Merupakan suatu kewajiban menunaikan ibadah Haji bagi setiap orang Islam yang mampu. Sebut saja Zaid yang hendak melakukan Haji. ketika di pesawat dia melakukan sholat, namun Ketua KBIH menegurnya dan mengatakan bahwa sholatnya tidak sah. Zaid pun bingung akan apa yang harus dilakukan.
Pertanyaan :
a) Mengingat di pesawat mencari air wudlu sulit, apakah Zaid perlu melakukan tayamum atau yang lain?
Jawab : Tayamum di pesawat tidak sah karena di pesawat terbang tidak ada debu bumi.
Catatan : Debu yang digunakan Tayamum harus debu bumi. meski menurut Madzhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan menggunakan sesuatu yang ada di bumi seperti : kayu, perak, besi, dll. Tapi harus belum berubah dari bentuk aslinya. sedangkan di pesawat sudah berubah dari bentuk-bentuk aslinya.
Referensi : Al Majmu’ [1] : 212, Kifayah at-Thalib [1] : 287 (Madzhab Maliki), Muroqi al-Falah : 67 (Madzhab Hanafi)
b) Sebenarnya apakah yang harus dilakukan Zaid?
Jawab : Sholat li khurmatil wakti dan ketika telah sampai maka wajib mengqodlo’
Catatan : Qodlo’ sholat yang tertinggal ketika bepergian jauh dapat dilaksanakan dengan cara qoshor menurut qoul tsani.
0 Comments