Seiring dengan semakin menjamurnya berbagai paham di tanah air, kata jihad sering diasumsikan sebagai tindak kekerasan, seperti terorisme, bom bunuh diri dan lain-lain. Untuk meluruskan hal tersebut, kita perlu untuk kembali memahami atri dan esensi jihad yang digariskan oleh al-Qur’an, hadis dan fatwa ulama salaf.
Arti jihad
Jihad bisa diartikan kesungguhan, perjuangan, atau usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; dan lain-lain. Jika ditarik kesimpulan, maka arti jihad akan mengerucut pada makna: mengajak manusia ke jalan yang benar atau dalam bahasa yang lebih luas adalah mencurahkan segala kesungguhan di dalam menegakkan agama Allah, menyatukan kekuatan Islam di bawah panji syariat Allah. Maka jihad tidak bisa serta merta dibuktikan dengan peperangan.
(lihat Fath Sirah; 170, Fiqh al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafi’I [3]: 475, Radd al-Mukhtar [4]: 121)
Sebab dan tujuan perang
Sejarah memang mencatat, dulu Rasulullah dan para sahabat sering berperang melawan orang kafir, namun dari sini kita tidak dapat membuat kepahaman bahwa perang adalah suatu anjuran. Karena peperangan pada zaman itu ada beberapa sebab dan tujuan. Artinya, apabila sebab dan tujuan itu tidak ada maka peperangan tidak diperbolehkan.
Islam dengan segala tuntutannya telah membatasi bahwa peperangan pada hakikatnya adalah sayyiah (perkara jelek) karena di dalam pasti ada unsur kerusakan baik dari sisi materi atau fisik yang menjadi kebutuhan hidup manusia dan alam. Perkara jelek ini (baca: perang) akan berubah menjadi perkara yang diperbolehkan kalau memang perang itu menjadi sebuah solusi terakhir untuk mewujudkan kebaikan yakni tegaknya kalimat Allah, menjadikan Islam sebagai agama yang mulia dan memerangai segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan kaum musyrikin.
Di antara tujuan peperangan yang lain –sehingga diperbolehkan- ialah guna memerangi orang yang berupaya mencegah dakwah Islam, memerangi orang yang memusuhi dan mengancam umat Islam, memerangi orang murtad, memerangi golongan yang membelot atau berencana menjatuhkan kedaulatan Islam serta kepada mereka yang tidak mau taat pada pemimpin Islam.
Dari empat tujuan di atas, semuanya terbatas dalam bentuk difa’ (pembelaan diri). Baik pembelaan dalam bentuk dakwah Islamiyah atau dalam rangka menjaga hak-hak Islam. Ini semua adalah tujuan mulia dalam keagamaan. Sehingga tidak diperbolehkan peperangan untuk mencari ghanimah (harta rampasan), memperlihatkan kekuatan dan kesombongan, ta’asshub (fanatik) dengan sektenya atau sebab-sebab lain yang didasari nafsu semata
(Ahkam al-Qur’an wa as-Sunnah: 311-312)
Macam-macam jihad
- Jihad dengan senjata atau kekuatan
Sebagaimana keterangan di atas, jihad dengan senjata diperbolehkan kalau memang musuh menolak untuk menerima ajakan masuk Islam dan sulitnya menacapai akad damai dari kedua belah pihak. Atau jihad tersebut dimaksudkan untuk menambah pengikut yang membela Islam sehingga menjadi kuat. Jika kedua hal tersebut tidak dipenuhi maka jihad dengan senjata tidak diperbolehkan.
(Fatawi al-Hindiyah [2]: 188)
- Jihad melawan nafsu
Selain berperang dengan senjata, Islam sangat menganjurkan satu bentuk jihad –dan ini lebih utama- yakni jihad melawan nafsu dan setan. Allah berfirman:
وَجَاهِدُوا فى الله حقَّ جِهَادِه
“Dan berperanglah kamu semua dalam membela Allah dengan sesungguh-sungguhnya jihad.”
Nabi berkata kepada para sahabat setelah menjalani perang, “Kita pulang dari jihad kecil menuju jihad besar.” Sahabat bertanya, “jihad apa ya Rasulullah?” Rasulullah berkata: “Jihad melawan nafsu.”
- Jihad dengan akal untuk memerangi kebodohan
Term jihad ini sering diabaikan banyak orang sekarang. Padahal jihad inilah yang dinilai paling relevan melihat perkembangan manusia di dunia yang terkadang hanya mementingkan perlindungan fisik namun perlindungan akal diabaikan
Implementasi jihad dengan hati dan akal ialah adanya niatan kuat untuk berdakwah, aplikasi norma-norma Islam, menegakkan kebenaran atas kebatilan, menghilangkan syubhat (kerancuan dala sebuah paham) dengan pendapat dan dalil yang unggul, mengentaskan kebodohan, memberi manfaat pada kaum muslimin, dll. Semua insan dianjurkan untuk mengerahkan segala kemampunan baik pikiran, tanaga maupun materi untuk menempuh jalur jihad yang satu ini.
(Kisyaf al-Qina’ [3]: 36, Mausu’ah Fiqhiyah [6]: 125)
Menurut sebagian pendapat (yang difatwakan oleh Ibnu Katsir) bahwasanya jihad dengan memerangi kebodohan, memerangi kesesatan, dll, apabila saat meninggal, dia dalam keadaan syahid. Dan orang mati syahid pada hakikatnya adalah hidup dengan kenikmatan dan dan anugerah dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rejeki. (Q.S. Ali Imran; 169)
Arti hidup dalam ayat di atas bukanlah di alam kita ini, melainkan dalam satu alam di mana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan di sisi Allah, dan Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana keadaan hidup itu.
Apa yang tersebut di atas seharunya menjadikan kita sadar diri. Semua bisa berjihad sesuai dengan kemampuan demi tegaknya panji-panji Islam hingga cita-cita akan kejayaan Islam bisa (kembali) terwujud, Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيم
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (Q.S. as-Shaaf; 10-11)
0 Comments