Salah satu amalan yang termasuk dari lima sunnah fitrah adalah memotong kuku. Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ. الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya: “(Sunnah) Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku”. (HR. Bukhari).
Adapun memotong kuku itu disunnahkan pada hari Kamis atau di pagi hari Jumat, hal ini sebagaimana disebutkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya, Fathul Mu’in.
و يسن فعل ذلك (أي قلم الأظفار) يوم الخميس أو بكرة الجمعة
Artinya: “Disunnahkan melakukan pemotongan kuku pada hari kamis atau di pagi hari Jumat”.
Disunnahkannya memotong kuku pada hari yang disebutkan di atas mempunyai beberapa faidah tersendiri. Faidah tersebut adalah selamat dari kemiskinan, keluhan buta, penyakit kusta dan gila.
Dalam Musnad Al-Firdaus, Imam Ad-Dailami mengeluarkan sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
من أراد أن يأمن الفقر وشكاية العمى والبرص والجنون فليقلم أظفاراها يوم الخميس بعد العصر
Artinya: “Barang siapa yang ingin selamat dari kemiskinan dan keluhan buta, penyakit kusta dan gila, hendaknya memotong kuku di hari kamis saat sore hari”. (I’anatut Tholibin, Juz 2. Hal, 85. Cet, Maktabah Darul Ihya al-kutub al-Arabiyah).
Tata Cara Memotong Kuku Menurut Ulama
Sementara tata cara memotong kuku menurut ulama adalah dimulai dari jari telunjuk tangan kanan sampai jari kelingkingnya, lalu ibu jarinya. Kemudian dilanjut ke jari kelingking tangan kiri sampai ke ibu jarinya. Adapun untuk kaki itu dimulai dari jari kelingking kaki bagian kanan hingga jari kelingking kaki bagian kiri.
Setelah memotong kuku, hendaknya membasuh bagian pemotongan kuku tersebut, sebab ditakutkan terkena penyakit levra. (I’anatut Tholibin, Juz 2. Hal, 84. Cet, Maktabah Darul Ihya al-kutub al-Arabiyah).
(Mahirur Riyadl)
0 Comments