib mengqodlo, ia juga wajib membayar Mud pada tiap harinya. Mengenai masalah yang anda tanyakan, sekira belum sampai pada hari-hari syak (belum jelas masuk bulan romadlon atau masih sya&#8217;ban) yaitu tanggal 29 sya&#8217;ban maka puasa yang bapak kerjakan tidak masalah. Karena yang tidak diperbolehkan adalah puasa pada akhir bulan sya&#8217;ban yaitu yang dikenal dengan hari syak. (Fathul Mu&#8217;in)</p>
<p>Zakat padi dengan uang<br />
Zakat hasil tanaman atau perkebunan seperti padi, jagung, kedelai, kacang hijau dsb  menurut mazhab syafi&#8217;i harus berupa hasil panen, tidak boleh dirupakan uang (nilai nominal). Namun menurut mazhab hanafi, boleh mengeluarkan zakat dari tanaman tersebut dengan menggunakan uang.</p>
<p>Namun demikian, lebih baik anda tidak gampang-gampang berpindah mazhab, karena dalam berpindah mazhab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya; tidak mengandung Talfiq, tidak menjadikan gegampang atau semberono dalam beribadah, harus satu qodyah dan masih banyak syarat-syarat yang lainnya. (Tarsyikh Almustafidin, Fiqh ala madzahibil arbaÃ¢â‚¬â„¢ah jz. 1 hal 618-619, Ismidul Ã¢â‚¬Ëœain hal. 47-48)</p>
<p>Sedangkan yang harus dikeluarkan adalah hasil kotor (belum digunakan sebagai biaya operasional seperti upah kuli dsb). Untuk ukuran nishob (batas minimal) zakat padi yang wajib dikeluarkan adalah sebagaimana tabel dibawah ini</p>
<p>[singlepic=56,450,240,web20,center]</p>
<p>Hukum Tatto<br />
Deddy : assalamuÃ¢â‚¬â„¢alaikum, ustad, bagaimana hukum tatto berdasar hadits shahih, ijmaÃ¢â‚¬â„¢ dan qiyas mohon penjelasan dan bagaimana jika sudah terlanjur. Mohon agar jawaban dikirim juga via e-mail  Terimakasih, wassalam</p>
<p>Jawaban :<br />
Bapak Deddy yang kami hormati, menato dengan cara menusukkan jarum atau alat yang lainnya adalah termasuk merubah ciptaan Alloh Swt. Alloh berfirman yang artinya (Tetaplah atas) fitrah Alloh  yang telah menciptakan manusia menurut fitroh itu. Tidak ada perubahan pada fitroh Alloh.(Arrum: 30). Yang dimaksud Fitroh Alloh dalam ayat diatas adalah, ciptaan Alloh yang orsinil, yang tidak mengalami perubahan.</p>
<p>Oleh karena itu, sekira tatto yang sudah terlanjur itu bisa dihapus, maka wajib menghapusnya, namun apabila tidak bisa dihapus kecuali dengan cara yang bisa membahayakan diri maka tidak wajib menghapusnya, namun harus tetap berusaha mencari cara-cara lain yang tidak berbahaya. (Ianatuuttholibin)</p>
<p>Catatan: prilaku merubah ciptaan Alloh yang orsinil perlu diwaspadai oleh kaum muslimin sekalian. Sebab, banyak trend atau mode yang diusung oleh orang-orang orientalis untuk melunturkan jiwa fanatik kepada aturan agama. Agama yang mestinya untuk dijadikan pedoman hidup yang bersifat final dan mengikat, sudah barang tentu mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi penganutnya. Dan aturan ini tidak bisa ditawar demi memenuhi kepentingan pribadi manusia.</p>
<p>Trend-trend itu seperti alis buatan, tompel buatan, memangur gigi, menyemir rambut, melubangi kuping bagi orang laki-laki, operasi plastik untuk kecantikan-sebagaimana yang dilakukan oleh michle jakhson-, operasi kelamin Ã¢â‚¬â€œseperti yang dilakukan oleh Dorce-, operasi keperawanan, operasi buah dada (sex aple) dsb.</p>
<p>Al Qur&#8217;an sebagai Obat<br />
Ahmad : saya mau nanya, saya pernah dengar bahwa alquran adalah obat, maksud kata obat(syifa) dsitu apa? apakah obat untuk penyakit dlohir atau bathin, obat penyakit jasmani atau rohani?<br />
ahmad gresik</p>
<p>Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, menurut ahli tafsir yang dimaksud bahwa Al Qur&#8217;an adalah obat adalah obat dhohir dan bathin. Alqur&#8217;an bisa mengobati penyakit dhohir seperti sakit panas, sakit kepala. Diceritakan oleh Siti Aisyiyah (istri Nabi) bahwasanya ketika badan Nabi sakit, beliau mengusapkan kedua telapaktanganNya seraya membaca surat Mu&#8217;awizatain (Surat Annas dan Al Falaq).</p>
