Puasa, Ibadah Umat Terdahulu

Penulis : admin

May 30, 2018

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ   – البقرة/183

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al Baqoroh 183)

 

Ta’wil Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan salah satu hukum syariat yaitu dengan mengkhitobi dan menetapkan perintah kepada setiap individu orang yang beriman untuk melakukan ibadah puasa. Puasa secara bahasa adalah imsak, menjaga dari sesuatu secara mutlak, diantaranya ketika ada orang yang senantiasa diam tidak berbicara, dia juga bisa dinamakan sedang puasa, karena dia menjaga dirinya dari berbica.

Ibnu Duraid berkata, “Setiap hal yang menjaga gerakannya (diam), maka dia adalah puasa. Sedangkan menurut arti syariat, puasa adalah menjaga diri pada siang hari mulai munculnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari dari sesuatu yang khusus seperti makan, minum, bersetubuh dengan istri dan hal-hal yang diinginkan oleh hawa nafsu dengan niat khusus pula yang murni semata-mata karena Allah SWT serta dilaksanakan pada bulan tertentu sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam syariat Islam. Termasuk yang menjadikan kesempurnaan dalam puasa adalah dengan menjaga diri dari urusan-urusan hati yang bisa membatalkan pahala daripada puasa seperti menggunjing, berkata-kata kotor dan lain sebagainya. Sehingga puasa yang ditetapkan oleh syariat bukan hanya menjaga diri dari lapar dan dahaga, juga menjaga diri dari sifat-sifat tercela agar tidak menetap dalam diri manusia.

Ditetapkannya puasa bagi orang mukmin adalah karena dalam puasa terdapat penyucian jiwa dan membersihkan hati mereka dari sifat-sifat yang hina dan tercela serta mempersempit langkah gerakan setan dalam menggoda manusia agar melakukan kejelekan sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Saw dalam hadits yang menjelaskan bahwa puasa adalah sebagai tameng dan obat bagi orang yang sudah waktunya menikah tetapi belum memiliki biaya pernikahan. (Ibnu Katsir [1] : 497, Abu Su’ud [1] : 250, Al Alusi [2] :121, Tafsir al Jailani [1] : 158)

 كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Puasa adalah temasuk salah satu ibadah yang telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat para nabi terdahulu mulai dari Nabi Adam as. Dalam ayat ini terdapat penguatan terhadap hukum wajibnya puasa, anjuran tentangnya dan pembersihan terhadap hati orang-orang yang dikhitobi oleh Allah SWT. Hal ini adalah sebagai pendorong agar mereka memiliki kecintaan terhadap puasa, karena ketika puasa itu dikerjakan bersama-sama orang lain akan lebih mudah dilaksanakan dan dipatuhi.

Adapun yang dikehendaki dengan persamaan antara puasa umat terdahulu dan sekarang terdapat beberapa pendapat, diantaranya adalah kemungkinan yang dikehendaki dalam ayat tersebut adalah kesamaan dalam kewajiban dan kefardhuan menjalankannya sebagai salah satu bentuk ibadah menghamba kepada Allah SWT, atau mungkin juga kesamaan adalah dalam waktu pelaksanaan puasa dan jumlah harinya, hal ini sebagaimana diriwayatkan bahwa diwajibkannya menjalankan puasa pada Bulan Ramadhan bagi orang yahudi dan nasrani, namun orang Yahudi enggan melaksanakan karena merasa keberatan sehingga mereka menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun pada hari asyuro’, sedangkan orang Nasrani atas kesepakatan ulama mereka serta karena merasa berat menjalankan puasa pada Bulan Ramadhan, mereka kemudian mengganti waktunya dengan puasa pada bulan pemisah musim hujan dan musim kemarau (yaitu bulan Rabi’) serta menambahkan sepuluh hari sebagai ganti perbuatan mereka yang memindah waktu puasa.

Kemudian pada waktu itu raja mereka sakit dan terjadi banyak kematian pada golongan mereka, akhirnya mereka menambahkan sepuluh hari lagi sebagai janji atas keselamatan mereka dari sakit dan kematian missal sehingga jumlah puasa yang mereka lakukan menjadi lima puluh hari dalam setahunnya. (Abu Su’ud [1] : 250, at Thobari [3] :411)

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Diwajibkannya puasa ini adalah agar orang-orang yang beriman menjadi orang yang bertaqwa karena puasa mampu memecahkan syahwat seseorang yang mendorong dirinya untuk melakukan maksiat atau juga agar mereka menjadikan puasa sebagai sarana perantara meningkatkan dirinya menuju derajat orang-orang yang bertaqwa. Juga sebagai harapan agar seseorang tidak berlebihan dalam masalah makan sehingga menyebabkan matinya hati dari cahaya mahabbah dan rindu dengan Allah (Abu Su’ud [1] : 250, al Alusi [2] :121, Tafsir al Jailani [1] : 158)

 

Hikmah dan Kandungan Ayat

Dalam ayat di atas terdapat beberapa nilai hikmah yang penting dalam kehidupan manusia, karena setiap syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT tidaklah pernah sunyi dari berbagai hikmah dalam kehidupan ini sebagimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i, “Ibadah yang ditetapkan Allah SWT senantiasa memiliki alasan tertentu untuk kemaslahatan makhluk.” Hal itu karena manusia diciptakan Allah agar mengenal Tuhannya, mampu memaksakan dirinya untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan dirinya kepada Allah. Oleh karena itulah Allah kemudian menjadikan ibadah ini sebagai perantara mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak memiliki shalat, puasa, haji dan zakat di dalamnya. Diantara hikmah dan kandungan hukum yang bisa dipetik dari ayat ini adalah :

  1. Allah SWT telah mewajibkan kepada setiap individu manusia agar menjalankan ibadah puasa.
  2. Puasa adalah termasuk salah satu ibadah yang telah difardhukan Allah sejak masa yang lama dan masih terus berlanjut sampai masa ini.
  3. Puasa merupakan ibadah yang berfungsi sebagai salah satu pengendali syahwat dan hawa nafsu manusia baik dalam urusan makan dan lain sebagainya.
  4. Puasa merupakan salah satu bentuk pembelajaran kepada manusia untuk merasakan seperti penderitaan orang lain yang kekurangan dalam kebutuhan hidupnya supaya muncul dalam diri mereka keinginan untuk berbagai secara sos
  5. Tujuan utama dalam puasa adalah membersihkan badan, hati dan jiwa manusia dari sifat-sifat yang hina dan tercela serta sebagai perantara untuk setiap mukmin menaikkan derajat dirinya untuk menjadi orang yang bertaqwa.

 

(Tafsir al Tarbawi lil Quran al Karim Anwar al Baz [1]:83, Mausu’ah an Nabulsi lil Ulum as Syar’iyah Tafsir Al Baqoroh: 935)

Tulisan Terkait

Bekal 1 Muharram 1445 H, Ini Amalan-Amalannya!

Bekal 1 Muharram 1445 H, Ini Amalan-Amalannya!

Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah, sedangkan bulan Dzulhijjah sebagai bulan terakhir. Oleh karena itu, Muharram diperingati sebagai awal tahun baru Hijriah atau tahun baru Islam. Adapun Dzulhijjah diperingati sebagai akhir tahun Hijriah....

Hukum dan Tatacara Shalat Idul Adha

Hukum dan Tatacara Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhiijah dalam kalender Hijriah. Shalat Idul Adha, menurut madzab Syafi'i dan Maliki hukumnya sunah muakkad (sangat dianjurkan). Sementara menurut Imam...

Ngaji Tafsir Jalalain, Surat Az-Zumar Ayat 3: Beramal hanya karena Allah hingga Kelirunya Keyakinan Orang-Orang Kafir

Ngaji Tafsir Jalalain, Surat Az-Zumar Ayat 3: Beramal hanya karena Allah hingga Kelirunya Keyakinan Orang-Orang Kafir

اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُۗ وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ...

Ngaji Tafsir Jalalain, Surat Az-zumar Ayat 1-2: Keagungan Al-Qur’an

Ngaji Tafsir Jalalain, Surat Az-zumar Ayat 1-2: Keagungan Al-Qur’an

  تَنۡزِيۡلُ الۡكِتٰبِ مِنَ اللّٰهِ الۡعَزِيۡزِ الۡحَكِيۡمِ. اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَقِّ فَاعۡبُدِ اللّٰهَ مُخۡلِصًا لَّهُ الدِّيۡنَ Artinya: “Kitab (Al-Qur'an) diturunkan oleh Allah Yang Mahamulia, Mahabijaksana. Sesungguhnya Kami...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer