Rencana Komisi VIII DPR untuk membuat standar kemabruran haji adalah merupakan hal yang sangat memaksakan kehendak, bahkan rencana tersebut akan di masukan ke dalam revisi UU 13 tahun 2008. Kemabruran haji merupakan Hak Allah Swt. Yang menentukan kemabruran haji adalah Allah, sedang manusia hanya berkewajiban memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya haji. Dengan berdo’a semoga hajinya akan mabrur dilaksanakanya.
Nabi bersabda yang artinya,
“Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.†(H.R. Bukhari)
Haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tanda-tanda haji yang mabrur dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah harta yang digunakan merupakan harta yang halal, serta orang yang beribadah haji mengerjakan semua ketentuan baik syarat, rukun dan wajibnya haji dan termasuk tanda – tandanya adalah setelah melaksanakan ibadah haji ibadah serta pengamalan ubudiyah nya lebih baik dari sebelumnya.
0 Comments