Seputar rokok (haram apa makruh ?)
Yang kedua tentang ijma’, maka kita harus melihat syarat-syarat ijma’ sesuai dengan ilmu ushul fiqih. Dan pertemuan ulama sedunia tersebut apakah sudah bisa disebut sebagai ijma’? mungkin yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah para ulama yang memang anti rokok. Jadi ini pertemuan kelompok yang mana? Karena kelompok ulama lainnya juga mengadakan pertemuan ulama sedunia yang menghasilkan keputusan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Yang ketiga tentang fatwa MUI terbaru disebutkan bahwa hukum rokok adalah haram bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun dan makruh bagi orang dewasa.
Komentar