Hukuman Mati Bagi Penyihir

Penulis : admin

December 4, 2009

Disyareatkannya hukum qishosh dan diyat dalam undang-undang Islam tiada lain untuk melindungi jiwa manusia dari kelaliman sesamanya. Agar seseorang tidak mudah menyakiti dan menghilangkan nyawa orang lain. Pendeknya pukul dibalas pukul, pedang dibalas pedang, tangan dibalas tangan, dan nyawa dibayar dengan nyawa. Dan semenjak dini harus diadakan tindakan prefentif agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Maka seorang penyihir yang tidak sampai menyakiti atau membunuh orang lain itu juga masih terkena sanksi dari syareat. Detailnya adalah sebagaimana pendapat masing-masing madzhab di bawah ini.

 

Al Hanafiyah:

Penyihir yang tidak membunuh orang lain itu juga harus dibunuh jika: 1). Sihirnya berupa perbuatan kufur, atau 2). Diyakini sihir yang dimilikinya bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi orang lain meski tidak ada campuran sihirnya. Di samping itu Imam Abu Hanifah yang sebagaimana dikutib oleh Ibnu Al Abidin menjelaskan bahwa seorang penyihir jika mengakui dirinya telah membunuh orang lain atau ada bukti-bukti yang jelas akan perbuatannya maka ia boleh langsung dibunuh tanpa diberi kesempatan untuk bertaubat terlebih dahulu. Baik dia muslim ataupun dzimmi. Namun ada yang berpendapat kalau yang boleh dibunuh itu hanya yang muslim saja.

 

Al Malikiyah:

Penyihir itu harus dibunuh. Demikian ini kalau memang ia sudah diputuskan oleh hakim akan kekufurannya dengan adanya bukti-bukti jelas. Atau juga bila dia jelas-jelas menampakkan sihirnya maka ia harus dibunuh dan hartanya menjadi harta fai’. Kecuali apabila kemudian ia mau bertaubat. Dalam madzhab Malikiyah ini jika penyihir tersebut adalah seorang dzimmi maka ia juga harus dibunuh jika sihirnya tersebut sampai membahayakan orang muslim. Dan bila yang disihir adalah sama-sama orang dzimmi maka ia tidak perlu dibunuh kecuali apabila sihirnya itu sampai membunuh sesamanya yang disihir.

 

Asy Syafiiyah:

Penyihir itu adalah seorang fasiq yang tidak boleh dibunuh. Kecuali kalau sihirnya tersebut termasuk golongan sihir yang mengkufurkannya. Atau apabila sihirnya tersebut telah membunuh orang lain dan hal tersebut diakuinya atau terdapat bukti yang kuat atas kelakukannya itu.

 

Al Hanabilah:

Penyihir itu harus dibunuh sebagai bentuk hukuman atas kelakuannya meskipun ia tidak melakukan pembunuhan dengan sihirnya. Namun untuk membunuh penyihir itu ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama: Sihirnya tersebut merupakan sihir yang sudah dilabeli kufur sebagaimana sihir Lubaid bin Ashom. Atau apabila ia berkeyakinan kalau sihir itu diperbolehkan. Beda halnya dengan sihir yang tidak menyebabkan kekufuran seperti yang menyangka bahwa ia hanya mengumpulkan jin dan mereka tunduk kepada dirinya. Atau sihir yang dipakai itu dengan menggunakan media obat-obatan, asap-asapan, atau meminumkan sesuatu yang tidak membahayakan.

 

Kedua: Harus seorang muslim. Jika penyihirnya seorang kafir dzimmi maka ia tidak boleh dibunuh. Karena dosa kekufurannya sebab syirik itu sudah melebihi dosa menyihir. Dan sebagaimana cerita di atas, Rosululloh melarang membunuh Lubaid yang telah menyihirnya karena ia adalah seorang kafir. Sebagian ulama’ menambahkan lagi syarat sihir tersebut sudah pernah dipraktekkan. Kalau sihirnya itu hanya sekedar untuk pengetahuannya saja maka ia tidak boleh dibunuh. (lihat: Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, vol. 2, hal. 8575)

 

Membunuh Penyihir yang Membunuh

Di atas adalah sanksi-sanksi yang diterapkan kepada penyihir yang tidak sampai membunuh orang lain. Jika penyihir itu sudah membunuh orang lain maka menurut mayoritas ulama’ selain Hanafiyah menyatakan kalau ketika ia menyihir dilakukan dengan sengaja maka harus diqishosh. Di sini Al Malikiyah memberi catatan bahwa hal tersebut harus disertai dengan pengakuan atau adanya bukti kuat.

Sedangkan menurut Asy Syafi’iyah jika penyihir tersebut membunuh orang lain yang sekufu dengan dirinya serta disengaja maka ia harus diqishosh. Eksekusi tersebut hanya bisa dilakukan kalau memang dia sendiri yang mengakui sihirnya baik pengakuan tersebut secara haqiqotan (jelas-jelas pengakuan menyihir seperti ucapan, “Saya telah membunuh si Fulan dengan sihirku”) ataupun hukman (tidak terang-terangan mengakui sihir seperti ucapan, “Saya telah membunuh si Fulan dengan cara demikian”.

Namun pengakuan yang hukman tersebut juga disyaratkan harus disaksikan olah dua orang yang adil bahwa kelakuannya tadi memang bisa membunuh orang lain. Bila ternyata menurut pakar perbuatan tersebut sebenarnya tidak bisa membunuh orang lain maka pembunuhan yang dilakukannya disebut syibhul ‘amdi (menyerupai sengaja) yang sanksinya barupa diyat mugholladhoh (membayar 100 onta dengan perincian 30 unta hiqqoh, 30 unta jadz’ah, dan 40 unta kholfah yang sedang mengandung) yang dibebankan kepada ahli waris ashobahnya dan bisa diangsur hingga tiga tahun.

Bila penyihir tersebut bilang, “Sebenarnya tadi saya mau menyihir si Fulan A. Tapi ternyata sihir saya nyasar ke si Fulan B”. Maka pembunuhan yang dilakukannya disebut khotho yang sanksinya barupa diyat mukhoffafah (membayar 100 unta dengan perincian 20 unta hiqqoh, 20 unta jadz’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, dan 20 unta bintu makhodz) yang dibebankan kepada ahli waris ashobahnya dan bisa diangsur hingga tiga tahun.

Selanjutnya menurut Syafi’iyah eksekusi atas penyihir itu tidak bisa hanya didasarkan atas keterangan saksi atau bukti saja tanpa ada pengakuan langsung dari pelaku. Demikian ini karena sihir itu tidak bisa dilihat. (lihat: Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, vol. 2, hal. 8576, Matan Abi Syuja’, vol. 1, bab Jinayat, Diyat, Syarah Iqna’, vol. 2, hal 287, I’anah At Tholibin, vol. 4, hal. 138)

 

Sihir = Penggal

Seorang penyihir yang secara syare’at sudah sah untuk diqishosh maka ia harus eksekusi dengan pedang tidak boleh dengan sihir. Sehingga bentuk qishosh yang semestinya harus sama dengan jenis perbuatan pelaku itu tidak berlaku di sini. Karena bagaimanapun sihir itu hukumnya adalah haram dilakukan dan sulit untuk dijelaskan secara dhohiriyah dengan detail. (lihat: Roudlotut Tholibin, vol. 3, hal. 355; I’anah At Tholibin, vol. 4, hal. 138; Al Majmu’, vol. 18, hal, 458; Tuhfah Al Muhtaj, vol. 3, hal. 76; Al Muhadzdzab, vol. 3, hal. 189)

Bagaimanapun Penyihir Harus Dihukum

Penyihir yang tidak sampai terkena hukuman mati dari syare’at, seperti halnya bila sihirnya sama sekali tidak ada unsur kekufuran dan tidak sampai membunuh orang lain, apabila ia masih mengamalkan ilmunya maka tetap harus dita’zir dengan ta’ziran yang memberatkan agar tidak mengulanginya lagi. Namun bentuk ta’zirannya tersebut tidak boleh sampai menyebabkan kematian. (lihat: Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, vol. 2, hal. 8576)

 

Menyewa Penyihir

Fuqoha’ sudah menetapkan sebuah consensus bahwa hukum menyewa penyihir untuk menyihir orang lain hukumnya adalah haram kalau memang sihir yang digunakan adalah jenis sihir yang diharamkan. (dalam hal ini berlaku pula perincian sebagaimana hukum sihir di atas). Sehingga hukum ijarohnya adalah tidak sah dan haram pula memberikan upah kepada si penyihir. Demikian pula si penyihir haram hukumnya untuk mengambil ongkos atas sihirnya tersebut.

Ketika tukang sihir yang disewa tersebut berhasil membunuh orang yang ditentukan oleh pihak penyewa maka yang harus dibunuh hanyalah si penyihir saja. Sedangkan si penyewa tidak boleh dibunuh dan hanya diberi pelajaran adab tatakrama dengan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Demikian sesuai dengan kaidah fiqhiyah “idza ijtama’a al mubasyir wa al mutasabbib gholabat al mubasyir”.

Dalam hal ini madzhab Hanafiyah dan Malikiyah masih memberikan pengecualian. Yaitu apabila menyewanya tadi adalah untuk menyembuhkan seseorang yang terkena sihir. Maka menurut ulama’ yang memperbolehkan sihir hukumnya adalah boleh karena hal ini termasuk masalah penyembuhan penyakit. Demikian pula menurut Syafi’iyah. Mereka memperbolehkan menyewa tukang sihir untuk menghilangkan sihir. Seperti mengembalikan suami istri yang pisah karena pengaruh guna-guna sihir dan sabagainya.

Sebagaimana hukum menyewa penyihir untuk keperluan di atas hukum memakai jasa penyihir untuk mengajarkan ilmunya itu juga tidak sah dan ia tidak berhak untuk mengambil ongkos atas perbuatannya. Demikian pula hukum berjualan buku-buku sihir itu juga diharamkan dan juga wajib dimusnahkan. (lihat: Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, vol. 2, hal. 8576; Hasyiyah Bujairimi Alal Manhaj, vol. 3, hal. 173; Hasyiyah Sulaiman Al Jamal, vol. 4, hal. 329; Hasyiyah Asy Syarwani, vol. 6, hal. 131; Anwarul Buruq Fii Anwa’il Furuq, vol. 4, hal. 228; Syarhul Kaukab Al Munir, vol. 1; hal. 244) den_bagoes

 

 

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

2 Comments

  1. hary

    kang bebrapa artikel kok hurufnya kuecuil-kuecuil? kok nggak sama dengan yang lain. termasuk artikel ini.

    Reply
    • langitan02

      terima kasih atas masukannya, insya Allah akan kami benahi lagi

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer