Pondok pesantren mempunyai potensi besar untuk berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat. Kesehatan adalah faktor penting yang mutlak diperlukan oleh manusia dalam upaya mensukseskan segala macam bentuk aktifitas baik aspek duniawi maupun ukhrowi. Dan salah satu cara menuju masyarakat sehat adalah merubah masyarakat dari kebiasaan merokok.
Agama memperingatkan kepada kita, agar jangan sampai berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidak boleh menyakiti (tanpa sebab) dan tidak boleh menyakiti (untuk membalas)”. Status hukum merokok munurut fiqh berupa makruh itu bagi orang yang sehat. Tetapi bagi orang yang –menurut rekomendasi seorang dokter– tidak sehat karena faktor merokok, status hukum baginya pun jelas, haram. Merokok tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya semata, melainkan juga terhadap orang lain, istri, anak-anak, dan keluarganya. Jika dampak negatif itu sudah jelas dan nyata, tentunya kita dilarang melakukannya, karena agama memperingatkan kepada para pemeluknya agar tidak menjerumuskan dirinya dan orang lain pada kehancuran. “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kehancuran.†(QS. Al Baqarah 195).
Dampak negatif merokok itu memang tidak selalu muncul seketika. Kendati saat itu seorang yang merokok itu masih nampak sehat, tapi pada dasarnya suatu saat nanti ia akan merasakan efek negatifnya. Teman-teman saya sendiri yang sudah meninggal, itu rata-rata adalah orang yang doyan merokok. Jadi menurut ukuran dhohir, orang yang merokok itu umurnya tidak awet.
Upaya merubah kebiasaan merokok di tengah-tengah masyarakat harus kita optimalkan, terutama dimulai dari lingkungan sekitar kita sendiri. Dalam lingkungan saya, Pondok Pesantren Langitan misalnya, upaya-upaya tersebut dapat enuai keberhasilan karena beberapa kiat, di antaranya:
1. Pemberlakuan larangan merokok tidak dilakukan secara sporadis dan radikal, tapi dengan cara bertahap. Awalnya, larangan merokok itu hanya difokuskan bagi santri di bawah usia 17 tahun. Beberapa tahun kemudian, pembatasan umur ini ditingkatkan secara berkala sampai mengalami tiga sampai empat kali revisi, dan saat ini larangan merokok yang berlaku bagi santri adalah di bawah usia 25 tahun. Melihat fenomena seperti ini, bisa jadi peraturan ini akan direvisi kembali dan lebih ditingkatkan kualitasnya. Begitu juga pembatasan area sebagai kawasan boleh merokok. Pada awalnya santri tidak dilarang merokok di dalam kawasan pondok, tapi beberapa tahun berikutnya, larangan ini ditingkatkan bobotnya, tidak boleh merokok di seluruh kawasan pondok.
2. Memberikan pemahaman tentang sisi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh merokok. Salah satunya adalah pemborosan. Seorang santri yang biasa merokok, seringkali biaya hidupnya habis sebelum waktunya. Bahkan tidak jarang akibatnya ia akan tergoda untuk mengambil hak milik temannya dengan cara yang tidak benar. Dahulu, ketika larangan merokok masih sangat longgar, santri yang diusir dari pondok karena terbukti mencuri cukup banyak, namun ketika larangan ini diperketat seperti saat ini, santri yang diusir dari pondok karena mencuri pun menurun drastis.
3. Sikap pro aktif dari pengasuh dan para pembantunya. Kiai dan para pembanatunya adalah uswah atau cerminan dari para santri. Bagaimana mungkin aturan bisa ditegakkan, bila pengasuh dan pembantunya masih suka melakukan hal yang sama, meski aturan tentang larangan merokok sudah diberlakukan? “Bagaimana mungkin bayangan itu bisa lurus, bila kayunya memang bengkokâ€Â.
Dahulu, ketika aturan yang ketat terhadap merokok itu belum diterapkan di sini, banyak persahaan-perusahaan rokok yang memberikan bantuan berupa rokok, tapi sekarang sudah tidak ada, karena mereka sudah mengetahui bahwa di Pondok Pesantren Langitan, aturan ini telah diberlakukan secara optimal.
0 Comments