<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Seputar rokok (haram apa makruh ?)	</title>
	<atom:link href="https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/</link>
	<description>Widang, Tuban, Jawa Timur</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Nov 2017 19:27:28 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>
	<item>
		<title>
		By: water ionizers		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2332</link>

		<dc:creator><![CDATA[water ionizers]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2014 10:12:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2332</guid>

					<description><![CDATA[Excellent post. I certainly love this site. Thanks!]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Excellent post. I certainly love this site. Thanks!</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: maqdum		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2331</link>

		<dc:creator><![CDATA[maqdum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Aug 2012 00:21:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2331</guid>

					<description><![CDATA[In reply to &lt;a href=&quot;https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2330&quot;&gt;Sodiq&lt;/a&gt;.

untuk ketidak setujuan di perihal apa?. sedang menurut mas sodiq bagaimana?&gt;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In reply to <a href="https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2330">Sodiq</a>.</p>
<p>untuk ketidak setujuan di perihal apa?. sedang menurut mas sodiq bagaimana?></p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Sodiq		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2330</link>

		<dc:creator><![CDATA[Sodiq]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Aug 2012 10:04:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2330</guid>

					<description><![CDATA[Terus terang saya kurang pas berkaitan dengan sumbangan pemikiran dari kalangan pesantren tentang merokok. Misalnya saya mendapati tulisan sebagai perokok pasif adalah berbahaya dari situs yang sama. Di sini saya belum pernah mendapatkan info tentang sanksi/ hukuman bagi orang yang menyebabkan orang lain sebagai perokok pasif. Misalnya perokok aktif yang mengganggu orang lain di dalam angkutan umum. Pada hal di dalam hadits ada ungkapan bahwa jika orang belum baik dengan tetangga maka dikatakan belum beriman. Yang kedua di dalam rokok ada bahan yang dibutuhkan oleh manusia. Kebutuhan manusia secara jazadi terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, dan mineral. Adakah bahan-bahan tersebut yang dibutuhkan oleh dapat dipenuhi oleh rokok?. Yang ketiga, pada umumnya perokok adalah pecandu rokok. Mereka kadang berpikir lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok. Atau lebih baik merokok dari pada uangnya digunakan untuk membeli susu anaknya. Sebaiknya yang mengulas dari kelompok pesantren berkualifikasi doktor.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terus terang saya kurang pas berkaitan dengan sumbangan pemikiran dari kalangan pesantren tentang merokok. Misalnya saya mendapati tulisan sebagai perokok pasif adalah berbahaya dari situs yang sama. Di sini saya belum pernah mendapatkan info tentang sanksi/ hukuman bagi orang yang menyebabkan orang lain sebagai perokok pasif. Misalnya perokok aktif yang mengganggu orang lain di dalam angkutan umum. Pada hal di dalam hadits ada ungkapan bahwa jika orang belum baik dengan tetangga maka dikatakan belum beriman. Yang kedua di dalam rokok ada bahan yang dibutuhkan oleh manusia. Kebutuhan manusia secara jazadi terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, dan mineral. Adakah bahan-bahan tersebut yang dibutuhkan oleh dapat dipenuhi oleh rokok?. Yang ketiga, pada umumnya perokok adalah pecandu rokok. Mereka kadang berpikir lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok. Atau lebih baik merokok dari pada uangnya digunakan untuk membeli susu anaknya. Sebaiknya yang mengulas dari kelompok pesantren berkualifikasi doktor.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: orang awam		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2329</link>

		<dc:creator><![CDATA[orang awam]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 22:32:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2329</guid>

					<description><![CDATA[Kalo dalil yang dipakai adalah : &quot;tidak ada nash yang secara textual mengharamkan rokok&quot;, maka cobalah cari oleh anda (para penikmat rokok dan pendukungnya) nash yang secara textual mengharamkan ganja, heroin, shabu2 dll, bahkan seluruh minuman keras saat ini&quot;,seluruh itu menjadi haram dikarenakan ijtihad para ulama saat ini yang mengetahui bahaya semua itu setelah dikaji dengan berbagai sisi keilmuan (bukan hanya satu kitab gundul yang anda pakai tameng)  jika anda menyatakan bahwa efek rokok tidak seketika, maka jawabannya : &quot;kata pengisap ganja, heroin dan peminum minuman keras saat ini mereka tidak berefek jika memakainya sedikit&quot;.   So.... mau cari alasan apalagi wahai para perokok dan para pendukung]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kalo dalil yang dipakai adalah : &#8220;tidak ada nash yang secara textual mengharamkan rokok&#8221;, maka cobalah cari oleh anda (para penikmat rokok dan pendukungnya) nash yang secara textual mengharamkan ganja, heroin, shabu2 dll, bahkan seluruh minuman keras saat ini&#8221;,seluruh itu menjadi haram dikarenakan ijtihad para ulama saat ini yang mengetahui bahaya semua itu setelah dikaji dengan berbagai sisi keilmuan (bukan hanya satu kitab gundul yang anda pakai tameng)  jika anda menyatakan bahwa efek rokok tidak seketika, maka jawabannya : &#8220;kata pengisap ganja, heroin dan peminum minuman keras saat ini mereka tidak berefek jika memakainya sedikit&#8221;.   So&#8230;. mau cari alasan apalagi wahai para perokok dan para pendukung</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Subkhan		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2328</link>

		<dc:creator><![CDATA[Subkhan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 05:38:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2328</guid>

					<description><![CDATA[Ulama besar NU KH. Mustofa Bisri menganjurkan orang untuk berhenti merokok. Beliau juga berhenti merokok. Ulama NU lain yang ingin tanya alasannya kenapa beliau berhenti merokok, Pak Kyai menjawab tidak usah tanya alasannya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ulama besar NU KH. Mustofa Bisri menganjurkan orang untuk berhenti merokok. Beliau juga berhenti merokok. Ulama NU lain yang ingin tanya alasannya kenapa beliau berhenti merokok, Pak Kyai menjawab tidak usah tanya alasannya.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: mas sholikin		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2327</link>

		<dc:creator><![CDATA[mas sholikin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 00:50:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2327</guid>

					<description><![CDATA[Dalil-dalil alquran :

â€œJangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian â€œ (An-Nisa : 29)

â€œ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuranâ€ (Al-Baqarah : 195)

â€œDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Robnyaâ€ (Al Israâ€™:27)

â€œ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..â€ (An Nisa:5)

â€œ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya â€œ (Al Baqarah: 267)

â€œDan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.â€ (al-Aâ€˜raf:157).

â€œDan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyataâ€ (Al Ahzab:58).

â€œKatakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.â€ (al-Aâ€˜raf:33)



Dalil-dalil alhadits :

&quot;Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).&quot; (HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340), Malik (2/218), Abu Naâ€™im dalam Akhbar al-Ashfahani [1/344], disahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah [1/498] no.:250, dan di al-Irwaâ€™ [3/408] no.:496 )

Abu Hurairah radhiyaâ€™l-lÃ¢hu â€˜anh meriwayatkan, Rasulullah s.a.w bersabda: â€œTermasuk dari keluhuran nilai Islam seseorang adalah meninggalkan perbuatan yang tidak berguna.â€ (HR. Turmudzi no: 2318, Ibnu Majah [3976], Malik [2/903], Thabarani dalam Tarikh al-Kabir [2668] dan as-Shaghir [2/111], Imam Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah [4132]. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jamiâ€™ [2/1025]

Ibnu â€˜Abbas meriwayatkan: â€œJagalah lima sebelum yang lima; masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, hidupmu sebelum matimu.â€ (HR. Baihaqi dalam as-Syuâ€˜ab, Imam Malik, Ahmad dalam az-Zuhud, Abu Naâ€˜im dalam al-Hilyah, Ibnu Abiâ€™d-Dunâ€™yÃ¢ dengan sanad yang hasan, Imam Ibnul MubÃ¢rak dalam az-Zuhud bersumber dari â€˜Amr bin Maymun al-â€˜Azdiy. Berkata Imam al-ManÃ¢wÃ® dalam Faidhul QadÃ®r (Juz I:51), Imam al-â€˜IrÃ¢qÃ® menghasankan hadits ini.Dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam ShahÃ®h JÃ¢miâ€™ as-ShaghÃ®r wa ZiyÃ¢datuh [1/244] no.:1077)

Dari Mughirah bin Syuâ€˜bah radhiyaâ€™l-lahu â€˜anh, aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: â€œSesungguhnya Allah membenci 3 perkara dari kalian, yaitu: khabar burung, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya (yang tidak perlu).â€ (Muttafaq â€˜alaih. Shahih Bukhari [3/270] al-Fath [11/263]; Shahih Muslim [3/1593], Ahmad (4/246,249,251,255), ad-Darimi (2/310-311) dari MughÃ®rah bin Syuâ€˜bah).

â€œSucikanlah mulut kalian, karena sesungguhnya mulut kalian adalah jalan al-Qurâ€™an.â€ (HR.al-Bazzar (Musnad:60), Imam al-Mundziry (At-targhib,1/21) dengan sanad yang baik, rawi-rawinya adalah rawi Bukhari. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah (3/214-215) no.1213, juga dalam Shahih al-Jamiâ€˜ (2/730) no.:3940.

Dari Abu MÃ¢lik al-Asyâ€™ari radhiyaâ€™l-lÃ¢hu â€˜anh, bersabda Rasulullah s.a.w: â€œKebersihan itu separuh dari iman.â€ (HR. Muslim, kitab Thaharah:223, Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)


Kaidah-kaidah ushul :

â€œSemua perkara yang membawa pada yang haram, maka hukumnya haram.â€

â€œSetiap yang membahayakan, maka meminum atau memakannya, hukumnya juga haram.â€

â€œSesuatu yang berbahaya tidak membatalkan hak orang lain.â€

â€œBahaya itu harus dihilangkan.â€


Pandangan Dari Para Fuqahaâ€™, ahli Hukum Islam:

a) Ulama Hanifiyah:
Imam Ibnu â€˜Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya TanqÃ®h al-HÃ¢midiyah: &quot;Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, dan terbukti menukar keadaan dari sesuatu yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok.â€

b) Ulama Malikiyah:
Syeikh Khalid bin Ahmad mengatakan: â€œorang yang menghisap rokok, tidak boleh ditunjuk menjadi imam shalat, begitu juga orang yang memperdagangkan rokok, serta orang yang suka mabuk.â€ Syeikh Ibrahim al-Laqqani dari Malikiyah juga mengharamkan merokok.

c) Ulama Syafiâ€™iyah:
Pengarang Kitab Bughyah al-MustarsyidÃ®n: â€œHaram menjual tembakau terhadap orang yang akan menghisapnya, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama. Imam al-BajÃ»ri mengatakan: â€œRokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya.â€ Syeikh al-QalyÃ»bi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, karena beliau selain sebagai ulama juga sebagai dokter (tabib).

d) Ulama Hanabilah :
- Syeikh â€˜Abdullah bin Ã‚lu as-Syeikh: Berdasarkan hadits-hadits yang kami telaah, didukung oleh pandangan para ahli jelaslah keharaman tembakau yang banyak dikonsumsi dewasa ini.â€ Syeikh Ahmad al-SanhÃ»ri, juga mengharamkan merokok. Syeikh Musthafa HammÃ¢ni (Mesir) dalam kitab an-Nahdhah al-IslÃ¢hiyah (hal.489) berpesan: â€Mayoritas â€˜ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qurâ€™an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban.â€

- Syaikh â€˜Abdul Aziz bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan bagaimana hukum menjual dan memperdagangkannya ? Syeikh bin Baz menjawab: Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah s.w.t hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (khabaâ€™its). Allah s.w.t berfirman: â€œMereka menanyakan kepadamu, â€˜Apakah yang dihalalkan bagi merekaâ€™ Katakanlah, â€˜Dihalalkan bagimu yang baik-baikâ€ [Al-Maidah : 4]
Allah menyebut sifat Nabi Muhammad s.a.w dengan dalam Al-Araf:157 dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: â€œâ€¦Yang menyuruh mereka mengerjakan yang maâ€™ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang burukâ€ [Al-Aâ€™raf : 157] Syeikh bin Baz kemudian berkesimpulan: Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khabaâ€™its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khabaâ€™its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).
Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah s.w.t, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya [An-Nur : 31; Thaha:82][Sumber: Kitabut Daâ€™wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]

- Syeikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M:
Beliau ditanya:Apa hukum merokok menurut syariâ€™at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawab: Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qurâ€™an dan Sunnah serta i&#039;tibar (logika) yang benar. Karena itu, jika ada orang yang berkilah, &quot;sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya prihal haramnya merokok itu sendiri.&quot; Jawaban atas dalih yang tidak benar ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
â€¢ Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali jumlahnya.
â€¢ Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung (dalil khusus).
Sumber: Program Nur &#039;Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin. (www. attasmeem.com)


Alasan-alasan keharaman rokok lainnya :

- Dari Ahli Kesehatan: Rekomendasi WHO, 10/10/1983 serta bantahan para ahli kedokteran mengenai dugaan-dugaan dusta dari para perokok.

- Dari Pabrik Rokok: â€œMerokok dapat menyebabkan kanker,serangan jantung,impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.â€



Alasan-alasan lainnya :

- Di Isarel, merokok itu tabu! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nekotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi â€œgenâ€ atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi â€œbodohâ€ atau â€œdunguâ€. Walaupun, kalau kita perhatikan, maka penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi! Tetapi yang merokok, bukan orang Yahudi.â€

- Rokok mengandung sekian banyak zat kimia yang mengakibatkan 
banyak penyakit, akan kami sebutkan disini beberapa yang penting saja:
* Nikotin: Merupakan zat kimia beracun, memiliki susunan seperti alkali.
Unsur inilah yang paling banyak pengaruhnya bagi para perokok (60 gram
dari unsur ini, seandainya diberikan sekaligus kepada manusia lewat
suntikan diurat nadinya, sudah cukup untuk mematikannya dalam
beberapa saat)
* Tar: Benda yang lengket sejenis cat, biasa digunakan untuk pengaspalan
jalan, Tar ini berguna untuk menyalakan tembakau akan tetapi dapat
mengakibatkan penyumbatan pada saluran pernapasan.
* Karbon Monoksida dan Karbon Dioksida: yang dihasilkan dari proses
pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok, zat ini sangat
berbahaya bagi kesehatan.
* Zat Methanol
* Baridin
* Nitrogen Oksida
* Gas Amoniak Kaustik

- Merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang 
mengakibatkan kematian. Dapat kita klasifikasikan berdasarkan organ
tubuh yang terkena penyakit:

* Penyakit yang menyerang hati dan organ sirkulasi:
Penyakit-penyakit ini secara mendasar berkaitan langsung akibat
mengkonsumsi rokok:
1. Penyempitan pembuluh darah koroner (nyeri pada dada yang sangat
parah), penggumpalan hati dan bisa menyebabkan kematian
mendadak.
2. Pembekuan pembuluh darah pada otak
3. Gangguan sirkulasi darah pada anggota tubuh yang mengakibatkan
pembekuan serta amputasi pada betis atau Gargarina.

* Penyakit-penyakit pada organ pernapasan:
Penyakit ini juga berkaitan secara langsung akibat mengkonsumsi
rokok:
1. Kanker Paru-Paru.
2. Kanker Tenggorokan.
3. Radang Rongga Tenggorokan yang akut.
4. Radang Rongga Hidung dan alergi pada hidung.
5. Asma dan berbagai macam bentuk alergi.
l Penyakit-Penyakit Kejiwaan.
1. Kesedihan kejiwaan.
2. Kegamangan kejiwaan.
3. Tempramen yang labil.
4. Gangguan tidur.
5. Lemahnya selera.
6. Rasa cemas dan emosional.

* Penyakit-penyakit yang menimpa organ pencernaan:
Perokok dengan segala macam caranya akan mengalami hal berikut:
1. Radang Mulut, bibir, lidah dan rahang serta Radang gigi, gusi dan
pecahnya email (lapisan gigi).
2. Kanker mulut, bibir, lidah, rahang dan gusi.
3. Kanker Tekak.
4. Kanker Saluran Makanan.
5. Kanker Pankreas.
6. Radang saluran pernapasan dan Tekak.
7. Radang dan luka pada lambung dan usus dua belas jari.

* Penyakit yang menimpa mata:
1. Radang selaput ikat mata.
2. Radang selaput pelangi mata.
3. Bertambahnya alergi pada mata.
4. Melebarnya pupil mata akibat pengaruh nikotin dan cahaya yang
rusak.
5. Radang saraf dan terhentinya pertumbuhan pada mata yang dapat
mengakibatkan rabun mata .

* Penyakit yang menimpa sistim saluran air kencing:
1. Tumor jinak pada kandung kemih.
2. Kanker pada kandung kemih (penyakit ini kian bertambah jika
seseorang mengidap Billharsia).
3. Kanker Ginjal.

* Bahaya merokok pada kehidupan seksual:
Merokok berdampak buruk terhadap sperma, terutama bagi
mereka yang mengalami lemah sperma, dapat mengakibatkan kemandulan
dan dapat mengakibatkan kelemahan seksual bagi perokok berat.

* Wanita dan Rokok
Wanita perokok juga berpotensi sama mengidap penyakit yang telah
disebutkan terdahulu, disamping itu mereka juga akan mengidap penyakit
yang khusus terhadap wanita:
1. Berpeluang besar terkena kanker leher rahim.
2. Sering mengalami keguguran
3. berkurangnya timbangan bayi yang dilahirkan.
4. Berpeluangnya kematian bayi dan keguguran.

* Anak-anak dan Bahaya rokok.
Anak-anak yang menjadi perokok pasif (tidak merokok, tapi
dekat/menghirup asap orang yang merokok) karena kedua orang tuanya
atau salah satunya merokok akan mendatangkan beberapa penyakit
terhadap mereka, diantaranya:
1. Berpeluang besar terkena radang paru-paru, khususnya bagi bayi yang
menyusui.
2. Berpeluang terkena alergi pada organ pernapasan (hidung, rongga
hidung, saluran udara)
3. Lambatnya petumbuhan fisik dan otak jika dibandingkan dengan anakanak
yang kedua orang tuanya tidak merokok.
Adapun anak-anak yang sudah merokok, maka kemungkinan
mereka terkena penyakit diatas menjadi dua kali lipat.

komentar pribadi :
dari analisa Qur&#039;an dan hadist, pendapat langsung ulama Fuqaha&#039; (ahli hukum islam) 4 Mahdzab, analisa kandungan kimia, tulisan yang tercantum pada bungkus rokok itu sendiri, komentar WHO, bahkan Musuh orang Islam (Yahudi) saja sudah sangat menghindari merokok karena Faham betul kerugian merokok, maka apakah anda masih memakruhkan atau memubahkan merokok? Mungkin anda hanya berpikir dengan nafsu saja, karena anda juga perokok. terima kasih.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalil-dalil alquran :</p>
<p>â€œJangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian â€œ (An-Nisa : 29)</p>
<p>â€œ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuranâ€ (Al-Baqarah : 195)</p>
<p>â€œDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Robnyaâ€ (Al Israâ€™:27)</p>
<p>â€œ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..â€ (An Nisa:5)</p>
<p>â€œ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya â€œ (Al Baqarah: 267)</p>
<p>â€œDan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.â€ (al-Aâ€˜raf:157).</p>
<p>â€œDan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyataâ€ (Al Ahzab:58).</p>
<p>â€œKatakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.â€ (al-Aâ€˜raf:33)</p>
<p>Dalil-dalil alhadits :</p>
<p>&#8220;Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).&#8221; (HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340), Malik (2/218), Abu Naâ€™im dalam Akhbar al-Ashfahani [1/344], disahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah [1/498] no.:250, dan di al-Irwaâ€™ [3/408] no.:496 )</p>
<p>Abu Hurairah radhiyaâ€™l-lÃ¢hu â€˜anh meriwayatkan, Rasulullah s.a.w bersabda: â€œTermasuk dari keluhuran nilai Islam seseorang adalah meninggalkan perbuatan yang tidak berguna.â€ (HR. Turmudzi no: 2318, Ibnu Majah [3976], Malik [2/903], Thabarani dalam Tarikh al-Kabir [2668] dan as-Shaghir [2/111], Imam Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah [4132]. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jamiâ€™ [2/1025]</p>
<p>Ibnu â€˜Abbas meriwayatkan: â€œJagalah lima sebelum yang lima; masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, hidupmu sebelum matimu.â€ (HR. Baihaqi dalam as-Syuâ€˜ab, Imam Malik, Ahmad dalam az-Zuhud, Abu Naâ€˜im dalam al-Hilyah, Ibnu Abiâ€™d-Dunâ€™yÃ¢ dengan sanad yang hasan, Imam Ibnul MubÃ¢rak dalam az-Zuhud bersumber dari â€˜Amr bin Maymun al-â€˜Azdiy. Berkata Imam al-ManÃ¢wÃ® dalam Faidhul QadÃ®r (Juz I:51), Imam al-â€˜IrÃ¢qÃ® menghasankan hadits ini.Dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam ShahÃ®h JÃ¢miâ€™ as-ShaghÃ®r wa ZiyÃ¢datuh [1/244] no.:1077)</p>
<p>Dari Mughirah bin Syuâ€˜bah radhiyaâ€™l-lahu â€˜anh, aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: â€œSesungguhnya Allah membenci 3 perkara dari kalian, yaitu: khabar burung, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya (yang tidak perlu).â€ (Muttafaq â€˜alaih. Shahih Bukhari [3/270] al-Fath [11/263]; Shahih Muslim [3/1593], Ahmad (4/246,249,251,255), ad-Darimi (2/310-311) dari MughÃ®rah bin Syuâ€˜bah).</p>
<p>â€œSucikanlah mulut kalian, karena sesungguhnya mulut kalian adalah jalan al-Qurâ€™an.â€ (HR.al-Bazzar (Musnad:60), Imam al-Mundziry (At-targhib,1/21) dengan sanad yang baik, rawi-rawinya adalah rawi Bukhari. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah (3/214-215) no.1213, juga dalam Shahih al-Jamiâ€˜ (2/730) no.:3940.</p>
<p>Dari Abu MÃ¢lik al-Asyâ€™ari radhiyaâ€™l-lÃ¢hu â€˜anh, bersabda Rasulullah s.a.w: â€œKebersihan itu separuh dari iman.â€ (HR. Muslim, kitab Thaharah:223, Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)</p>
<p>Kaidah-kaidah ushul :</p>
<p>â€œSemua perkara yang membawa pada yang haram, maka hukumnya haram.â€</p>
<p>â€œSetiap yang membahayakan, maka meminum atau memakannya, hukumnya juga haram.â€</p>
<p>â€œSesuatu yang berbahaya tidak membatalkan hak orang lain.â€</p>
<p>â€œBahaya itu harus dihilangkan.â€</p>
<p>Pandangan Dari Para Fuqahaâ€™, ahli Hukum Islam:</p>
<p>a) Ulama Hanifiyah:<br />
Imam Ibnu â€˜Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya TanqÃ®h al-HÃ¢midiyah: &#8220;Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, dan terbukti menukar keadaan dari sesuatu yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok.â€</p>
<p>b) Ulama Malikiyah:<br />
Syeikh Khalid bin Ahmad mengatakan: â€œorang yang menghisap rokok, tidak boleh ditunjuk menjadi imam shalat, begitu juga orang yang memperdagangkan rokok, serta orang yang suka mabuk.â€ Syeikh Ibrahim al-Laqqani dari Malikiyah juga mengharamkan merokok.</p>
<p>c) Ulama Syafiâ€™iyah:<br />
Pengarang Kitab Bughyah al-MustarsyidÃ®n: â€œHaram menjual tembakau terhadap orang yang akan menghisapnya, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama. Imam al-BajÃ»ri mengatakan: â€œRokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya.â€ Syeikh al-QalyÃ»bi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, karena beliau selain sebagai ulama juga sebagai dokter (tabib).</p>
<p>d) Ulama Hanabilah :<br />
&#8211; Syeikh â€˜Abdullah bin Ã‚lu as-Syeikh: Berdasarkan hadits-hadits yang kami telaah, didukung oleh pandangan para ahli jelaslah keharaman tembakau yang banyak dikonsumsi dewasa ini.â€ Syeikh Ahmad al-SanhÃ»ri, juga mengharamkan merokok. Syeikh Musthafa HammÃ¢ni (Mesir) dalam kitab an-Nahdhah al-IslÃ¢hiyah (hal.489) berpesan: â€Mayoritas â€˜ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qurâ€™an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban.â€</p>
<p>&#8211; Syaikh â€˜Abdul Aziz bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan bagaimana hukum menjual dan memperdagangkannya ? Syeikh bin Baz menjawab: Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah s.w.t hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (khabaâ€™its). Allah s.w.t berfirman: â€œMereka menanyakan kepadamu, â€˜Apakah yang dihalalkan bagi merekaâ€™ Katakanlah, â€˜Dihalalkan bagimu yang baik-baikâ€ [Al-Maidah : 4]<br />
Allah menyebut sifat Nabi Muhammad s.a.w dengan dalam Al-Araf:157 dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: â€œâ€¦Yang menyuruh mereka mengerjakan yang maâ€™ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang burukâ€ [Al-Aâ€™raf : 157] Syeikh bin Baz kemudian berkesimpulan: Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khabaâ€™its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khabaâ€™its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).<br />
Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah s.w.t, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya [An-Nur : 31; Thaha:82][Sumber: Kitabut Daâ€™wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]</p>
<p>&#8211; Syeikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M:<br />
Beliau ditanya:Apa hukum merokok menurut syariâ€™at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?<br />
Jawab: Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qurâ€™an dan Sunnah serta i&#8217;tibar (logika) yang benar. Karena itu, jika ada orang yang berkilah, &#8220;sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya prihal haramnya merokok itu sendiri.&#8221; Jawaban atas dalih yang tidak benar ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:<br />
â€¢ Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali jumlahnya.<br />
â€¢ Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung (dalil khusus).<br />
Sumber: Program Nur &#8216;Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin. (www. attasmeem.com)</p>
<p>Alasan-alasan keharaman rokok lainnya :</p>
<p>&#8211; Dari Ahli Kesehatan: Rekomendasi WHO, 10/10/1983 serta bantahan para ahli kedokteran mengenai dugaan-dugaan dusta dari para perokok.</p>
<p>&#8211; Dari Pabrik Rokok: â€œMerokok dapat menyebabkan kanker,serangan jantung,impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.â€</p>
<p>Alasan-alasan lainnya :</p>
<p>&#8211; Di Isarel, merokok itu tabu! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nekotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi â€œgenâ€ atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi â€œbodohâ€ atau â€œdunguâ€. Walaupun, kalau kita perhatikan, maka penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi! Tetapi yang merokok, bukan orang Yahudi.â€</p>
<p>&#8211; Rokok mengandung sekian banyak zat kimia yang mengakibatkan<br />
banyak penyakit, akan kami sebutkan disini beberapa yang penting saja:<br />
* Nikotin: Merupakan zat kimia beracun, memiliki susunan seperti alkali.<br />
Unsur inilah yang paling banyak pengaruhnya bagi para perokok (60 gram<br />
dari unsur ini, seandainya diberikan sekaligus kepada manusia lewat<br />
suntikan diurat nadinya, sudah cukup untuk mematikannya dalam<br />
beberapa saat)<br />
* Tar: Benda yang lengket sejenis cat, biasa digunakan untuk pengaspalan<br />
jalan, Tar ini berguna untuk menyalakan tembakau akan tetapi dapat<br />
mengakibatkan penyumbatan pada saluran pernapasan.<br />
* Karbon Monoksida dan Karbon Dioksida: yang dihasilkan dari proses<br />
pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok, zat ini sangat<br />
berbahaya bagi kesehatan.<br />
* Zat Methanol<br />
* Baridin<br />
* Nitrogen Oksida<br />
* Gas Amoniak Kaustik</p>
<p>&#8211; Merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang<br />
mengakibatkan kematian. Dapat kita klasifikasikan berdasarkan organ<br />
tubuh yang terkena penyakit:</p>
<p>* Penyakit yang menyerang hati dan organ sirkulasi:<br />
Penyakit-penyakit ini secara mendasar berkaitan langsung akibat<br />
mengkonsumsi rokok:<br />
1. Penyempitan pembuluh darah koroner (nyeri pada dada yang sangat<br />
parah), penggumpalan hati dan bisa menyebabkan kematian<br />
mendadak.<br />
2. Pembekuan pembuluh darah pada otak<br />
3. Gangguan sirkulasi darah pada anggota tubuh yang mengakibatkan<br />
pembekuan serta amputasi pada betis atau Gargarina.</p>
<p>* Penyakit-penyakit pada organ pernapasan:<br />
Penyakit ini juga berkaitan secara langsung akibat mengkonsumsi<br />
rokok:<br />
1. Kanker Paru-Paru.<br />
2. Kanker Tenggorokan.<br />
3. Radang Rongga Tenggorokan yang akut.<br />
4. Radang Rongga Hidung dan alergi pada hidung.<br />
5. Asma dan berbagai macam bentuk alergi.<br />
l Penyakit-Penyakit Kejiwaan.<br />
1. Kesedihan kejiwaan.<br />
2. Kegamangan kejiwaan.<br />
3. Tempramen yang labil.<br />
4. Gangguan tidur.<br />
5. Lemahnya selera.<br />
6. Rasa cemas dan emosional.</p>
<p>* Penyakit-penyakit yang menimpa organ pencernaan:<br />
Perokok dengan segala macam caranya akan mengalami hal berikut:<br />
1. Radang Mulut, bibir, lidah dan rahang serta Radang gigi, gusi dan<br />
pecahnya email (lapisan gigi).<br />
2. Kanker mulut, bibir, lidah, rahang dan gusi.<br />
3. Kanker Tekak.<br />
4. Kanker Saluran Makanan.<br />
5. Kanker Pankreas.<br />
6. Radang saluran pernapasan dan Tekak.<br />
7. Radang dan luka pada lambung dan usus dua belas jari.</p>
<p>* Penyakit yang menimpa mata:<br />
1. Radang selaput ikat mata.<br />
2. Radang selaput pelangi mata.<br />
3. Bertambahnya alergi pada mata.<br />
4. Melebarnya pupil mata akibat pengaruh nikotin dan cahaya yang<br />
rusak.<br />
5. Radang saraf dan terhentinya pertumbuhan pada mata yang dapat<br />
mengakibatkan rabun mata .</p>
<p>* Penyakit yang menimpa sistim saluran air kencing:<br />
1. Tumor jinak pada kandung kemih.<br />
2. Kanker pada kandung kemih (penyakit ini kian bertambah jika<br />
seseorang mengidap Billharsia).<br />
3. Kanker Ginjal.</p>
<p>* Bahaya merokok pada kehidupan seksual:<br />
Merokok berdampak buruk terhadap sperma, terutama bagi<br />
mereka yang mengalami lemah sperma, dapat mengakibatkan kemandulan<br />
dan dapat mengakibatkan kelemahan seksual bagi perokok berat.</p>
<p>* Wanita dan Rokok<br />
Wanita perokok juga berpotensi sama mengidap penyakit yang telah<br />
disebutkan terdahulu, disamping itu mereka juga akan mengidap penyakit<br />
yang khusus terhadap wanita:<br />
1. Berpeluang besar terkena kanker leher rahim.<br />
2. Sering mengalami keguguran<br />
3. berkurangnya timbangan bayi yang dilahirkan.<br />
4. Berpeluangnya kematian bayi dan keguguran.</p>
<p>* Anak-anak dan Bahaya rokok.<br />
Anak-anak yang menjadi perokok pasif (tidak merokok, tapi<br />
dekat/menghirup asap orang yang merokok) karena kedua orang tuanya<br />
atau salah satunya merokok akan mendatangkan beberapa penyakit<br />
terhadap mereka, diantaranya:<br />
1. Berpeluang besar terkena radang paru-paru, khususnya bagi bayi yang<br />
menyusui.<br />
2. Berpeluang terkena alergi pada organ pernapasan (hidung, rongga<br />
hidung, saluran udara)<br />
3. Lambatnya petumbuhan fisik dan otak jika dibandingkan dengan anakanak<br />
yang kedua orang tuanya tidak merokok.<br />
Adapun anak-anak yang sudah merokok, maka kemungkinan<br />
mereka terkena penyakit diatas menjadi dua kali lipat.</p>
<p>komentar pribadi :<br />
dari analisa Qur&#8217;an dan hadist, pendapat langsung ulama Fuqaha&#8217; (ahli hukum islam) 4 Mahdzab, analisa kandungan kimia, tulisan yang tercantum pada bungkus rokok itu sendiri, komentar WHO, bahkan Musuh orang Islam (Yahudi) saja sudah sangat menghindari merokok karena Faham betul kerugian merokok, maka apakah anda masih memakruhkan atau memubahkan merokok? Mungkin anda hanya berpikir dengan nafsu saja, karena anda juga perokok. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: seniman nusantara		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2326</link>

		<dc:creator><![CDATA[seniman nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 03:25:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2326</guid>

					<description><![CDATA[logika manusia tuh cuman setetes dari samudra raya... jadi kalo Tuhan aja belum jelas2 ngeharamin ya gbs disebut haram... haram halal kok dari pikiran manusia. ... siapa tau ntar ada ahli yg nemuin zat yg berguna dlam kandungan rokok...nyatane sumber inspirasi kowh ... makruh bae lah, masa masih kurang juga si?????]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>logika manusia tuh cuman setetes dari samudra raya&#8230; jadi kalo Tuhan aja belum jelas2 ngeharamin ya gbs disebut haram&#8230; haram halal kok dari pikiran manusia. &#8230; siapa tau ntar ada ahli yg nemuin zat yg berguna dlam kandungan rokok&#8230;nyatane sumber inspirasi kowh &#8230; makruh bae lah, masa masih kurang juga si?????</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Achmad Junaedi		</title>
		<link>https://langitan.net/seputar-rokok-haram-apa-makruh/comment-page-1/#comment-2325</link>

		<dc:creator><![CDATA[Achmad Junaedi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 07:13:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=454#comment-2325</guid>

					<description><![CDATA[Assalamu&#039;alaikum kang Helmi, sy jadi agak kurang senang dg istilah &#039;memakan ayat mentah2&quot; kita kan mengenal qoidahØ§Ù„Ø­Ø¬Ø© Ø¨Ø¹Ù…ÙˆÙ… Ø§Ù„Ù„ÙØ¸ Ù„Ø§ Ø¨Ø®ØµÙˆØµ Ø§Ù„Ø³Ø¨Ø¨ Ø­ jadi kita bisa berdalil dg nash yg umum selama sesuai dg ketentuan yg lain. analogi yg kang Helmi gunakan seperti makan daging dg bahay darah tinggi jg menurut sy kurang tepat sesab semua yang mubah apabila dikonsumsi secara berlebihan pasti ada madhorotnya, namun sebaliknya pemabuk jika hanya minum 1 gelas alkohol dia tidak mabuk krn sudah kebal, apakah alkohol itu jadi mubah ? yang jelas MEROKOK madhorotnya lebih besar dari manfaatnya. semua sepakat itu. maka lebih baik rokok itu diharamkan dari pada akn memakan korban yang banyak. SILAHKAN BACA SURVEI TENTANG ORANG MISKIN YANG MENJADI PENYUMBANG TERBESAR KEPADA PARA KONGLOMERAT MELALUI ROKOK. keluargaku pernah merasakan getirnya orang tua yang kecenduan rokok, ada beras 2 kg yang disimpan oleh ibu dijual 1 kg oleh bapak hanya untuk ngisep rokok. kalo dikatakan ini kan cuma asap KENAPA TIDAK MENGISEP ASAP BARANG2 LAIN YG TERBAKAR, YA ASAP HUTAN, KENDARAAN DLL. Lalu jika dikaitkan dg ganja barang kali di aceh sana masyarakat biasa memakinya untuk bumbu masakan, apakah dg demikian ganja boleh diisep ? SAYA YAKIN ALLAH CIPTAKAN TEMBAKAU PASTI ADA GUNANYA SAMA HALNYA GANJA DLL, TETAPI PENGGUNAAN SEMUA ITU HARUS SESUAI DG SYARIATNYA. WALLAHU &#039;ALAM.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum kang Helmi, sy jadi agak kurang senang dg istilah &#8216;memakan ayat mentah2&#8243; kita kan mengenal qoidahØ§Ù„Ø­Ø¬Ø© Ø¨Ø¹Ù…ÙˆÙ… Ø§Ù„Ù„ÙØ¸ Ù„Ø§ Ø¨Ø®ØµÙˆØµ Ø§Ù„Ø³Ø¨Ø¨ Ø­ jadi kita bisa berdalil dg nash yg umum selama sesuai dg ketentuan yg lain. analogi yg kang Helmi gunakan seperti makan daging dg bahay darah tinggi jg menurut sy kurang tepat sesab semua yang mubah apabila dikonsumsi secara berlebihan pasti ada madhorotnya, namun sebaliknya pemabuk jika hanya minum 1 gelas alkohol dia tidak mabuk krn sudah kebal, apakah alkohol itu jadi mubah ? yang jelas MEROKOK madhorotnya lebih besar dari manfaatnya. semua sepakat itu. maka lebih baik rokok itu diharamkan dari pada akn memakan korban yang banyak. SILAHKAN BACA SURVEI TENTANG ORANG MISKIN YANG MENJADI PENYUMBANG TERBESAR KEPADA PARA KONGLOMERAT MELALUI ROKOK. keluargaku pernah merasakan getirnya orang tua yang kecenduan rokok, ada beras 2 kg yang disimpan oleh ibu dijual 1 kg oleh bapak hanya untuk ngisep rokok. kalo dikatakan ini kan cuma asap KENAPA TIDAK MENGISEP ASAP BARANG2 LAIN YG TERBAKAR, YA ASAP HUTAN, KENDARAAN DLL. Lalu jika dikaitkan dg ganja barang kali di aceh sana masyarakat biasa memakinya untuk bumbu masakan, apakah dg demikian ganja boleh diisep ? SAYA YAKIN ALLAH CIPTAKAN TEMBAKAU PASTI ADA GUNANYA SAMA HALNYA GANJA DLL, TETAPI PENGGUNAAN SEMUA ITU HARUS SESUAI DG SYARIATNYA. WALLAHU &#8216;ALAM.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