<p>Selain itu Al Qur&#8217;an juga bisa mengobati penyakit bathin seperti Nifaq, waswas, ragu-ragu, kurang keyakinan dsb. Hal ini bisa ditempuh dengan cara memperbanyak membaca Al Qur&#8217;an sekaligus memahami isi kandungannya. Kita akan memperoleh beberapa ilmu pengetahuan dan keyakinan dari Al Qur&#8217;an  pada apa-apa yang belum kita ketahui dan akan mendapatkan kemantapan bahwa Al Qur&#8217;an adalah Mukjizat Nabi Muhammad Saw. Yang terbesar. Dan Insya Alloh akan tertanam dalam benak kita betapa besar dan benar apa yang terdapat dalam Al Qur&#8217;an, dan sangat mustahil Al Qur&#8217;an adalah buatan Muhammad, karena Ia seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun karena inilah (Nabi seorang yang Ummi) kita akan menyadari sepenuhnya bahwa Al Qur&#8217;an adalah wahyu Alloh yang diturunkan kepada Nami Muhammad saw. (Tafsir Arrozy 1/281, 17/308)</p>
<p>FMPPL (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Langitan)</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/jawaban-pertanyaan-masalah-agama/">Jawaban pertanyaan masalah agama</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://langitan.net/jawaban-pertanyaan-masalah-agama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>29</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Takaran dan Kewajiban Zakat</title>
		<link>https://langitan.net/takaran-dan-kewajiban-zakat/</link>
					<comments>https://langitan.net/takaran-dan-kewajiban-zakat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2008 15:19:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Masalah Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[dalil kewajiban zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kegelisahan Kiai]]></category>
		<category><![CDATA[Nishob zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Takaran zakat]]></category>
		<category><![CDATA[ukuran nishob]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Zakat yang banyak terjadi dan sering berlaku di Indonesia adalah zakat pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan Indonesia juga dikenal sebagai Negara Agraris. Oleh sebab itu mengenal dan memahami zakat pertanian menjadi mutlak diperlukan. Landasan Dasar Yang mendasari wajibnya zakat pertanian, setidaknya adalah Surah Al Baqarah, ayat 267: Ã¢â‚¬Å“Hai orang-orang yang beriman, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/takaran-dan-kewajiban-zakat/">Takaran dan Kewajiban Zakat</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Zakat yang banyak terjadi dan sering berlaku di Indonesia adalah zakat pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan Indonesia juga dikenal sebagai Negara Agraris. Oleh sebab itu mengenal dan memahami zakat pertanian menjadi mutlak diperlukan.</p>
<p><strong>Landasan Dasar </strong><br />
Yang mendasari wajibnya zakat pertanian, setidaknya adalah Surah Al Baqarah, ayat 267:  Ã¢â‚¬Å“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.Ã¢â‚¬Â (QS. Al Baqarah;267). <span id="more-211"></span></p>
<p>Ayat ini menurut  sebagian ulama menjadi dasar wajibnya  beberapa macam zakat. Lafadz Mimma kasabtum, memberi pengertian bahwa harta tijaroh (perdagangan), emas, perak, rojo koyo (sapi, kerbau, kambing dan unta) adalah termasuk wajib dizakati. Lafadz Wamimma akhrojnaa lakum minal ardli, memberi pengertian bahwa hasil pertanian juga wajib dizakati, bahkan Imam Abu Hanifah mewajibkan seluruh hasil pertanian baik biji-bijian, sayuran ataupun buah-buahan untuk dizakati karena berpegangan pada tekstual ayat di atas. (Tafsir Ar Rozi, IV,  66-67)</p>
<p>Selain itu kewajiban zakat pertanian juga didasarkan pada Hadits: Ã¢â‚¬Å“Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam berkata kepada mereka berdua (Abi Musa dan MuÃ¢â‚¬â„¢adz), Ã¢â‚¬ËœJanganlah kalian berdua mengambil zakat, kecuali dari empat macam yaitu, syaÃ¢â‚¬â„¢ir, hinthoh (gandum), anggur dan kurma.Ã¢â‚¬â„¢Ã¢â‚¬Â (HR. Thabarani dan Hakim).</p>
<p>Berdasarkan dalil di atas, kalangan para ulama terjadi beda pendapat mengenai hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut Imam Maliki dan As SyafiÃ¢â‚¬â„¢i, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian  yang berupa makanan pokok, dapat disimpan dan sudah mencapai satu nishob. Imam Hanafi berpendapat, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian baik biji-bijian ataupun buah-buahan yang  yang biasa ditanam dan diharapkan panenannya. Sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah setiap tanaman, baik berupa biji-bijian atau buah-buahan yang biasa di timbang (ditakar) dan disimpan, baik menjadi makanan pokok ataupun tidak.  (Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Marom  II,  237).<br />
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati menurut madzhab SyafiÃ¢â‚¬â„¢i adalah setiap bahan makanan pokok yang biasa dimakan dalam keadaan normal, seperti beras, gandum dan jagung. Oleh karenanya tanaman obat-obatan, bumbu-bumbuan atau makanan pokok yang dimakan hanya dalam keadaaan darurat tidaklah wajib zakat. (IÃ¢â‚¬â„¢anah ath Tholibin II,160).<br />
Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati agaknya terbatas pada kurma dan anggur, atau buah lain seperti jeruk misalnya, tapi diniati sebagai harta tijaroh (perdagangan), sehingga zakatnya juga menggunakan zakat tijaroh.</p>
<p><strong>Nishab dan Zakatnya </strong><br />
Untuk  hasil pertanian yang wajib dizakati dan sudah memenuhi syarat-syarat zakat, maka zakatnya adalah 10 persen atau 1/10, bila tanamanya tidak menggunakan biaya pengairan dan 5 persen atau 1/20, bila menggunakan biaya. Adapun nishobnya adalah 5 ausuq.<br />
Ukuran 5 ausuq bila dicari padanannya dalam ukuran yang biasa berlaku di Indonesia dengan memakai ukuran Gram, maka akan terjadi banyak perbedaan, hal ini bisa di maklumi karena nisahob yang asli (ausuq) adalah berbentuk takaran, oleh sebab itu nishab dalam bentuk satuan gram hanyalah ukuran yang mendekati (kira-kira). Jadi bila ada perbedaan (khilaf) dalam batasan nishob hendaklah mengambil yang lebih berat.<br />
Berikut nishob dari berbagai macam hasil pertanian:<br />
1. Gabah, nishobnya adalah  1323,132 Kg.<br />
2. Beras, nishobnya  815,758 Kg.<br />
3. Kacang Tunggak, nishobnya  756,697 kg.<br />
4. Kacang Hijau, nishobnya 780,036 Kg.<br />
5. Jagung kuning, nishobnya adalah 720 Kg.<br />
6. Jagung putih, nishobnya 714 Kg.</p>
<p>Hal-hal yang perlu di perhatikan:<br />
1. Zakat dikeluarkan sebelum membayar biaya ongkos panen (segala macam pengeluaran dalam rangka panen terhitung ikut dizakati). (IÃ¢â‚¬â„¢anah attolibin II,186).<br />
2. Hasil pertanian dianggap wajib dizakati sejak tanaman tersebut layak dipanen (baÃ¢â‚¬â„¢da buduwissholah) dan pemilik wajib mengeluarkannya bila sudah ada kesempatan untuk mengeluarkannya (BaÃ¢â‚¬â„¢da tamakkun), oleh karenanya bila tanaman padi misalnya, setelah pantas dipanen ternyata rusak terkena banjir misalnya, maka pemilik padi tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena belum tamakkun, dan rusaknya bukan disebabkan keteledoran pemilik. Namun bila sudah ada kesempatan mengeluarkan tapi diundur-undur terus sampai akhirnya rusak, maka pemilik tetap wajib menegeluarkan zakatnya. (Kasyifatussaja, 113 dan Mughni muhtaj, II,386).<br />
3. Biaya pupuk dan obat-obatan bagi tanaman tidak mempengaruhi besar kecilnya zakat  walaupun biaya tersebut lebih besar dari pada biaya pengairan.<br />
4. Zakat hasil pertanian tidak boleh diganti benda lain (uang), tapi harus berupa hasil pertanian tersebut atau yang sejenis dari hasil pertanian tersebut misalnya, gabah hasil tahun lalu digunakan zakat untuk hasil pertanian tahun ini, tapi menurut madzhab Hanafi boleh diganti benda lain, misalnya uang. (Al Fiqhul Islam II, 891 dan Tarsyihul Mustafidin 154).<br />
5. Menjual padi yang belum dizakati hukumnya tidak sah dalam kadar zakat yang harus dikeluarkan, tapi menurut Al Imam Al Allamah Arrohmani, dihukumi sah bila pemilik punya niat mengganti kadar zakat yang ikut dijual  (Atssimarul yaniÃ¢â‚¬â„¢ah  55 dan Hamis Fathil MuÃ¢â‚¬â„¢in II,179).<br />
6. Panen dua kali (semisal bulan Maret dan Juli) jika digabungkan akan mencapai satu nishob, tapi bila tidak digabungkan tidak mencapai satu nishob, maka harus digabungkan dan dikeluarkan zakatnya (Bughyatul mustasyidin101).<br />
7. Sawah yang diairi dengan sumur buatan, jika sumurnya milik sendiri, maka zakatnya tetap 10 % dan bila milik orang lain maka zakatnya 5 % (Al MajmuÃ¢â‚¬â„¢ V ,4620). (abi sivna)</p>
<p>The post <a href="https://langitan.net/takaran-dan-kewajiban-zakat/">Takaran dan Kewajiban Zakat</a> appeared first on <a href="https://langitan.net">Pondok Pesantren Langitan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://langitan.net/takaran-dan-kewajiban-zakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>11</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
