Dari : Asma’ul. Email : lin*****@plasa.co.id
Assalamu’alaikum.
Begini, saya mau tanya :
1. Memangnya apa sih hukumnya pacaran yang sebenarnya,karena saya pernah membaca sebuah majalah islam bahwa pacaran itu tdk boleh?
2. Apa boleh hewan qurban diperuntukkan untuk orang meninggal? kalau boleh apa dasarnya & imam siapa saja yg membolehkan
3. Sebenarnya apa dasar qunut dlm solat subuh, & tolong dijelaskan asal muasal doa qunut tsb.
Jawaban :
PACARAN
Jalinan asmara yang dilakukan antara dua lawan jenis yang tidak punya hubungan mahrom (karena nasab, rodho’ atau pernikahan) itu selama tidak ada hajat seperti mu’amalah, nadhor dalam nikah, pengobatan, persaksian tindak kriminal itu harom hukumnya. Apalagi berdua-an ditempat sepi dan kemudian bercumbu rayu, maka dosa yang dilakukan bertambah banyak.
Tidak ada istilah pacaran dalam Islam, pacaran hanyalah budaya yang dikembangkan oleh orang-orang non muslim barat. Sedangkan dalam islam, hubungan yang berkenaan dengan lawan jenis yang ada cuma Nadhor, (melihat wanita dengan maksud akan dinikahi).
Dalam Nadhor calon pengantin laki-laki diperbolehkan melihat kedua telapak tangan dan wajah calon pengantin perempuan, bahkan sebagaian Ashab mazhab hambali memperolehkan melihat anggota badan yang biasanya tampak dilingkungan rumah seperti leher, tangan, talapak kaki.(Is’adurrofiq; 2/125, Bujairimy Al-khotib; 3/372, Mausuah fiqhiyyah ;19/199)
Oleh karenanya kita sebagai umat islam harus selektif dalam mengadopsi berbagai budaya atau tren saat ini. Sebab, aktifitas apa saja haruslah berkesusaian dengan syara’. Dikatakan oleh Hujjatul Islam Al-ghozali bahwa Mizanul umur As-syari’at (barometer kebaikan atau kejelekan suatu perkara itu diukur dengan kaca-mata syari’at agama). Artinya, ketika agama menilai suatu perkara itu jelek maka pertimbangan selainnya seperti akal, rasa dan budaya tidak berlaku. (Mizanul amal Li Abi Hamid Alghozali)
QURBAN
Hukum menyembelih Qurban itu sunnah kifayah dalam lingkup keluarga besar, dan sunnah a’in dalam lingkup keluarga kecil.
Dalam penyembelihan hewan qurban disyaratkan mendapatkan izin dari mpunya (hidup atau mati). Penyembelihan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia bila ada izin darinya lewat wasiat sebelum ia meninggal dunia diperbolehkan, namun bila tidak meninggalkan wasiat maka tidak diperbolehkan.
Karenanya menyembelih hewan Qurban tanpa adanya wasiat (izin sebelum wafat) dari yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan. (hasyiyah jamal; 05/262)
QUNUT SHUBUH
Dasar yang digunakan Qunut shubuh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Anas bin malik ra. Yaitu bahwasanya Nabi Saw. Pernah melakukan qunut satu bulan penuh yang ditujukan atas suatu kaum kemudian beliau meninggalkannya. Sedangkan dalam qunut subuh Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkannya sampai akhir hayatnya. (majmu’ 3/487)./
Adapun asal mula do’a qunut yang biasa dipakai (Allohummahdini FiimanHadayt……) adalah hadits riwayat Hasan Bin Ali ra. Ada juga riwayat yang berasal dari sayyidina Umar ra. Dari Imam Abu rofi’ sbb;
اللَّهÙÂمَّ إنَّا نَسْتَعÙÂينÙÂÙƒÙŽ وَنَسْتَغْÙÂÙÂرÙÂÙƒÙŽ وَلَا نَكْÙÂÙÂرÙÂÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†ÙÂؤْمÙÂن٠بÙÂÙƒ . وَنَخْلَع٠وَنَتْرÙÂك٠مَنْ ÙŠÙŽÙÂْجÙÂرÙÂÙƒÙŽ , اللَّهÙÂمَّ إيَّاكَ نَعْبÙÂد٠وَلَكَ Ù†ÙÂصَلّÙÂيوَنَسْجÙÂد٠, ÙˆÙŽØ¥ÙÂلَيْك نَسْعَى ÙˆÙŽÙ†ÙŽØÂÙ’ÙÂÙÂد٠نَرْجÙÂÙˆ رَØÂْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إنَّ عَذَابَكَ الْجÙÂدَّ بÙÂالْكÙÂÙÂَّار٠مÙÂلْØÂÙÂÙ‚ÙŒ , اللَّهÙÂمَّ عَذّÙÂبْ ÙƒÙŽÙÂَرَةَ أَهْل٠الْكÙÂتَاب٠الَّذÙÂينَ يَصÙÂدّÙÂونَ عَنْ سَبÙÂيلÙÂÙƒÙŽ ÙŠÙÂكَذّÙÂبÙÂونَ رÙÂسÙÂÙ„ÙŽÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙŠÙÂقَاتÙÂÙ„ÙÂونَ أَوْلÙÂيَاءَكَ اللَّهÙÂمَّ اغْÙÂÙÂرْ Ù„ÙÂلْمÙÂؤْمÙÂÙ†ÙÂينَ وَالْمÙÂؤْمÙÂنَات٠وَالْمÙÂسْلÙÂÙ…ÙÂينَ وَالْمÙÂسْلÙÂمَات٠, وَأَصْلÙÂØÂÙ’ ذَاتَ بَيْنÙÂÙ‡ÙÂمْ وَأَلّÙÂÙÂÙ’ بَيْنَ Ù‚ÙÂÙ„ÙÂوبÙÂÙ‡ÙÂمْ وَاجْعَلْ ÙÂÙÂيقÙÂÙ„ÙÂوبÙÂÙ‡ÙÂمْ الْإÙÂيمَانَ وَالْØÂÙÂكْمَةَ وَثَبّÙÂتْهÙÂمْ عَلَى Ù…ÙÂلَّة٠رَسÙÂولÙÂÙƒÙŽ وَأَوْزÙÂعْهÙÂمْ أَنْ ÙŠÙÂÙˆÙÂÙÂوا بÙÂعَهْدÙÂÙƒÙŽ الَّذÙÂيعَاهَدْتَهÙÂمْ عَلَيْه٠, وَانْصÙÂرْهÙÂمْ عَلَى عَدÙÂوّÙÂÙƒÙŽ وَعَدÙÂوّÙÂÙ‡ÙÂمْ يَا إلَهَ الْØÂَقّ٠وَاجْعَلْنَا Ù…ÙÂنْهÙÂمْ
——————————————————–
Dari : hemi pujiarti. Email : puji*****@yahoo.co.id
Bagaimana hukumnya,seorang wanita tidak berjilbab,tapi dia rajin sholat,sopan selalu berbuat baik dengan orang lain dan semua yang jadi perintah ALLAH dikerjakannya. Apakah semua amalan itu tetap dicatat sebagai amal yang sholih, sedangkan kewajiban yang mendasar sebagai seorang wanita belum dipenuhi (menutup aurot/mengenakan jilbab). Mohon penjelasan !
Jawaban :
JILBAB
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
Wanita yang rajin beribadah dan berakhlak mulia, namun ia tidak mau menutup aurot dihadapan laki-laki yang bukan mahrom adalah hal yang sangat disayangkan. Sebab ada suatu hadits yang menerangkan bahwa kelak dihari kiamat ada orang yang rajin beramal sholeh, akan tetapi karena gara-gara ia punya kesalahan, maka amalan yang telah ia rintis habis hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ia perbuat. (Nihayatuzzain; 47, Bujairimy Al-khotib; 3/372)
——————————————————–
Fulan
Assalamualaikum.wr.wb. Langsung saja, bagaimana hukum memprovokasi org, dgn tujuan2 tertentu..apakah hukumnya sama dgn khianat besar atau fitnah ? jika tujuannya demi kemaslahatan umat bgm ?
Jawaban :
PROVOKASI
Provokasi atau ajakan untuk tujuan tertentu yang bersifat negative atau hal-hal yang bernuansa menggembosi seseeorang untuk berbuat baik adalah hal yang tercela dan termasuk perbuatan orang-orang munafiq, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; “Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan sebagian mereka dengan sebagian lainnya sama memerintahkan perkara munkar dan melarang perkara baik (Attaubah; 67)
Sedangkan provokasi dalam rangka kemaslahatan umat atau untuk mendorong berbuat baik adalah hal yang terpuji dan merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka mencintai dengan sebagian yang lain, menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar. (Attaubah; 71)
Bila isi provokasi dalam misi kemaslahatan nantinya terpaksa menggunakan kebohongan atau rekayasa maka hendaklah tidak berlebihan dan disesuaikan kebutuhan. (Is’adurrofiq 2;72 & 93, Muroq Ubudiyyah; 62)
Good post! We will be linking to this particularly great article on our site. Keep up the good writing.
Assalamu ‘alaikum sahabat,,salam silaturahmi dari solo
Saya mau ikut tanya nih..
kebetulan ada sedikit masalah yg mengganggu hati saya..
akhir2 ini sy dan istri dibuat gelisah oleh kehadiran pihak ketiga sahabat..Dia seorang anak yatim piatu yg insya Allah shalih..diam2 suka pada sy,,sudah tahu sy berkeluarga,,dan istri juga tahu kalau dia suka sama sy..bersedia dijadikan istri kedua sy..sampai saat ini usianya menginjak kepala 3,,dia ada di panti asuhan di jogja,,sudah dari kecil di sana..ikut ortu asuhnya yg sudah renta,,blm mau menikah hingga sekarang,alasannya ingin merawat ortu asuh entah sampai kapan..yg jadi persoalan, dia tdk mau menikah kecuali dgn sy sahabat..dia ingin sy yg jadi imamnya..saat shalat,puasa,tahajud, baca qur’an,dsb..dalam tiap dhuha,tahajud,shalat fardhunya,dia memohon pd Allah agar bisa disatukan dgn sy dan istri..lha istri sy sendiri sampai saat ini belum rela kalau harus diduakan..
mohon saran dan masukannya sahabat..sy yakin, tiada sehelai rambut yg jatuh kecuali atas izin Allah, tiada suatu kejadian melainkan telah ditakdirkan oleh Nya,,,
Jazakallah bi khoir..
Wassalamu ‘alaikum…Nahdziin Solo
saya ingin tanya…, masalah pacaran. bagaimana hukumnya jika pacaran tapi sering mengingatkan tentang ibadah, terus ketika bertemu.. bukan cium2an tapi ngaji bareng… apakah itu juga haram…. bukanya sesuatu budaya entah dari barat atau jawa.. kalau diarahkan ke islam di bolehkan bahkan di anjurkan spt tahlilan dan yasinan.. toh nantinya juga di nikahi ?
masalah hewan kurban… untuk orang mati. dalilnya apa dan menurut madzab siapa yang membolehkan belum dijawab…? sekian terimakasih,
I apologise, but, in my opinion, you commit an error. Let’s discuss it. Write to me in PM.
ass, sy mw tanya mengenai ada aturan atau adab makan atau minum ketika mkanan atau minuman itu masih panas tidak boleh ditiup, nah mohon penjelasannya, terimakasih
Assalamu’alaikum wr.wb
1. Tanya. bagaimana hukummnya qurban kambing betina boleh atau tidak
wa’alikum salam.
dalam ketentuan fiqih tidak ada ketentuan harus jantan, jadi betinapun boleh asal memenuhi persyaratan ( gemuk,tidak cacat, umurnya cukup )
Ahlan biq
ada seorang pemuda yang menjadi guru yang mengajar di salah satu pesantren putri di pulau jawa. namun ketika mengajar ada satu hal yang tidak pernah ia tinggalkan yaitu melihat muridnya yang cantiq-cantiq (bil qof – lil mubalaghoh) dengan pandangan yang berbeda (syahwat). bagaimana hukumnya sang guru ketika melakukan hal tersebut? kalau memang haram, bagaimana solusinya agar ia dapat terus mengajar?
#zanky
Ya menurut saya, tergantung pada kesadaran Guru tersebut, Sabar kan ada tiga katagori diantaranya sabar meninggalkan ma’siat. Nah pertanyaannya bisa enggak guru tersebut sabar meninggalkannya?
Assalamu’alikum…
Saya seorang gadis umur 22 th dan belum menikah. sebenarnya ortu sudah mendesak saya untuk segera mnikah. tp saya masih takut dan ragu sehingga jika ada pria yg mndekati saya,saya sring mndur.
kdang sy jg ingin mnympurnakn Agma dan mnikah dg seorang pria soleh yg bisa mmbimbing dan mnjadi imam bg sy,tp ya tu td saya msih takut dan ragu.
bgmna cranya agar saya bisa mmantapkan niat sya mnympurnkan agma dan bisa mndapatkn Imam yg mmpuh mmbimbing saya mnju Ridho Ilahi???
Wassalam
Anni
#ani
lahir, tumbuh, menikah, mati dst. adalah jalur yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT kepada makhluk-Nya. khusus nikah memang kita tidak boleh sembrono dalam memilih pasangan tapi juga jangan “terlalu memilih”, sebab tidak ada menusia yang sempurna, pasti ada kurangnya. dalam tuntunan Islam, yang harus diutamakan adalah soal agamanya, kalau agamanya sudah baik (utamanya sholat) insya Allah lainya juga baik. dan untuk mengatasi keraguan mbak bisa melakukan sholat Istikhoroh (minta petunjuk mana yang baik dalam menentukan pilihan)
Assalamualaikum… kang, tumut tanglet nggeh..! maksud dari hadits dloif itu apa? jika memang hadits dloif, apakah anda menjamin hadits tersebut bukan dari Nabi? terus apakah hadits dloif itu bisa diamalkan sendiri (jika mengandung hal yang baik) bagi yang mengetahuinya. muatur nuwun sanget…
#unais
Hadits dloif itu, hadits yang di tolak karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. saya tidak bisa menjamin apakah hadits itu dari Nabi atau tidak. Boleh diamalkan kalau memang berkaitan dengan fadloiliyah, targhib atau tarhib. Tapi kalau berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau hukum, maka tidak diperbolehkan. Untuk lebih jelasnya silakan buka kitab AL-MANHALLU AL-LATIF.
jawaban bisa dilihat di : https://langitan.net/?p=137
asslamualaikum wr.wb.
saya mau nanya nih,tolong djawab ya!!
_apakah boleh, niat aqiqoh bersamaan dengan qurban dengn hewan yang sama??
_trus apakah boleh aqiqoh menggunakan sapi,kalo boleh apakh tetep dihitung satu ekor atau bisa langsung lunas jika untuk anak laki2..???
_gmna hukumnya onani menurut islam, apakah ada qoul yang membolehkan,dan mana qoul yang shoheh???.sukron katsir…..
assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
saya mau tanya, saya mau akses sejarah perkembangan pesantren langitan pada tahun 1921-1971 bagaimana saya bisa mencari sumber dan data disana?, dan bagaimana cara akses perpustakan pesantren langitan?.
assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
1.saya mau menayakan bagaimana hukumnya setelah takbirotul ihrom dengan menggulung tangan 1 kali bertujuan untuk mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri.
2.kalo setelah i’tidal itu boleh mendekapkan kembali tangan gak?itu dilakukan untuk mengantisipasi ketika tangan kita dilempar lurus sejajar bergerak lbih 3x.
asalamu’alaikum…
maksud dari perawi itu apa ya…dan yang harus kita ikuti itu yang meriwayatkan hadist siapa saja,….apakah kita harus yakin bahwa itu benar2 hadist yang shoheh
maaf ralat : maksud saya YANG TIDAK MEMAKAI DOA QUNUT
makasih
aslamu’alaikum…..
disini saya bersama-sama teman-teman saya satu kos,bila sholat subuh bersama ada yang pake doa qunut dan ada yang ga..
klo yang pake doa qunut katanya : dulu Rosululloh membaca doa qunut bila terjadi bencana atau musibah…?
apakah dalil seperti ini ada atau itu cuma hadist palsu…
makasih,…
wasalamu’alaikum…
tolong dijelaska beserta dalilnya…?
Bukan salah satunya brother, tapi semua urutan perowinya.
salah satunya dilihat dari perawi atau yang meriwayatkan hadist.
langsung ja ya…
bagaimana mengetahui bahwa suatu hadist itu shoheh atau tidak…?karena saya sering mendengar ada hadist yang palsu…?